• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Koalisi Gugat Prabowo ke PTUN, Minta ART Dibatalkan

Maret 11, 2026
in news, Siaran Pers
Home news
938
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOALISI masyarakat sipil mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026. Gugatan ini menyasar tindakan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Anggota koalisi sekaligus Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara menilai tindakan Presiden bertentangan dengan Pasal 11 UUD 1945, Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Gugatan ini juga disertai permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Bhima mengatakan ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia. ART mengubah kebijakan ekonomi dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat. Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat.

“Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi,” kata Bhima dalam keterangan resmi, Rabu, 11 Maret 2026.

Sebelumnya, CELIOS telah menyampaikan Surat Keberatan Nomor 039/CELIOS/II/2026 kepada Presiden pada tanggal 23 Februari 2026, yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama. Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU 30/2014, Presiden diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut, tetapi hingga batas waktu 9 Maret 2026, Presiden tidak memberikan tanggapan, tidak menyelesaikan keberatan, dan tidak melakukan tindakan konkret apapun.

Fakta itu memperkuat landasan hukum gugatan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) PERMA Nomor 2 Tahun 2019, koalisi memiliki waktu 90 hari kerja sejak 9 Maret 2026 untuk mengajukan gugatan dan gugatan ini resmi didaftarkan pada 11 Maret 2026, hanya dua hari setelah batas waktu respons Presiden berakhir.

Peneliti Hukum CELIOS Muhamad Saleh menyampaikan tindakan Presiden menandatangani ART tanpa melalui prosedur ratifikasi dan tanpa persetujuan DPR jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. PTUN Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili tindakan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT. 

“Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden ini melanggar hukum dan memerintahkan pembatalannya,” kata dia. 

Berdasarkan kajian dalam gugatan, ada 16 poin ketidakseimbangan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang merugikan Indonesia. Salah satunya, Indonesia diwajibkan mengimpor migas dari AS sebesar US$15 miliar (setara Rp 253,3 triliun). Keadaan ini dianggap memicu pelebaran defisit neraca migas.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menyatakan ART adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keberlanjutan jurnalisme di Indonesia. Klausul yang melarang platform digital AS memberikan kontribusi kepada media nasional sama artinya membiarkan ekosistem pers dalam negeri mati perlahan.

“Publik berhak mendapat informasi berkualitas, dan itu hanya bisa dijamin jika media kita sehat secara ekonomi,” ujar eia. 

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik menambahkan koalisi telah menyampaikan 33 poin keberatan kepada Presiden dan DPR RI atas perjanjian ART ini. Keberatan itu karena ART berdampak nyata dari ancaman terhadap akses obat rakyat, penyempitan hak petani atas benih, hingga kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang perusahaan AS di Indonesia. 

“Pemerintah bahkan menandatangani 11 MoU dengan perusahaan-perusahaan AS tanpa konsultasi DPR. Ini pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” kata dia. 

Disamping itu, dampak berlapis bagi perempuan dan kelompok rentan juga hadir dari perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Armayanti Sanusi, Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional (BEN) Perserikatan Solidaritas Perempuan, mengatakan ART berpotensi memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, dan membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam Indonesia. 

Dalam konteks Indonesia yang masih dibayangi dampak UU Cipta Kerja, ART akan memperparah kerentanan perempuan mulai dari meningkatnya kerja upah murah, rusaknya sumber-sumber penghidupan, hingga semakin besarnya beban kerja reproduktif yang tidak dilindungi negara.

Solidaritas Perempuan mencatat secara khusus bahwa subsidi perikanan yang dihapus melalui ART mengancam keberlangsungan 2,7 juta nelayan kecil, dan secara langsung memperluas ketimpangan bagi perempuan yang berperan dalam pengolahan hasil tangkapan dan pengelolaan ekonomi rumah tangga. 

“Pemaksaan ratifikasi Konvensi UPOV 1991 juga berpotensi mengancam kedaulatan pertanian lokal yang selama ini banyak ditopang oleh perempuan petani sebagai penjaga benih lokal,” ujar dia. 

Dalam gugatan yang telah resmi didaftarkan, koalisi memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya dan menunda pelaksanaan ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim diminta mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan tindakan Presiden menyetujui dan/atau mengesahkan ART adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.

“Lalu menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara,” kata dia. 

Adapun anggota Koalisi ini terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional dan Trend Asia. 

Baca Selengkapnya di https://www.tempo.co/politik/koalisi-gugat-prabowo-ke-ptun-minta-art-dibatalkan-2121256

Previous Post

Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia