• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Draf Teks PABS Biro yang Mendorong Biopiracy (Pencurian Hayati) harus ditolak: Pastikan Kontrak Standar, Registrasi Pengguna & Kewajiban Pembagian Manfaat

Maret 19, 2026
in Statement
Home Media Statement
941
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kami dari Indonesia for Global Justice (IGJ) menyatakan keprihatinan serius kami mengenai draf teks Biro terbaru tertanggal 9 Maret 2026 tentang Lampiran Akses Patogen dan Pembagian Manfaat (PABS/Pathogen Access and Benefit Sharing) dari Perjanjian Pandemi (PA/Pandemic agreement). Versi draf Biro ini menurut kami, sebagian besar hanya memasukkan aspek-aspek yang dapat diterima oleh Uni Eropa (UE) dan negara-negara G6 lainnya. Usulan tekstual yang diajukan oleh negaranegara berkembang selama pertemuan Kelompok Kerja Antarpemerintah (IGWG) ke5 telah diabaikan begitu saja tanpa justifikasi apa pun.

Tindakan Biro merupakan pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan (equity) yang menjadi inti dari Perjanjian Pandemi. Draf teks tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan parameter yang telah disepakati oleh Negara-negara Anggota sendiri dalam Pasal 12 untuk pengembangan sistem PABS — bahwa akses terhadap patogen dengan potensi pandemi harus diimbangi dengan pembagian manfaat yang setara secara “setara/equal footing” dan bahwa modalitas, syarat, dan ketentuan yang mengatur akses dan pembagian manfaat harus memberikan “kepastian hukum”. Draf teks tersebut juga jelas melanggar Pasal 12.7 sebagaimana dibahas di bawah ini.

Draf teks tersebut juga menginjak-injak prinsip, elemen, dan tujuan akses dan pembagian manfaat (ABS) yang telah ditetapkan secara internasional yang tertulis dalam Konvensi Keragaman Hayati (CBD) dan Protokol Nagoya-nya — pencapaian yang telah lama diperjuangkan oleh negara-negara berkembang. Semakin jelas bahwa Uni Eropa dan sekutu G6-nya mengeksploitasi negosiasi PABS untuk secara sistematis mengikis komitmen tersebut, terutama terkait dengan informasi/data sekuens yang bernilai komersial.

Baca Selengkapnya
Previous Post

Koalisi Gugat Prabowo ke PTUN, Minta ART Dibatalkan

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia