• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

33 Poin Keberatan Indonesia for Global Justice (IGJ) ke Presiden dan DPR atas Perjanjian ART Indonesia – Amerika Serikat

Maret 3, 2026
in Rilis IGJ
Home Rilis IGJ
998
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

33 Poin Keberatan Indonesia for Global Justice (IGJ) ke Presiden dan DPR atas Perjanjian ART Indonesia – Amerika Serikat

Jakarta, Maret 2026 – Indonesia for Global Justice (IGJ) pada surat tertanggal 3 Maret 2026 menyampaikan 33 poin keberatan ke Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Amerika Serikat dan Indonesia yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

IGJ menilai perjanjian ART bukanlah kesepakatan yang setara dan timbal-balik, melainkan perjanjian yang mengancam ruang kebijakan nasional dan melemahkan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Padahal, kompas kedaulatan ekonomi telah dimaktubkan dalam Pasal 33 UUD 1945 yang makna nya adalah negara memiliki kewenangan untuk menguasai cabang-cabang produksi berkaitan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak termasuk halnya bumi (sumber daya), air, (kekayaan alam) yang pengelolaannya perlu dioptimalkan sebaik mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Nahasnya, Perjanjian ART yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Ekonomi sumber daya nasional tergadaikan akibat perjanjian dagang dengan AS tersebut.

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) menegaskan bahwa “33 poin keberatan yang kami sampaikan ke Presiden dan DPR untuk menunjukkan bahwa perjanjian ART AS – Indonesia ini telah mencederai konstitusi dan masa depan kedaulatan ekonomi Indonesia khususnya Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas memandatkan bahwa sumber daya alam dan cabang produksi strategis harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara Perjanjian ART menyatakan sebaliknya. Jika ART diratifikasi, maka ‘kiamat’ bagi arah pembangunan dan kedaulatan bangsa karena disetir oleh kepentingan Amerika Serikat,” Tegas Maulana.

Maulana juga menambahkan:

“Perjanjian ini secara praktik akan membatasi Indonesia dalam mengatur kebijakan impor, mengelola mineral kritis atau sumber daya alam dan energi nasional, memungut pajak digital Big-Tech, serta melindungi industri nasional. Pembatasan itu menganggap Indonesia seperti Negara Bagian AS yang tidak bebas melakukan kebijakan strategis nasional untuk kepentingan rakyat. Padahal setiap perjanjian internasional harus menghormati konstitusi dan kepentingan nasional negara masing-masing. Maka, kami dengan tegas meminta agar Presiden dan DPR membatalkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS,” Tambah Maulana.

Agung Prakoso, Manajer Program untuk Isu Kesehatan dan Pangan Indonesia for Global Justice (IGJ) menegaskan bahwa kedaulatan atas kesehatan dan pangan Indonesia telah digadaikan oleh perjanjian ART AS–Indonesia. “Pengakuan sertifikat otorisasi keamanan obat oleh FDA telah menunjukkan Indonesia menggadaikan kedaulatan atas kesehatan. Terlebih bila izin edar oleh FDA diakui secara otomatis bukan melalui sistem reliance dan berlaku  tanpa evaluasi. Komitmen Indonesia untuk memberikan eksklusivitas data obat juga dapat menyebabkan Indonesia kehilangan potensi untuk memproduksi obat generik yang lebih murah,” Tegas Agung.

Di sektor pangan Agung menambahkan bahwa komitmen untuk impor pangan tanpa perhitungan juga mengancam kedaulatan pangan. “Dalam Perjanjian ART AS – Indonesia, Indonesia berkomitmen untuk impor berbagai produk pangan di dalam ART. Contohnya daging sapi dan produk sapi sebesar 50.000 ton. Sangat jelas terlihat bahwa komitmen ini dilakukan secara serampangan, bukan atas kebutuhan mendesak pemenuhan pangan di Indonesia. Ini akan mengancam jutaan petani kecil di Indonesia yang hidupnya bergantung pada pasar domestik dan juga melanggar kedaulatan pangan yang telah diamanatkan dalam UU Pangan dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” Tambah Agung.

Lebih jauh Muhamad Aryanang Isal, Manajer Program Isu Ekonomi Digital, Bisnis dan HAM, Indonesia for Global Justice (IGJ) mengatakan bahwa “DPR harusnya sadar dan lebih kritis terhadap perjanjian ini, bahkan menolaknya. Agar mandat yang ada pada Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945 benar-benar dijalankan. Bahaya sekali kalau DPR tidak punya sikap kritis dan mempertanyakan kesepakatan dagang yang ditandatangani oleh Presiden, karena substansi nya akan berdampak pada lebih 280 juta penduduk Indonesia,” Kata Anang.

Eksploitasi itu nyata dalam Perjanjian ART Indonesia – AS ini. Terlihat dalam substansinya justru mengedepankan kepentingan AS yang dominan.

Putri Rahmayati, Peneliti Transisi Energi Berkeadilan dan Mineral Kritis, Indonesia for Global Justice (IGJ) mengatakan bahwa “Perjanjian ART AS – Indonesia jelas mengeksploitasi sumber daya alam nasional untuk diserahkan sebesar-besarnya bagi kepentingan Amerika Serikat. Pertanyaan yang muncul, siapa sebenarnya yang ‘antek asing’ itu? Karena perjanjian ART ini sarat dengan kepentingan asing. Karenanya harus dibatalkan oleh Presiden maupun melalui DPR,” Tegas Putri. 

Dalam surat Indonesia for Global Justice (IGJ) tertanggal 3 Maret 2026 yang disampaikan ke Presiden RI dan DPR RI berisi desakan agar:

  1. Presiden Republik Indonesia membatalkan dan tidak meratifikasi Perjanjian ART AS–Indonesia;
  2. DPR RI menolak dan tidak memberikan persetujuan terhadap perjanjian ART AS-Indonesia karena membahayakan kepentingan nasional dan bertentangan dengan UUD 1945;

Kontak Media:

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) – rahmat.maulana@igj.or.id. Website: www.igj.or.id

Surat ke Presiden atas ART Indonesia-AS
Surat ke DPR atas ART Indonesia-AS
Tags: Rilis IGJ
Previous Post

Kesepakatan Dagang AS–RI Ancam Obat Generik dan Lemahkan BPOM RI

Next Post

Jebakan ‘Antek Asing’ dalam Diplomasi Dagang Prabowo

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia