• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

KELOMPOK MASYARAKAT SIPIL DALAM PERUNDINGAN CEPA UNI EROPA – INDONESIA

Juli 1, 2022
in Kampanye
Home Media Kampanye
1k
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepada Yang Terhormat :

  • Bapak Ir. H. Joko Widodo,
    Presiden Republik Indonesia
  • Bapak Prof. Dr. Pratikno,
    Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  • Bapak Dr. H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M
    Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
  • Ibu Retno L.P. Marsudi
    Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
  • Bapak Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H, M.H
    Menteri Pertanian Republik Indonesia.
  • Bapak Djatmiko Bris Witjaksono
    Direktur Jenderal Perundingan Perjanjian Internasional,Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
  • Bapak Prof (Riset) Dr. Ir. Erizal Jamal, M.Si
    Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian,Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Perihal:
Perjanjian Kerjasama Ekonomi Komprehensif (CEPA) Uni Eropa-Indonesia tidak boleh mewajibkan Indonesia untuk bergabung atau menerapkan UPOV 1991.

Dengan hormat,
Organisasi-organisasi yang bertanda tangan di bawah ini bekerja dengan dan untuk para petani dan pada isu-isu pertanian di banyak negara yang berbeda. Kami mengetahui bahwa Uni Eropa dan Indonesia sedang merundingkan perjanjian perdagangan bebas atau sering disebut EUIndonesia Berkaitan dengan hal tersebut, kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk menolak proposal Uni Eropa yang mewajibkan Indonesia menjadi anggota dan atau
menerapkan UPOV 1991, atau memaksakan kewajiban, peraturan dan pembatasan lainnya sesuai UPOV 1991.

Pertanian merupakan sektor perekonomian yang sangat penting bagi Indonesia. Merupakan sumber pekerjaan terbesar kedua, khususnya di daerah pedesaan, dimana sekitar 33% tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor ini. Pertanian juga menyumbang 14% dari PDB. Selain itu 93% dari total jumlah petani adalah petani kecil dengan rata-rata penguasaan lahan 0,6 hektar.(i Benih adalah salah satu hal paling mendasar bagi petani dan sektor pertanian. Di Indonesia sebagian besar pasokan benih disediakan oleh sistem benih petani yang beragam. Pilar utama dari sistem ini adalah kebebasan petani untuk menyimpan, menggunakan, menukar, dan menjual benih hasil produksi mereka serta kebebasan untuk memuliakan dan menjual benih hasil pemuliaannya.

Namun, Konvensi UPOV tahun 1991 (UPOV 91) menghapus hak petani untuk menukar dan menjual benih yang dilindungi atau bahan perbanyakan. Bahkan melarang untuk menyimpan benih dan menanam kembali di ladang mereka sendiri untuk sebagian besar spesies tanaman. Karena itu, UPOV 91 tidak hanya membahayakan hak atas pangan dan kedaulatan pangan, tetapi juga mengancam hilangnya keragaman hayati pertanian (agrobiodiversitas). Sistem UPOV menyediakan kerangka hukum yang sangat kaku dan tidak sesuai bagi petani kecil khususnya di negara-negara berkembang. Sistem ini dikembangkan pada tahun 60-an untuk modalitas produksi benih di negara-negara maju terutama di Eropa. Indonesia dan negara berkembang lainnya tidak pernah berpartisipasi dalam negosiasi UPOV. Oleh karena itu, banyak ahli independen merekomendasikan agar negara-negara berkembang tidak
boleh bergabung atau menerapkan sistem UPOV di negaranya.(ii Keragaman varietas yang disimpan bank gen dan dibudidayakan di ladang dan kebun di seluruh dunia merupakan sumber daya yang sangat diperlukan untuk pemuliaan tanaman baru, yang bergantung pada berfungsinya sistem benih petani. Jika kita menghancurkan sistem ini, kita membahayakan umat manusia secara keseluruhan. Dampak negatif dari undang-undang perlindungan varietas tanaman yang tidak tepat telah disorot oleh banyak laporan dan penelitian yang berbeda dalam beberapa tahun terakhir. Argumentasi utama juga dirangkum dalam makalah yang menyertai surat terbuka ini.

