“Keberadaan BIT telah mengekang kedaulatan negara dalam menentukan arah kebijakan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Minggu, (6/7/2014).
Dia mengatakan pengakhiran BIT Indonesia-Belanda pada 2014 tidak menjadi penghalang bagi Newmont untuk mengajukan gugatan kepada Indonesia. Bahkan, sunset policy yang diatur dalam BIT Indonesia-Belanda semakin memberikan perlindungan hukum bagi Newmont hingga 30 tahun mendatang.
Riza juga mengingatkan, pengakhiran BIT tidak cukup untuk menghindarkan Indonesia dari sanksi hukum. Pemerintah harus segera menggantikan ketentuan investasi baru dengan mendasarkan pada kedaulatan dan kepastian nasional serta merevisi Undang-Undangn (UU) Penanaman Modal yang merupakan adopsi dari ketentuan BIT.
“Harus ada tindakan kongkrit dari pemerintah. Hal ini harus menjadi tugas prioritas dari pemerintahan baru yang terpilih dalam pemilihan tahun ini,” tandasnya.
BIT sendiri telah menjadi dasar untuk melindungi investor asing. Beberapa ketentuan perlindungan yang diberikan dalam BIT seperti perlindungan dari pengambalihan atau nasionalisasi, pelindungan dari kerugian yang diderita akibat perang, konflik, revolusi, keadaan darurat dan pemberontakan. (Dny/Gdn)