Medan, 17 Maret 2026 – Indonesia for Global Justice (IGJ) bersama dengan Republic Institute, LBH Medan dan Petahana UMSU melakukan diskusi publik yang bertema: ”Konstitusionalitas Perjanjian Perdagangan Indonesia – Amerika Serikat: Menakar Kedaulatan Ekonomi Ditengah Perdagangan Global”.
Diskusi publik menghadirkan 3 narasumber yaitu: Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Dr. Andryan, S.H., M.H., Akademisi UMSU sekaligus Direktur Republic Institute dan Artha Ida Suryani Sigalingging, LBH Medan.
Perjanjian Dagang AS – RI yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 lalu tidak hanya mengatur terkait tarrif, tetapi 98 persen justru mengatur terkait non-tarrif yang memaksa Indonesia untuk melakukan perubahan regulasi terkait importase pangan, pertambangan, pertanian, peternakan, bahkan penyesuaian kebijakan nasional dengan kebijakan AS terkait standar halal hingga digitalisasi.
Perjanjian dagang yang seharusnya ”timbal-balik” justru ”timpang” secara substansi maupun implementasinya kedepan. Ironisnya, ada 214 kewajiban Indonesia yang wajib dilakukan untuk AS, sementara AS hanya 9 kewajiban yang tidak mengikat secara hukum dalam perjanjian dagang tersebut.
Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) menyampaikan bahwa “Perjanjian ART AS – RI terburuk sepanjang sejarah bangsa Indonesia. Bayangkan saja, Indonesia dilarang melakukan perjanjian dagang dengan negara lain yang mengancam kepentingan AS. Hal ini akan mengancam politik bebas-aktif Indonesia yang seharusnya menjadi ”negara Non-Block” justru menjadi ”negara Go-Block”_ karena sudah menjadi Blok dengan AS”.
“Di sektor mineral kritis, AS akan mengeruk habis-habisan mineral kritis dan sumber daya alam kita hingga puluhan tahun, tidak ada transfer teknologi hingga divestasi. Secara otomatis, semakin mengancam kedaulatan sumber daya alam Indonesia,” Ucap Maulana dalam diskusi publik yang disampaikan hari Selasa (17/3) di Medan.
Kewajiban Indonesia untuk melakukan importase produk dari AS juga tidak kalah beresiko dan mengancam eksistensi industri dan umkm nasional. Bayangkan saja kuota impor per tahun untuk pangan, pertanian, peternakan sudah ditentukan oleh AS untuk Indonesia.
”Tentunya perjanjian ART akan mengancam jutaan petani hingga peternak kita di Indonesia. Karena akan banjir produk impor dari AS. Kita juga dituntut mempromosikan batu bara hingga melakukan importase ke Indonesia. Ini ”tidak masuk akal” lebih tepat disebut penjajahan kepada Indonesia oleh AS melalui perjanjian dagang dari pada disebut sebagai perjanjian dagang timbal-balik/Agreement on Reciprocal Trade (ART) karena substansinya mengancam kedaulatan ekonomi dan eksistensi negara berdaulat,” Tambah Maulana.
Maulana juga menuturkan bahwa Indonesia for Global Justice (IGJ) telah menyampaikan 33 Poin Keberatan kepada Presiden dan DPR atas perjanjian ART Indonesia – AS. Serta IGJ tergabung dalam koalisi masyarakat sipil dan menjadi salah satu penggugat yang melakukan gugatan ke Presiden Prabowo Subianto di PTUN Jakarta terkait penandatangan perjanjian ART AS – RI. ”Kami secara tegas meminta Presiden Prabowo untuk membatalkan dan/atau menarik diri dari perjanjian dagang AS – RI, sama seperti pembatalan yang dilakukan Malaysia terhadap perjanjian dagang dengan AS. Malaysia dengan tegas sudah membatalkan perjanjian ini karena kebijakan tarrif Trump dinyatakan illegal/inkonstitusional melalui Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (20/2) ”, Tutup Maulana.
Dari tinjauan Konstitusional, Perjanjian ART AS – RI justru melanggar prinsip-prinsip UUD 1945. Mulai dari tidak ada keterlibatan DPR hingga pelanggaran terhadap Pasal 33 UUD 1945.
Dr. Andryan, S.H., M.H., Akademisi UMSU sekaligus Direktur Republic Institute menilai bahwa ”Perjanjian ART AS – RI telah melanggar konstitusi, karena dilakukan tanpa konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mandat dalam Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945 telah jelas menyatakan bahwa Presiden wajib mendapatkan persetujuan DPR sebelum membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas, mendasar bagi kehidupan rakyat, serta berkaitan dengan beban keuangan negara. Sementara, Presiden melakukan penandatanganan sepihak tanpa meminta konsultasi dan persetujuan DPR,” Tutur Andryan.
”Terlepas dari kondisi DPR terkini. Tetapi persetujuan DPR itu dimaknai sebagai representasi rakyat dalam pelibatan kebijakan publik. Tanpa konsultasi dan persetujuan DPR dalam kebijakan perdagangan yang berdampak luas bagi masyarakat adalah bentuk inkonstitusional dan pembegalan demokrasi,” Tambah Andryan dalam diskusi publik (17/3) di Medan.
Tindakan Presiden dalam menandatangani Perjanjian ART adalah bentuk kesewenang-wenangan yang akan berdampak serius pada petani, nelayan, UMKM hingga buruh di Indonesia.
Artha Ida Suryani Sigalingging, LBH Medan menyampaikan bahwa ”penandatanganan ART Indonesia – US yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah bentuk menggadaikan bangsa Indonesia ke AS sebagai negara imperialis ”penjajah”. Karena secara jelas bahwa perjanjian dagang ini tidak akan menguntungkan Indonesia. Justru mengancam industri nasional hingga masyarakat kecil. Pelonggaran terhadap aturan TKDN demi kepentingan AS akan berdampak pada hilirisasi industri serta pada tenaga kerja. Tidak hanya itu, kita juga dituntut untuk meratifikasi perjanjian subsidi perikanan yang berpotensi menghapus delapan jenis subsidi bagi nelayan, salah satunya adalah BBM. Ini serius dampaknya bagi 2,7 juta lebih nelayan di Indonesia,” Tegas Artha dalam diskusi publik pada Selasa (17/3) di Medan.
”Implikasi dari perjanjian ini pada kedaulatan ekonomi dan bangsa karena mempertaruhkan sumber daya alam, nasib buruh, petani, nelayan, UMKM hingga masyarakat adat Indonesia,” Tutup Artha.
Kontak Media:
- Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) – rahmat.maulana@igj.or.id.
- Dr. Andryan, S.H., M.H., Akademisi UMSU & Direktur Republic Institute – +62 813-7001-6331.
- Artha Ida Suryani Sigalingging, LBH Medan – +62 823-6328-6852