Siaran Pers KEPAL
(Komite Pembela Hak Konstitusional)
Jakarta 16 Mei 2023, Pada hari ini telah dilangsungkan Sidang Pendahuluan Pengujian Formil UU No. 6/2023 tentang Perpu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Adapun agenda dalam persidangan ini adalah pemeriksaan pendahuluan. Sebelumnya KEPAL telah mengajukan Permohonan Uji Formil ini kepada Mahkamah Konstitusi pada 18 April 2023.
Para pemohon yang hadir antara lain : Gunawan (IHCS), Rahmat Maulana (IGJ), Sunarno (KASBI), Dewi Kartika (KPA), dan Agus Ruli Ardiansyah (SPI). Gunawan, Penasehat Senior IHCS mewakili KEPAL menyatakan, “Pengujian formil ini sesungguhnya merupakan pengujian terhadap putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Perpu Cipta Kerja maupun Undang-Undang penetapannya adalah bentuk pelanggaran putusan MK, karena MK mempersyarakatkan bahwa perbaikan UU CIpta Kerja harus memiliki naskah akademik, perbaikan substansi yang dikeluhkan masyarakat, dan partisipasi publik secara bermakna. Di sisi lain pemerintah juga melanggar persyaratan untuk menangguhkan kebijakan strategis dan aturan pelakana terkait UU Cipta Kerja.”
Selain paran pemohon, sidang juga dihadiri Tim Kuasa Hukum KEPAL (Tim Advokasi Gugat Omnibus Law). Janses E. Sihaloho, Koordinator Tim Kuasa menambahkan, “Pengujian formil ini merupakan tindakan hukum yang KEPAL ambil sebagai bentuk gugatan terhadap pengesahan Perpu Cipta Kerja yang sebelumnya pada 21 Maret 2023 lalu disetujui dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023.”
“Kami melihat secara substansi tidak ada perbedaan antara UU Cipta Kerja dengan UU Penetapan Perpu Cipta Kerja, sehingga tidak memenuhi mandat perbaikan sebagaimana putusan MK 91/2020. Selain itu juga tidak memenuhi persyaratan Perpu sebagaimana putusan MK 138/2009. Pelanggaran-pelanggaran putusan MK ini, sebelumnya sudah kami adukan ke MK,” tambah Janses.
Sebelumnya pada 23 Februari 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi telah menjawab Pengaduan Konstitusional (constitutional complaint) yang dilakukan KEPAL pada Desember 2022 dan Januari 2023 lalu, guna mengadukan pelanggaran putusan MK dalam pengujian formil UU Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa dalam putusan pengujian formil UU tentang Cipta Kerja telah sangat jelas meliputi duduk perkara, pertimbangan hukum dan amar putusan yang bersifat final dan mengikat.
Terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh KEPAL, MK menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah implementasi putusan yang harus dilakukan sebagaimana adressat putusan yang dimaksud. “Jawaban MK atas Pengaduan Konstitusional KEPAL tersebut harus dimaknai bahwa putusan MK dalam perkara pengujian UU Cipta Kerja sudah sangat jela dan harus dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang,” tegas Gunawan. Untuk itu MK sudah seharusnya mengabulkan permohonan pengujian formil ini, tambah Janses Sihaloho
Hormat Kami,
Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL):
- Aliansi Organis Indonesia (AOI)
- Aliansi Petani Indonesia (API)
- Bina Desa
- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
- FIAN Indonesia
- FIELD Indonesia (Yayasan Daun Bendera Nusantara)
- IHCS Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
- Indonesia for Global Justice (IGJ)
- Institute for Ecosoc Rights
- Jaringan Masyarakat Tani Indonesia ( JAMTANI)
- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
- Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
- Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
- Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
- Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
- Sawit Watch (SW)
- Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
- Serikat Petani Indonesia (SPI)
- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
- Muhammad Karim (perseorangan/akademisi)
Pusat Informasi KEPAL :
- Angga Hermanda (0812-8383-5818)
- Hadi (0821-1513-4313)
- Linda DR (0858-5223-3755)
- Shabia (0812-8373-9421)