Pelapor Khusus Hak atas Pangan, Michael Fakhri, dalam laporan terbarunya kepada Majelis Umum PBB “Seeds, right to life and farmers’ rights” merekomendasikan bahwa “Negara Anggota PBB harus mempertimbangkan: Tidak menekan Negara Anggota lain untuk bergabung dengan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Varietas Baru Tumbuhan dengan cara apa pun. Menjadi pihak dalam Konvensi itu tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari perjanjian bilateral atau regional. Negara Anggota sangat dianjurkan untuk menghapus persyaratan tersebut dalam perjanjian yang ada saat ini.(iii Atas dasar ini kami meminta pemerintah Indonesia menolak proposal Uni Eropa yang mewajibkan mengikuti pengaturan dan atau menjadi anggota UPOV 91 dalam perjanjian perdagangan CEPA UE Indonesia.” Akhirnya, kami ingin mengingatkan dukungan Indonesia atas “Deklarasi tentang hak petani dan masyarakat yang bekerja di daerah pedesaan” yang diadopsi oleh Dewan Hak Asasi Manusia dan Majelis Umum PBB yang mengharuskan Negara “mengambil langkah-langkah dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak untuk benih petani dan masyarakat yang bekerja di daerah pedesaan”. Implementasi dari Deklarasi ini mengharuskan Indonesia untuk memiliki ruang kebijakan penuh dalam menerapkan langkah-langkah yang relevan.

Karena itu dalam negosiasi CEPA Indonesia Uni Eropa, tidak boleh ada yang mempengaruhi dan membatasi kebebasan ini. Indonesia harus memiliki ruang kebijakan untuk melindungi sistem benih petani yang sesuai untuk sistem pertaniannya, melindungi sumber daya genetik tanaman lokal, para petani dan menjaga kepentingan umum serta memungkinkan pemerintah mengambil langkah-langkah dalam mengimplementasikan Deklarasi tentang Hak-hak Petani dan masyarakat yang bekerja di daerah pedesaan.

Hormat Kami,

  • INDONESIA
    Aliansi Petani Indonesia (API)
    Bina Desa
    BITRA Indonesia
    ELSAKA
    FIAN Indonesia
    FIELD Indonesia (YDBN)
    FLIGHT: Protecting Indonesia’s Birds
    FSBKU
    Indonesia for Global Justice (IGJ)
    Indonesian Human Rights Committee for Social
    Justice (IHCS)
    JAMTANI
    Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah
    JPIC Kalimantan
    Kaliptra Andalas
    Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan
    Komite Nasional Pertanian Keluarga (KNPK)
    Komodo Indonesia Lestari Foundation (Yakines)
    KONPHALINDO
    Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI)
    Perkumpulan INISIATIF
    Perkumpulan Kediri Bersama Rakyat (KIBAR)
    Samawa Islam Transformatif
    Save Our Borneo
    Serikat Petani Indonesia
    Setara Jambi
    WALHI Jambi
    WALHI South Sulawesi
    Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi
    Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
    Yayasan Tananua Flores
  • EUROPE
    11.11.11 – Belgium
    Amis de la Terre – France
    ARCHE NOAH – Austria
    Both ENDS – Netherlands
    Confédération Paysanne – France
    Fastenaktion – Switzerland
    FIAN Deutschland – Germany
    FIAN Switzerland – Switzerland
    FNV – Netherlands
    Fruchtwechsel e. V. – Germany
    Handelskampanjen – Norway
    Hilfswerk der evangelischen Kirche der Schweiz (HEKS) – Switzerland
    Li Mestère ASBL – Belgium
    MISEREOR – Germany
    Naturefriends – Greece
    NOAH – Denmark
    Platform Aarde Boer Consument – Netherlands
    Rettet den Regenwald e.V. – Germany
    SEEDS ACTION NETWORK – Germany
    Sesam – Sweden
  • SolidariteitsNetwerk BuurtTuinen – Netherlands
    Stiftung Asienhaus – Germany
    StoereVrouwen – Netherlands
    SWISSAID – Switzerland
    Verein zur Erhaltung der Nutzpflanzenvielfalt e.V. (VEN) – Germany
    Vitale Rassen – Belgium
    Watch Indonesia! e.V. – German
  • INTERNATIONAL ORGANIZATION
    APBREBES
    CAFOD
    CIDSE
    FIAN International
    GRAIN
    Rettet den Regenwald
  • SOUTHEAST ASIA REGIONAL INITIATIVES FOR
    COMMUNITY EMPOWERMENT

    Third World Network
    Transnational Institute
    Umbrella Association for cultivated plants and livestock
    diversity conservation in German speaking countries
  • AFRICA
    AbibiNsroma Foundation – Ghana
    African Centre for Biodiversity – South Africa
    AVRD International – Tchad
    Commons for EcoJustice – Malawi
    MELCA-Ethiopia – Ethiopia
    TABIO – Tanzania
  • LATIN AND NORTH AMERICA
    A Growing Culture – USA
    Acción Ecológica – Ecuador
    Asociación Nacional para el Fomento de la
    Agricultura Ecológica (ANAFAE) – Honduras
    Aula Verde AC – Mexico
    Grassroots International – United States
    Grupo Semillas – Colombia
    National Farmers Union – Canada
    Red de Coordinación en Biodiversidad – Costa Rica
    Trade Justice Network – Canada
    UDAPT – Ecuador
  • ASIA
    BARCIK – Bangladesh
    Consumers’ Association of Penang – Malaysia|
    Office INYAKU – Japan
    Pakistan Fisherfolk Forum – Pakistan
    Participatory Research & Action Network (PRAAN) Bangladesh
    Sahabat Alam Malaysia (Friends of the Earth Malaysia) – Malaysia

END NOTE

  • i) http://www.fao.org/3/i8881en/I8881EN.pdf
  • ii) The UPOV Convention, Farmers’ Rights and Human Rights – An integrated assessment of potentially conflicting legal frameworks” diterbitkan oleh Deutsche Gesellschaftfür Internationale Zusammenarbeit (GIZ) atas nama the German Federal Ministry for Economic Cooperation and Development” (Juni 2015) tersedia di https://www.giz. de/fachexpertise/downloads/giz2015-en-upov-convention.pdf; UNDP (2008) “Towards a Balanced Sui Generis Plant Variety Regime”, bisa diunduh di http://www.undp. org/content/undp/en/home/librarypage/poverty- reduction/toward-a-balanced-sui-generis-plant-variety-regime.html; “Owning Seeds, Accessing Food – A human rights impact assessment of UPOV 1991 based on case studies in Kenya, Peru and the Philippines,” Oktober 2014. Tersedia di https://www.publiceye.ch/en/topics-background/ agriculture-and-biodiversity/seeds/owning-seeds-accessing-food/; Carlos M. Correa et al. (2015), « Plant Variety Protection in Developing Countries: A Tool for Designing a Sui Generis Plant Variety Protection System: An Alternative to UPOV 1991 », APBREBES, bisa diunduh di http://www.apbrebes.org/news/new-publication-plant-variety-protection-developing-countries-tool-designing-sui-generis- plant
  • iii) Michael Fakhri, “Seeds, right to life and farmers’ rights Report of the Special Rapporteur on the right to food”, 2022, ://documents-dds-y.un.org/doc/UNDOC/GEN/ G21/397/86/PDF/G2139786.pdf?OpenElemen
Tags: Perjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

Ekstraksi Ekonomi Biru Mendorong Perampasan Ruang Laut

Next Post

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai UNOC 2022 Kuat Dipengaruhi Agenda Korporasi

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia