SIARAN PERS – Denpasar, Sabtu (12/11)
Organisasi Masyarakat Sipil mengingatkan penguatan mekanisme berbagi data genomik yang disepakati oleh G20 sangat rentan dengan penyalahgunaan dan pelanggaran kedaulatan. Hal ini dibahas di dalam salah satu diskusi di Civil Society Health Conference yang diadakan oleh Indonesia for Global Justice dan Indonesia AIDS Coalition serta anggota C20 Working Group Akses Vaksin dan Kesehatan Global. Dalam diskusi tersebut, organisasi masyarakat sipil menyoroti banyaknya inisiatif yang membahas pembagian data genomik salah satunya di G20.
negara-negara anggota g2 adalah meratifikasi konservasi keanekaragaman hayati; penggunaan komponen-komponennya secara berkelanjutan; dan pembagian manfaat yang adil dan merata yang timbul dari pemanfaatan sumber daya genetik.
Sangeeta Shashikant dari Third World Network mengungkapkan akses pada bahan biologis dan data terkait genetik dan genomik adalah masalah penting berkaitan dengan kedaulatan yang tunduk pada hak akses pembagian berdasarkan Konvensi Keanekaragaman Hayati atau Convention on Biological Diversity dan Protokol Nagoya. Untuk itu komitmen terkait penguatan pembagian data genomik harus sejalan dengan prinsip pembagian keuntungan atau Benefit Sharing. Pembagian keuntungan yang dimaksud adalah timbal balik yang didapatkan oleh negara setelah membagikan material genetik seperti patogen seperti virus, bakteri.
Sistem yang ada saat ini dianggap sebagai jalan “satu arah” seperti yang dusulkan oleh Amerika Serikat di dalam Amandemen International Health Regulation. “Yang diusulkan AS di dalam International Health Regulation tidak menambahkan syarat dan ketentuan apapun terkait benefit sharing oleh produsen atau laboratorium yang memanfaatkan data,” ujar Sangeeta. Hal ini akan menyebabkan potensi data disalahgunakan oleh produsen dengan memanfaatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual. Sebagai contoh jika terdapat potensi virus di Indonesia lalu dibagikan ke jejaring laboratorium milik perusahaan farmasi, tanpa ketentuan benefit sharing, maka besar kemungkinan vaksin atau produk yang dikembangkan oleh perusahaan farmasi tersebut akan diserahkan kepada Indonesia sebagai barang komersil semata dan dijual dengan harga yang tinggi.
Untuk itu diperlukan kerangka kerja yang jelas, yang meletakan akses materi genetik dan informasi/data genomik dan pembagian manfaat pada posisi yang sejajar.
Di dalam forum G20, Indonesia telah mendorong penguatan komitmen pembagian data genomik melalui 6 aksi kunci hasil dari Pertemuan Menteri Kesehatan. Sementara untuk pembagian keuntungan (benefit sharing) belum terdapat kejelasan terkait mekanisme tersebut.