Kami dari Indonesia for Global Justice (IGJ) menyatakan keprihatinan serius kami mengenai draf teks Biro terbaru tertanggal 9 Maret 2026 tentang Lampiran Akses Patogen dan Pembagian Manfaat (PABS/Pathogen Access and Benefit Sharing) dari Perjanjian Pandemi (PA/Pandemic agreement). Versi draf Biro ini menurut kami, sebagian besar hanya memasukkan aspek-aspek yang dapat diterima oleh Uni Eropa (UE) dan negara-negara G6 lainnya. Usulan tekstual yang diajukan oleh negaranegara berkembang selama pertemuan Kelompok Kerja Antarpemerintah (IGWG) ke5 telah diabaikan begitu saja tanpa justifikasi apa pun.
Tindakan Biro merupakan pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan (equity) yang menjadi inti dari Perjanjian Pandemi. Draf teks tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan parameter yang telah disepakati oleh Negara-negara Anggota sendiri dalam Pasal 12 untuk pengembangan sistem PABS — bahwa akses terhadap patogen dengan potensi pandemi harus diimbangi dengan pembagian manfaat yang setara secara “setara/equal footing” dan bahwa modalitas, syarat, dan ketentuan yang mengatur akses dan pembagian manfaat harus memberikan “kepastian hukum”. Draf teks tersebut juga jelas melanggar Pasal 12.7 sebagaimana dibahas di bawah ini.
Draf teks tersebut juga menginjak-injak prinsip, elemen, dan tujuan akses dan pembagian manfaat (ABS) yang telah ditetapkan secara internasional yang tertulis dalam Konvensi Keragaman Hayati (CBD) dan Protokol Nagoya-nya — pencapaian yang telah lama diperjuangkan oleh negara-negara berkembang. Semakin jelas bahwa Uni Eropa dan sekutu G6-nya mengeksploitasi negosiasi PABS untuk secara sistematis mengikis komitmen tersebut, terutama terkait dengan informasi/data sekuens yang bernilai komersial.