Kertas Analisis Bab Kekayaan Intelektual dalam I–EU CEPA – Persoalan Akses pada Obat
Perundingan Indonesia–Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (I–EU CEPA) bukan sekadar soal tarif dan perdagangan barang. Di dalamnya terdapat Bab Kekayaan Intelektual yang berpotensi membawa standar perlindungan paten yang lebih tinggi dari ketentuan WTO—sering disebut sebagai TRIPS-Plus. Kertas analisis ini membedah secara kritis bagaimana ketentuan tersebut dapat memengaruhi akses obat di Indonesia.
Melalui pembacaan teks perundingan dan perbandingan dengan standar dalam WTO, analisis ini menyoroti isu-isu kunci seperti perpanjangan masa perlindungan paten, data dan market exclusivity, serta penguatan mekanisme penegakan di perbatasan. Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi memperpanjang masa monopoli obat dan menunda masuknya versi generik yang lebih terjangkau. Dalam konteks sistem kesehatan nasional dan beban penyakit yang tinggi, implikasinya tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga sosial dan fiskal.
Kertas ini juga menempatkan posisi Indonesia dalam dinamika negosiasi dengan Uni Eropa, serta menelaah bagaimana agenda harmonisasi standar kekayaan intelektual dapat berdampak pada ruang kebijakan domestik. Di tengah kebutuhan untuk menjaga akses dan keterjangkauan obat, pertanyaan mendasar yang diajukan adalah: sejauh mana komitmen perdagangan sejalan dengan mandat konstitusional untuk melindungi hak atas kesehatan?
Dokumen ini menawarkan analisis berbasis kebijakan untuk memahami risiko, implikasi jangka panjang, dan pilihan strategis yang tersedia bagi Indonesia dalam memastikan bahwa kerja sama ekonomi tidak mengorbankan kepentingan kesehatan publik.