• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

IGJ: Pengakhiran BIT Tidak Menghalangi Gugatan Newmont

Juli 7, 2014
in Siaran Pers
Home Media Siaran Pers
950
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 2 Juli 2014. Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai gugatan PT.Newmon Nusa Tenggara (PT.NNT) terhadap Pemerintah Indonesia ke ICSID semakin membahayakan kedaulatan Indonesia. Hal ini akibat penerapan Bilateral Investment Treaties (BITs) yang memberikan perlindungan kuat bagi investor asing.

Secara resmi PT.NNT mengumumkan menggugat Pemerintah Indonesia ke ICSID pada 1 Juli 2014 terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah. Penerapan kebijakan tersebut dianggap melanggar ketentuan BIT Indonesia-Belanda yang kemudian merugikan pihak PT.NNT. Padahal, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan untuk mengakhiri BIT Indonesia-Belanda pada Maret 2014 yang lalu.

Direktur eksekutif IGJ, Riza Damanik, menyatakan, “keberadaan BIT telah mengekang kedaulatan negara dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah. Pengakhiran BIT Indonesia-Belanda pada Maret 2014 yang lalu tidak menjadi penghalang bagi PT. NNT untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia ke ICSID. Bahkan, sunset policy yang diatur dalam BIT Indonesia-Belanda semakin memberikan perlindungan hukum bagi PT.NNT hingga 30 tahun mendatang”.

BIT telah menjadi dasar untuk melindungi investor asing. Beberapa ketentuan perlindungan yang diberikan dalam BIT seperti perlindungan dari pengambil-alihan atau nasionalisasi, perlindungan dari kerugian yang diderita akibat perang, konflik, revolusi, keadaan darurat nasional, dan pemberontakan. Selain itu, BIT juga menjamin investor untuk mendapat kemudahan ataupun pengecualian pajak dan penerapan asas subrograsi.

BIT juga memberikan kepastian hukum bagi investor asing melalui ketentuan penyelesaian sengketa yang menempatkan negara sebagai pihak yang dapat digugat di meja hijau seperti ICSID. Indonesia telah digugat di ICSID sebanyak 4 kasus yaitu: 2012- Churchill Mining  v. Indonesia (ARB/12/40, ARB/12/14) dengan gugatan kerugian sebesar Rp.20 triliyun; 2011-Rafat Ali Rizvi v. Indonesia (ARB/11/13) namun saat ini telah dibatalkan; 2004-Cemex Asia Holdings Ltd v. Indonesia (ARB/04/3); dan 1981-Amco Asia Corporation  v Indonesia (ARB/81/1) menuntut ganti rugi sebesar US$ 12 Juta.

 “Pengakhiran BIT saja tidak cukup untuk menghindarkan Indonesia dari sanksi hukum. Harus ada tindakan konkrit dari pemerintah. Pemerintah harus segera mengganti ketentuan investasi baru dengan mendasarkan pada kedaulatan dan kepentingan nasional, serta merevisi Undang-undang Penanaman Modal yang merupakan adopsi dari ketentuan BIT. Hal ini harus menjadi tugas prioritas dari pemerintahan baru yang terpilih dalam Pemilu 2014 nanti”, tutup Riza.

Tags: Perjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

Gugatan Newmont Bahayakan Kedaulatan Indonesia

Next Post

Gugatan Newmont: Posisi Tawar Indonesia Besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia