• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

ANALISIS KRITIS TERHADAP UU NO.24 TAHUN 2000

Maret 5, 2021
in Policy Brief
Home Publikasi Policy Brief
958
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tentang kekuasaan mengikatkan negara kepada perjanjian internasional & perjanjian perdagangan internasional

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia sangat aktif untuk menjadi bagian dari beberapa blok perdagangan bebas seperti ASEAN, RCEP atau lintas region seperti EU CEPA. Perjanjian perdagangan bebas yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia telah berdampak luas terhadap segala lini kehidupan, baik secara politik, ekonomi dan sosial budaya. Bahkan, dengan bergabungnya Indonesia ke dalam beberapa blok perdagangan akan melemahkan kedaulatan Indonesia dan tak ragu lagi akan juga bertentangan dengan Konstitusi.

BACA SELENGKAPNYA
DOWNLOAD

Tags: Konstitusiperjanjian internasionalPerjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

IGJ COVID-19 MONITORING NEWS

Next Post

Perlu Kebijakan Konsisten Dalam Menghadapi Era Keterbukaan Platform Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia