Peristiwa bom bunuh diri dan serangkaian aksi terorisme di Surabaya, Jawa Timur sangat mengiris rasa kemanusiaan. Betapa tidak, teror dilakukan secara beruntun pada tiga gereja (Gereja Kristen Indonesia, Gereja Pentakosta, Gereja Santa Maria Tak Bercela) bahkan dilakukan di rusunawa Sidoarjo dan Mapolrestabes Surabaya, yang hingga kini mengakibatkan 17 korban meninggal dunia, 9 di antaranya terduga teroris, dan 45 orang mengalami luka-luka.1 Aksi teror dalam bentuk apapun tidak dibenarkan eksistensi nya di negeri ini dan merupakan musuh bersama yang harus dihentaskan. Salah satu cara efektif yang harus dilakukan dengan menggalang persatuan dan kesatuan bangsa untuk memberantas terorisme di Indonesia.
Penting juga memperkuat eksistensi negara dalam Bertanggungjawab melindungi warga negara dari segala bentuk ancaman dan ketakutan akibat teror. Namun, yang kini bergulir di tengah masyarakat adalah dominasi politisasi atas aksi teror tersebut. Perang nya justru pada tataran pihak posisi dan oposisi pemerintah.
Pihak oposisi menyatakan aksi terorisme merupakan bukti pemerintahan yang lemah2, sementara pihak posisi menyatakan aksi biadab dilakukan oleh lawan politik rezim Jokowi yang merasa ketakutan akan memimpin dua periode.3 Peristiwa aksi teror yang terjadi, justru memunculkan perdebatan kontra produktif yang membawa kemunduran cara berfikir di kalangan politisi maupun masyarakat umum. Selain itu, peristiwa teror dijadikan ajang politisasi untuk menyudutkan satu pihak demi meraih empati untuk memenuhi lumbung suara pada pemilu 2019 mendatang.
Padahal, nyawa yang bergelimpangan akibat aksi teror itu bukanlah drama yang bisa dikembalikan suatu waktu, melainkan itu nyata. Oleh karena nya, Indonesia for Global Justice mengambil sikap terkait aksi teror di Surabaya, sebagai berikut:
1. Jangan mem-politisasi aksi teror demi kepentingan kelompok/golongan tertentu terlebih untuk kepentingan Pemilu 2019;
2. Politisi jangan memanfaatkan momentum teror ini untuk mencari empati pada rakyat dengan membuat statement menyudutkan satu kelompok maupun pemerintah, begitupun sebaliknya pihak pendukung pemerintah tidak membuat statement seolah-olah aksi teror dilakukan oleh pihak oposisi;
3. Masyarakat jangan terprovokasi oleh aksi teror yang akan menimbulkan perpecahan suatu bangsa, terlebih menyudutkan suatu agama tertentu, karena teror adalah kejahatan sehingga tak perlu membuat stigma pada suatu agama;
4. Negara harus hadir untuk melindungi kehidupan warga negara nya termasuk dari aksi-aksi terorisme;
5. POLRI harus bertindak tegas dalam memberantas terorisme;
6. DPR tidak perlu melakukan revisi Undang-Undang Terorisme, kalau hanya akan menguatkan peran TNI dalam memerangi terorisme;
7. Seluruh elemen masyarakat agar menjaga persatuan dan kesatuan bangsa untuk bersama-sama memerangi terorisme.
Terorisme merupakan persoalan bersama bangsa ini yang harus dihentikan eksistensi nya. Karena, selain perbuatan nya keji dan biadab juga bisa mengancam keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga, harus ada upaya pencegahan dan penindakan yang serius dari negara dalam menangani terorisme.
Office:
Komplek PLN Duren Tiga, Jalan Laboratorium No. 7
Jakarta Selatan. 12760
DKI Jakarta.
Download >>>Pernyataan Sikap IGJ_Stop Politisasi Aksi Terorisme