Kesehatan Digadaikan di Meja Bilateral Hingga Multilateral
Kesehatan adalah hak dasar, tetapi dalam praktiknya akses terhadap obat dan layanan kesehatan tidak pernah berdiri sendiri. Ia turut ditentukan oleh aturan perdagangan, paten, kekayaan intelektual, investasi, hingga berbagai perjanjian internasional.
Ketika perlindungan monopoli diperluas melalui ketentuan perdagangan, ruang negara untuk memastikan obat yang terjangkau dapat semakin menyempit. Persoalannya bukan hanya tentang siapa yang memegang paten, tetapi juga tentang siapa yang memiliki kendali atas pengetahuan, teknologi, produksi, harga, dan akhirnya akses masyarakat terhadap obat.
Melalui buletin “Akses Kesehatan di Pusaran Perjanjian”, Indonesia for Global Justice (IGJ) mengajak publik melihat lebih jauh bagaimana berbagai aturan di tingkat bilateral hingga multilateral membentuk kebijakan kesehatan di Indonesia. Buletin ini membahas isu kesehatan dalam WTO dan TRIPS, perkembangan ketentuan TRIPS-Plus dalam perjanjian perdagangan Indonesia, persoalan paten, hingga Perjanjian Pandemi. Termasuk di dalamnya penelusuran terhadap I-EU CEPA dan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat yang memiliki implikasi terhadap akses obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Pertanyaan yang ingin dibawa melalui buletin ini sederhana, tetapi penting: ketika perdagangan semakin menentukan aturan kesehatan, masih sejauh mana negara memiliki ruang untuk melindungi masyarakat?
Sebab pada akhirnya, perjanjian perdagangan tidak hanya berbicara tentang ekspor, investasi, atau akses pasar. Di balik setiap ketentuan, ada konsekuensi terhadap harga obat, keberadaan obat generik, kemampuan negara menggunakan fleksibilitas kebijakan, serta hak masyarakat untuk memperoleh kesehatan yang terjangkau.
Baca selengkapnya dan lihat bagaimana akses kesehatan berhadapan dengan kepentingan perdagangan dalam buletin ini.