• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Keputusan Appelate Body WTO Ancam Kedaulatan Pangan RI

November 24, 2017
in Bisnis & Ham, Uncategorized @id
Home Media Kampanye Bisnis & Ham
942
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Keputusan Appelate Body World Trade Organization yang memenangkan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru terkait pembatasan RI untuk impor produk hortikultura, produk hewan, dan turunannya dinilai bakal mengganggu kedaulatan pangan di dalam negeri.

Appelate Body World Trade Organization (WTO) telah memutuskan bahwa tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994, khususnya terkait dengan Pasal 11 Ayat 1 mengenai general elimination quantitative restriction.

Direktur Eksekutif Indonesia Global Justice Rachmi Hertanti mengungkapkan dengan adanya putusan tersebut maka Indonesia wajib segera melakukan penyesuaian kebijakan nasional dengan aturan GATT.

Apabila tidak dilakukan maka Selandia Baru dan Amerika Serikat (AS) dapat meminta kepada Dispute Settlement Body (DSB) WTO untuk mengajukan retaliasi atau tindakan balasan terhadap Indonesia.

“Tentunya kekalahan Indonesia dalam kasus ini akan membawa dampak besar terhadap kebijakan pangan di Indonesia. Penyesuaian kebijakan pangan Indonesia dengan aturan GATT 1994 akan bertentangan dengan semangat kedaulatan pangan dan merampas kesejahteraan petani,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (21/11/2017).

Seperti diketahui, Selandia Baru dan AS melayangkan gugatan pada 2013 sebagai respons atas berbagai hambatan dagang non tarif yang diberlakukan Indonesia sejak 2011. Kedua negara tersebut mempermasalahkan pembatasan kuota impor sapi dan ayam serta beberapa jenis buah dan sayur oleh pemerintah.

Namun, Indonesia telah menghapus sistem kuota impor sapi sejak paruh kedua 2016. Kementerian Perdagangan menyatakan pemerintah telah melakukan sejumlah deregulasi sehingga sudah ada berbagai perubahan kebijakan.

Sumber : http://industri.bisnis.com/read/20171121/12/711312/keputusan-appelate-body-wto-ancam-kedaulatan-pangan-ri

Tags: Amerika SerikatImporSidang WTO
Previous Post

Kalah di Kasus Pembatasan Impor Hortikultura, Indonesia Terancam Sanksi

Next Post

Perjanjian Perdagangan Bebas Tidak Beri Perlindungan Petani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia