SIARAN PERS – Denpasar, Sabtu (12/11)
Organisasi Masyarakat Sipil dari berbagai elemen termasuk Indonesia for Global Justice dan Indonesia AIDS Coalition dan anggota C20 Working Group Akses Vaksin dan Kesehatan Global memberikan respon terhadap pembahasan-pembahasan penting menjelang G20. Salah satunya mengenai Pandemic Fund atau Financial Intermediary Fund for Pandemic Prevention Preparedness and Response (Dana Perantara Keuangan untuk Persiapan, Kesiapsiagaan, dan Respon Pandemi). Masyarakat Sipil menilai Pandemic Fund ini tidak didesain berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan karena menempatkan donor terbesar dari pihak swasta.
Dian Maria Blendina dari Peoples Health Movement di dalam diskusi yang digelar dalam Civil Society Health Conference di Denpasar (12/11) mengungkapkan skema Pandemic Fund ini didorong melalui Pandemic Accord di mana salah satu perwujudannya adalah dalam segi financing. Skema ini mendorong masuknya World Bank (WB) dan International Monetary Fund (IMF) di dalam mekanisme-mekanisme kesehatan. Menurutnya ini akan membawa masuk swasta melalui yayasan-yayasannya untuk menjadi donor sehingga mekanisme keuangan kesehatan dan kebijakan-kebiajakannya akan berpotensi untuk diarahkan oleh donor. “Di dalam FIF donor terbesar justru datang dari yayasan-yayasan swasta yang seringkali mempehatikan program kesehatan untuk kepentingan mereka. Kepentingan masyarakat tidak akan jadi prioritas.” ujarnya
Ia menambahkan proposal ini terkesan bagus apalagi awalnya bersumber karena respon Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dianggap lamban dalam mengatasi Pandemi. Padahal menurutnya WHO juga terjebak di dalam skema yang sama di mana negara-negara kaya menahan kontribusinya pada organisasi ini, sehingga akhirnya WHO juga membuka keran untuk didukung oleh donor lain yang akhirnya terkesan “lead by donor“. Padahal WHO sudah menempatkan negara-negara di dalam posisi yang setara sebagai pengambil keputusan.
“Perbaikan sistem kesehatan dan penguatan WHO ini lah yang seharusnya menjadi prioritas. Indonesia juga sebagai negara berkembang sekaligus Presidensi bisa membawa diskusi ini ke arah yang lebih inklusif dan akuntabel,” tambahnya.
Civil-20 sebagai platform masyarakat sipil juga mendorong agar Arsitektur Kesehatan Global yang Inklusif dan menempatkan masyarakat sebagai tujuan utama pemenuhan hak kesehatan. Namun sayangnya, dalam proses diskusi terkait Pandemic Fund ini masyarkat sipil terpaksa harus mendiskusikannya di dalam platform sendiri karena tidak dilibatkan secara serius oleh Pemerintah untuk bicara di dalam forum G20.
“Kami masih meragukan inklusivitas di dalam Pandemic Fund yang dicanangkan sebab kami tidak pernah terlibat secara aktif di dalam diskusinya untuk menyampaikan pandangan. Padahal di sisi lain yayasan-yayasan dari pihak swasta diberi ruang secara luas,” ujar Agung Prakoso, Program Officer Indonesia for Global Justice, Koordinator Civil-20.
Ia menambahkan bahwa alasan dibentuknya Pandemic Fund karena masalah ketimpangan pembiayaan pandemi seharusnya dapat diatasi dengan menyediakan kebutuhan pandemi secara terjangkau untuk negara-negara berpenghasilan rendah. Salah satunya adalah menghilangkan monopoli kekayaan intelektual yang dimanfaatkan oleh perusahaan farmasi besar untuk meninggikan harga kebutuhan pandemi tinggi sehingga sulit dijangkau oleh negara berpenghasilan rendah. Selain itu sudah cukup banyak inisiatif serupa untuk penanganan pandemi yang diangkat di berbagai forum kesehatan yang gagal memastikan pendanaan dan akses pada produk kesehatan yang setara.
Pandemic Fund ini diluncurkan oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan Negara-negara G20 tanggal 13 November 2022 dan diharapkan dapat mengumpulkan uang sebesar USD 10,5 miliyar untuk digunakan sebagai uang kesiapan pandemi.