Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) AS-Indonesia ini bukan sebuah prestasi bagi bangsa yang berdaulat. Kalau dibaca teks perjanjiannya terdapat kurang lebih 214 kata berisi kewajiban Indonesia untuk “berkonsultasi”, “berkomunikasi”, hingga “mengubah” aturan strategis terkait perdagangan untuk kepentingan Amerika Serikat.
Pertanyaan mendasarnya apakah Presiden Prabowo tidak membaca terlebih dahulu perjanjian ini sebelum ditandatangani. Atau justru pidato “antek asing” itu sebenarnya menunjuk dirinya sendiri? Jelas perjanjian ini sarat dengan kepentingan “asing”.
Selengkapnya opini Rahmat maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) yang telah diterbitkan oleh KataData pada 5 Maret 2026 berjudul: Jebakan “Antek Asing” dalam Diplomasi Dagang Prabowo.