Indonesia, 17 November 2022. Pertemuan G20, forum internasional yang membahas koordinasi kebijakan bidang ekonomi dan pembangunan, berlangsung dari 1 Desember 2021 hingga 30 November 2022 di Indonesia. Puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ini berlangsung di Bali pada 15-16 November 2022. Komite Rakyat untuk Transformasi Sistem Pangan (TERASI Pangan) berpendapat bahwa pertemuan G20–yang hampir bersamaan dilaksanakan dengan pertemuan COP 27, APEC, ASEAN dan CBD–ini tidak menjawab persoalan ekonomi rakyat Indonesia, melainkan ajang promosi untuk menarik sebesar-besarnya investasi ekonomi.
Jalur keuangan (Finance Track) yang membahas isu keuangan (kebijakan fiskal, moneter, riil, investasi infrastruktur, regulasi keuangan, perpajakan internasional, hingga inklusi keuangan) dan jalur Sherpa (Sherpa Track) yang membahas isu-isu ekonomi non-keuangan (energi, pembangunan, pariwisata, ekonomi digital, pendidikan, tenaga kerja, pertanian, perdagangan, investasi, industri, kesehatan, anti korupsi, lingkungan, dan perubahan iklim) menjadi dua fokus utama pembahasan dalam agenda KTT G20 Indonesia.
Tahun ini, tema G20 Indonesia adalah Recover Together, Recover Stronger yang dimaknai sebagai semangat untuk bersama-sama memulihkan perekonomian dunia dari dampak pandemi Covid-19. Di Indonesia, TERASI Pangan mencatat beberapa program Pemerintah yang justru menghambat pemulihan ekonomi rakyat.
Pertanian
- Pembangunan pertanian pangan skala luas (Food Estate) dengan sistem kontrak pertanian telah merampas kebebasan petani untuk memilih jenis komoditas tanaman pangan yang ingin mereka kembangkan di lahannya sendiri. Ketidakjelasan sistem pembangunan Food Estate dan penentuan kelompok-kelompok petani menimbulkan konflik horizontal dalam masyarakat.
- Sistem produksi dan distribusi komoditas benih varietas homogen dan benih rekayasa genetika yang bergantung pada input kimiawi untuk menghasilkan keuntungan dan menghasilkan makanan sebanyak mungkin–dengan menggunakan rezim properti dan rezim kontrak seperti di pembangunan Food Estate–telah mengendalikan benih dengan membatasi akses petani terhadap benih, mengacaukan ekosistem dan melanggar hak asasi manusia.
- Mempromosikan keterbukaan pasar dalam mengatasi krisis pangan hanya merupakan upaya melanjutkan dominasi korporasi atas pangan dan memarjinalkan para petani.
Perubahan Iklim
- Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate berbanding terbalik dengan rencana penyelamatan lingkungan dan perubahan iklim. Di Kalimantan Tengah, sekitar 760 hektar kawasan hutan dibuka untuk menjadi kebun singkong. Kawasan hutan sebagai suatu ekosistem alami sangat bernilai karena menyediakan keanekaragaman hayati, sebagai pengatur iklim, dan tempat penduduk mencari bahan pangan.
Transformasi Digitalisasi dan Transisi Energi
- Transformasi digitalisasi dan digitalisasi ekonomi di sektor pangan dan nutrisi tidak signifikan memberikan dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan kecil sebagai produsen utama dan pemasok bahan baku kepada agro-ekstraktif yang memproses pangan siap saji yang bergizi. Proses digitalisasi hanya dikuasai oleh industri-industri besar teknologi komunikasi dan informasi untuk meningkatkan keuntungan dari penguasaan saluran digital, ekstraksi data dan informasi, dan penambangan algoritma data untuk kepentingan industri periklanan digital, layanan perbankan, kredit dan para pialang perdagangan komoditi, serta industri transportasi logistik, seperti ride-hailing.
- Transformasi digital dengan pengembangan Artificial Intelligence (AI) maupun Internet of Things (IoT) di sektor pertanian tidak menutupi ketimpangan atas harga jual yang adil bagi komoditi yang diproduksi, serapan tenaga kerja di sektor pertanian, dan tidak mengatasi permasalahan fundamental atas hak atas tanah dan air bagi petani dan nelayan kecil. Transformasi tersebut hanya akan menambah biaya tambahan untuk energi listrik dan bahan bakar, termasuk kesulitan dalam menyediakan suku cadang, perawatan dan pemeliharan, serta mengabaikan sisi humanis dalam memberikan pelayanan dan pemberdayaan bagi petani dan nelayan kecil yang serba berbasis robot tanya jawab (chat-bot).
- Transformasi digital dan transisi energi amat berkaitan dengan meningkatnya konsumsi masyarakat secara sadar paksa akan kebutuhan energi untuk memasok aliran pertukaran data dan informasi berbasis internet, navigasi, dan saluran telekomunikasi, literasi digital bagi petani dan nelayan kecil yang belum terjangkau jaringan internet dan sarana telekomunikasi. Digitalisasi hanya memaksa mereka untuk terus menjadi konsumtif dalam memenuhi paket data, pertukaran data dan informasi, tanpa perlindungan data pribadi dan penegakan hukum yang tidak diatur dengan jelas.
Pendidikan
- Sistem Pendidikan di Indonesia belum mengintegrasikan sistem pertanian masyarakat sebagai materi dalam kurikulum pembelajaran. Akibatnya anak-anak muda semakin jauh dari pengetahuan pertanian yang merupakan warisan leluhur sebagai besar masyarakat Indonesia yang merupakan negara agraris. Hal ini juga berdampak pada rendahnya minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian karena mereka menganggap bahwa mata pencaharian ini kurang memiliki prestise dan rendah penghasilan.
Pariwisata
- Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata telah menyebabkan pengalih-fungsian lahan pertanian di beberapa tempat. Perubahan alih fungsi lahan pertanian ini membuat para pemuda lebih memilih bekerja di sektor pariwisata ketimbang menjadi petani.
Rekomendasi
- Pemerintah kembali melaksanakan fungsi dan tugasnya untuk melindungi sumber daya pangan rakyat Indonesia dengan mengakui dan melindungi sistem pertanian termasuk sistem perbenihan masyarakat adat dan atau lokal.
- Mendesak pemerintahan Indonesia untuk memastikan secara terukur pendayagunaan teknologi digital terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan kecil dalam penyediaan bahan pangan dan nutrisi, dengan cara memperhitungkan kontribusi positif dari keuntungan penguasaan dan pengusahaan layanan digital terhadap nilai tukar petani dan nelayan, atau nilai tukar usaha pertanian.
- Menerapkan Dana Bagi Hasil dari keuntungan perusahaan digital atau gabungan perusahaan digital dan telekomunikasi bagi kesejahteraan petani dan nelayan kecil dengan mengembangkan bantuan pendapatan dasar, subsidi, dan peningkatan taraf kehidupan petani dan nelayan kecil.
- Memastikan transisi energi tidak merambah dan merampas hak atas tanah dan air, dengan penguasaan perangkat ruang angkasa atas nama kepentingan transformasi digital, dengan cara mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan pertambangan batubara dan nikel, permukiman/perumahan, tanpa ketidakpastian batas dan hukum terkait lahan pangan berkelanjutan untuk diusahakan.
- Pemerintah mengimplementasikan konsep kedaulatan pangan sesuai mandat Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan serta memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai mandat Undang-Undang No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Pemerintah mengimplementasikan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan sebagai upaya perlindungan dan penghormatan negara terhadap hak para produsen pangan rakyat.
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
Natasha Devanand Dhanwani, FIAN Indonesia – 087738920588