IGJ Merespon Keputusan Pemerintah Indonesia Menjadi Co-Sponsor TRIPS Waiver
Jakarta, 11 Mei 2021 – Indonesia for Global Justice (IGJ) mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang telah merespon tuntutan masyarakat sipil Indonesia dengan memutuskan untuk menjadi Co-Sponsor Proposal TRIPS Waiver di WTO. Keputusan ini dikeluarkan pada saat yang tepat dimana negosiasi TRIPS Waiver di WTO akan segera berjalan secara intensif. Keputusan ini telah disampaikan Pemerintah kepada WTO pada 10 Mei 2021 kemarin.
Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, meminta agar sebagai co-sponsor, Pemerintah dapat berperan lebih aktif dalam negosiasi TRIPS Waiver terutama mendorong solidaritas global untuk memperjuangkan proposal ini, khususnya mendesak negara-negara yang masih menolak proposal ini agar berbalik memberikan dukungannya.
“Keputusan pemerintah menjadi Co-Sponsor merupakan keputusan yang tepat dan sejalan dengan tuntutan dari kami, masyarakat sipil. Tentu keputusan ini harus menjadi prioritas utama dalam misi diplomasi Indonesia di internasional sebagai wujud dari solidaritas global untuk kemanusiaan”, ujar Rachmi.
Lebih lanjut Rachmi menilai bahwa selanjutnya tugas dari Pemerintah Indonesia, sebagai co-sponsor, memastikan dalam proses perundingan agar isi teks benar-benar mencerminkan tujuan utamanya, yaitu menangani pandemi COVID19 sesegera mungkin dengan cakupan pengabaian TRIPS yang luas.
“Mengawal ketat proses perundingan menjadi hal yang sangat penting, jangan sampai terjadi tukar guling kepentingan akibat lobby kuat industri farmasi yang akhirnya tujuan utama TRIPS Waiver menjadi hilang”, tegas Rachmi.
Lutfiyah Hanim, Peneliti Third World Network, mengingatkan bahwa proses negosiasi akan berlangsung panjang, Pemerintah dan pendukung proposal lainnya harus cermat dalam proses negosiasi.
“Tantangannya, masih ada sejumlah negara maju yang menolak proposal ini. Sejauh ini baru Pemerintah AS yang menyatakan diri mendukung proposal. Proses perundingan juga rentan akan adanya intervensi. Pemerintah harus cermat selama proses negosiasi untuk mencegah adanya klausul yang justru menghambat efektivitas dari TRIPS Waiver, termasuk lamanya perundingan malah membuat TRIPS Waiver tidak dapat segera dilaksanakan”, seru Hanim.
TRIPS Waiver ini penting untuk menghentikan monopoli industri farmasi atas perlindungan kekayaan intelektual yang membatasi akses masyarakat bukan hanya pada vaksin tetapi juga obat-obatan, tes diagnostik dan teknologi medis lain yang dibutuhkan terkait penanganan pandemi.
***
Catatan Untuk Editor:
Proposal TRIPS waiver telah diusulkan oleh pada Oktober 2020 lalu oleh Afrika Selatan dan India, yang kemudian mendapatkan dukungan dari negara-negara berkembang. Proposal tersebut mengusulkan adanya meminta pengabaian dari ketentuan tertentu (paten, rahasia dagang, hak cipta, dan desain industri) dalam perjanjian TRIPS-WTO terkait dengan penanganan, pencegahan, dan pengobatan COVID-19
Indonesia is officially cosponsoring the India/South Africa COVID TRIPS waiver: https://docs.wto.org/dol2fe/Pages/SS/directdoc.aspx?filename=q:/IP/C/W669A15.pdf&Open=True
Informasi lebih lanjut :
Rachmi Hertanti (Direktur Eksekutif IGJ) : 0817-4985-180
Lutfiyah Hanim (Peneliti TWN) : 0813-1665-3221