JAKARTA, 19 Januari 2018 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE) melakukan audiensi dengan Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI (Bapak Iman Pambagiyo).Dalam audiensi ini Koalisi MKE bermaksud untuk meminta perkembangan informasi atas 3 hal : Pertama, perkembangan hasil perundingan KTM ke-11 WTO di Buenos Aires, Argentina; Kedua, perkembangan perundingan RCEP ; dan Ketiga, perkembangan perundingan IEU – CEPA.
Perkembangan hasil perundingan KTM ke-11 WTO
Kemajuan dalam perundingan KTM ke-11 WTO masih mendapatkan hasil yang minimal. Karena, proposal yang diperjuangkan G33, Public Stock Holding, dan SSMoleh negara berkembang termasuk Indonesia dalam perundingan tidak menjadi agenda utama pembahasan.
Namun, untuk isufisheries subsidies, proposal Indonesia yang mengajukan agarmemerangi tindakan IUU Fishing disepakati oleh beberapa negara berkembang lainnya termasuk Indonesia. Maka, untuk KTM WTO selanjutnya isufisheries subsidies juga subsidi nelayan kecil akan di bahas meja utama perundingan.
Selain itu, terkait denganpembahasane-Commercedalam perundingan telah di strukturisasi ulang agar produk-produk yang diperdagangkan melalui e-commerce terkena bea masuk. Yang terpenting transaksi e-commerce lintas batas negara bisa dikenakan pajak.
Menteri Perdagangan RI dalam perundingan yang menyampaikan secara langsung dalam KTM ke-11 WTO bahwa untuk digital produk tapi bukan transaksi nya, itu dapat dikenakan bea masuk.Dan setelah diskusi dengan pihak bea cukai, transaksi e-commerce bisa dilacak melalui perbankan.
Perkembangan Perundingan RCEP
Beberapa tantangan dalam perundingan RCEP termasuk salah satunya terdapatambisius yang berbedaantar negara-negara ASEAN. Disatu sisi, ambisius Indonesia lebih pada penetapan tarif yang rendah bagi ekspor produk Indonesia ke negara-negara ASEAN. Sedangkan negara-negara ASEAN lainnya tidak bersepakat.
Namun demikian, apapun yang di negosiasikan dalam perundingan RCEP, Kementerian Perdagangan selalu meminta posisi dari sektor pembina, karena kebijakan tarrif yang akan ditetapkan menyangkut binaan dari Kementerian Perindustrian.
Maka,mereka (Kementerian Perindustrian) yang akan melakukan kajian, sedangkan jika menyangkut pertanian, ESDM, masing-masing dari Kementerian yang akan melakukan kajian. Jadi, Kementerian Perdagangan RI itu tidak bisa memutuskan sendiri. Oleh karena itu, harus pada posisi yang sudah dipertimbangkan oleh kementerian-kementerian lain.
Tapi sejalan dengan itu kementerian terkait telah melakukan kajian-kajian bersama, bahwa perjanjianRCEP bisa memberikan manfaat bagi Indonesia, dalam artian bisa memanfaatkan regional supply chain. Misalnya bahan baku yang ada di Indonesia masih terbatas, bisa dipenuhi oleh negara lain.
Terdapat juga pembahasan tentang Goverment Procurement, tapi hanya sebatas pada pembahasan transparansi dan cooperation, dan Pemerintah Indonesia tidak mau masuk pada pembahasan market access.
Pembahasan mengenai e-commerce juga fokusnya lebih kepada cooperation, dikarenakan kesepakatan Indonesia dengan ASEAN hanya terbatas pada skemacooperation.Untuk perundingan RCEP akan dilaksanakan pada tanggal 2-9Februari 2018 dan isu yang akan dibahas diantaranya, Perdagangan Barang, Perdagangan Jasa, Investasi, Legal Aspect dan Rules of Origin.
Perkembangan Perundingan IEU – CEPA
Bila dibandingkan dengan perundingan RCEP, pembahasan dalam perundingan IEUCEPA masih berada pada posisi belakang dan tingkat pencapaiannya masih dibawah RCEP.
Karena posisi runding dagang dan investasi dengan Uni Eropa masih bicara tariff bahkan penetapan pengurangan tarrif untuk produk ekspor Indonesia ke Uni Eropa masih belum ada kesepakatan.Indonesia menekankan tentang tariff ini karena hingga kini untuk produk ekspor Indonesia ke Uni Eropa masih dikenakan tariff dari 11%-14%.
Mengenai pembahasan TSD (Trade and Sustainable Development) dalam perundingan IEU CEPA untuk isu sektor sawit harus disadari tidak hanya bicara lingkungan, namun juga adanya masalah dalam aspek sosial. Untuk permasalahan ini pemerintah Indonesia berharap bahwa akses Indonesia dengan Uni Eropa tidak di diskriminasi.
Kedepan Indonesia akan melakukan sustainable di sektor kelapa sawit yang ramah sosial dan budaya juga tidak melupakan rakyat yang terlibat didalamnya. Tapi dalam konteks perundingan kedepannya pemerintah Indonesia ingin akses pasar tidak diganggu oleh isu-isu yang tidak berimbang, jangan karena hal itu EU langsung melakukan pemutusan kebijakan secara sepihak.
Bab TSD dalam perundingan IEUCEPA sebagai sarana untuk penyelesaian permasalahan komitmen perjanjian dengan membentuk komite khusus yang memantau berjalan atau tidak nya komitmen/perjanjian tersebut.Walaupun perundingan IEU CEPA tingkat pencapaiannya masih dibawah RCEP.
Namun Uni Eropa terlihat agresif dalam perundingan ini pada beberapa isu diantaranya, isu IPR (Intelectual Property Rights), perdagangan barang, investasi, dan goverment procurement.
Berkenaan dengan isu yang akan dirundingkan pada putaran ke-4 IEU-CEPA, yakni : perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, persaingan usaha, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, UMKM, perdagangan barang dan jasa pemerintah, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas.
Penyusun
Rahmat Maulana Sidik
Coordinator Research and Advocacy on Food and Digital Trade Issues
Indonesia for Global Justice