• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Pemerintah Indonesia Harus Berhati-Hati Membahas Agenda Reformasi WTO

Maret 27, 2026
in Siaran Pers
Home Media Siaran Pers
939
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yaounde, Kamerun, 27 Maret 2026 – Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (KTM WTO) ke-14 yang digelar di Yaounde, Kamerun, pada 26–29 Maret 2026 membahas berbagai isu meliputi agenda reformasi WTO, subsidi perikanan, pertanian, dan berbagai isu perjanjian lainnya seperti moratorium pajak e-commerce dan fasilitasi investasi. Agenda reformasi WTO menjadi salah satu isu hangat yang dibahas di Yaounde saat ini terlebih ketika Amerika Serikat (AS) menyampaikan usulan mereka mengenai agenda reformasi WTO. Usulan AS tersebut dinilai oleh berbagai masyarakat sipil yang hadir langsung di KTM WTO ke-14 di Yaounde, Kamerun, akan sangat merugikan negara berkembang dan kurang berkembang termasuk Indonesia. Indonesia for Global Justice (IGJ) yang juga turut hadir pada pertemuan tersebut mengingatkan kepada Pemerintah Indonesia untuk turut menolak agenda reformasi WTO yang seperti ini karena akan memiliki dampak panjang bagi tata kelola perdagangan global.

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) dari Yaounde, Kamerun menyampaikan bahwa, “Agenda reformasi WTO terutama yang dibawa oleh AS ini akan mengesampingkan Perlakuan Khusus dan Berbeda atau Special and Differential Treatment (S&DT) pada negara berkembang dan kurang berkembang serta prinsip Most-Favoured Nation (MFN) dan melegitimasi berbagai perjanjian plurilateral dalam bentuk Joint Statement Initiative (JSI) yang merupakan perundingan ilegal di WTO[1]. Kami dengan tegas mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia harus menolak agenda reformasi yang merugikan negara berkembang dan kurang berkembang,” Kata Maulana yang hadir langsung di Yaounde, Kamerun.  

Selain itu, AS membuat prasyarat bagi negara anggota WTO tidak lagi dapat menggunakan Perlakuan Khusus dan Berbeda atau Special and Differential Treatment (SDT) yakni bagi negara anggota OECD dan  pemohon untuk menjadi anggota OECD, negara anggota G20, negara berpendapatan tinggi menurut Bank Dunia, dan negara dengan pangsa pasar lebih dari 0,5% dari perdagangan global. Kriteria negara-negara tersebut tidak lagi mendapatkan Special and Differential Treatment (SDT).

“Kalau agenda reformasi WTO yang diusulkan AS itu diterima, maka Indonesia tidak lagi mendapat perlakuan khusus dan berbeda (SDT) sebagai negara berkembang karena Indonesia setidaknya merupakan kandidat OECD sekaligus anggota G20. Padahal di satu sisi Indonesia masih membutuhkan SDT itu tetap didapatkan untuk keperluan perdagangan global dengan negara lain,” Tambah Maulana.

“Maka dengan tegas kami mengingatkan agar Pemerintah Indonesia tidak mengikuti agenda reformasi WTO yang dibawa oleh Amerika Serikat,” Tutup Maulana.

Agung Prakoso, Koordinator Program Indonesia for Global Justice (IGJ) dari Younde, Kamerun menyampaikan bahwa usulan AS ini mengabaikan fakta bahwa selama ini AS adalah negara yang paling banyak berkontribusi pada rusaknya tata kelola perdagangan global.

“Usulan reformasi WTO yang dibawa oleh AS mengabaikan fakta bahwa AS adalah negara yang membawa berbagai kebijakan yang memengaruhi tata kelola perdagangan global terutama dalam beberapa waktu terakhir melalui perang dagang, kebijakan tarif secara unilateral, serta memaksa berbagai perjanjian resiprokal bilateral yang berdampak ke berbagai negara di dunia termasuk Indonesia,” Kata Agung.

Menurut Agung, AS saat ini juga berupaya agar berbagai perundingan plurilateral yang melibatkan sedikit negara atau lebih umum dikenal sebagai Joint Statement Initiative untuk diterima di WTO. “Perundingan semacam JSI ini merupakan mekanisme perundingan yang tidak diakui di WTO atau ilegal, AS berupaya untuk memaksa mekanisme ini diterima bahkan di beberapa perundingan yang tidak mereka ikuti sebagai legitimasi agar perundingan lainnya juga dapat diterima,” jelas Agung.

Agung menambahkan “Apabila agenda AS ini berhasil, maka  AS akan memiliki kebebasan yang lebih besar untuk menetapkan agenda WTO tanpa bernegosiasi dengan negara berkembang dan kurang berkembang. Prinsip S&DT akan semakin terpinggirkan sebagai prinsip yang bermakna dari negosiasi. Kalau reformasi WTO yang dibawa oleh AS itu akan mengabaikan posisi negara berkembang dan kurang berkembang dalam tata perdagangan global dan semakin memperkuat posisi negara maju. Karenanya Indonesia harus bersikap tegas dalam menolak agenda reformasi demikian”, Tutup Agung.

Narahubung:

Agung Prakoso, Koordinator Program, Indonesia for Global Justice (IGJ)

E: agung.prakoso@igj.or.id

P: +6285788730007

Tentang Indonesia for Global Justice (IGJ):

Indonesia for Global Justice adalah OMS yang berfokus pada isu globalisasi, perjanjian perdagangan bebas yang berdampak pada petani, nelayan, buruh, lingkungan, kesehatan. Merupakan organisasi masyarakat sipil terakreditasi sebagai NGO Representative dalam KTM WTO ke-14 di Yaounde, Kamerun.

Selengkapnya kunjungi website:  www.igj.or.id.


[1] Usulan AS untuk reformasi WTO: https://ustr.gov/sites/default/files/files/Issue_Areas/Trade%20Organizations/US%20Further%20Perspectives%20on%20WTO%20Reform%20-%20March%202026.pdf.

Unduh file pdf
Previous Post

Di Tengah Krisis dan Perang, Indonesia Harus Memimpin Perjuangan Negara Dunia Selatan untuk Keadilan Perdagangan di WTO

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia