• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Gugatan PTUN Perjanjian Dagang AS

April 27, 2026
in Uncategorized @id
Home Uncategorized @id
939
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 11 Maret 2026

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950

Perihal: Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) Berupa Tindakan Pemerintah Republik Indonesia (Presiden) dalam Menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Dengan hormat, perkenankan kami:

  1. YAYASAN CELIOS PENCERAH BANGSA, Badan Hukum Yayasan, berkedudukan di Jenengan, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Desa Sumberrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, alamat surat elektronik (email) admin@celios.co.id, dibentuk/didirikan pada tanggal 7 Februari 2023 sebagaimana dalam Akta Pendirian Nomor 15 tertanggal 7 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Zulfahmy Yanuar Adam S.H., M.Kn., sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pembina di Luar Rapat Pembina YAYASAN CELIOS PENCERAH BANGSA Nomor 70 tertanggal 24 Juni 2023 dibuat di hadapan Notaris Zulfahmy Yanuar Adam S.H., M.Kn., serta telah diubah kembali dengan Pernyataan Keputusan Rapat Pembina YAYASAN CELIOS PENCERAH BANGSA Nomor 02 tertanggal 17 Maret 2025 dibuat di hadapan Notaris Dimas Luthfi Hardianto, S.H., M.Kn., yang kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0028679 Tahun 2025 tentang Penerimaan Perubahan Data YAYASAN CELIOS PENCERAH BANGSA Bangsa tertanggal 18 Maret 2025. Berdasarkan Pasal 16 ayat (5) jo. Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar YAYASAN CELIOS PENCERAH BANGSA berhak dan berwenang diwakili oleh:

    (1) BHIMA YUDHISTIRA ADHINEGARA, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Peneliti, Jabatan Ketua Pengurus YAYASAN CELIOS PENCERAH BANGSA, bertempat tinggal di Jenengan, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Desa Sumberrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

    (2) MHD. ZAKIUL FIKRI, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Jabatan Sekretaris Pengurus YAYASAN CELIOS PENCERAH BANGSA, bertempat tinggal di Dusun II Sibiruang, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Desa Siberuang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

    Selanjutnya disebut sebagai—————————————– PENGGUGAT I
  2. ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI), Badan Hukum Perkumpulan, berkedudukan di Jalan Kembangan Raya No. 6, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420/Jalan Sigura-gura No. 1/6a, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan 12760, Provinsi DKI Jakarta, alamat surat elektronik (email) sekretariat@ajiindonesia.or.id, dibentuk/didirikan pada tanggal 7 Agustus 1994 sebagaimana dalam Akta Pendirian No. 557 tertanggal 30 Desember 1997 yang dibuat di hadapan Notaris H.M. Afdal Gazali, S.H., sebagaimana telah diubah/diperbaharui terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Kongres Aliansi Jurnalis Independen No. 48 tertanggal 28 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Ida Noerfatmah, S.H., M.H., yang kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000902.AH.01.08.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen tertanggal 02 Juli 2024. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar AJI berhak dan berwenang diwakili oleh:

    (1) NANY AFRIDA, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Wartawan, Jabatan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2024-2027, bertempat tinggal di ASR EX YON ZIKON 15 No. 48, RT.001/RW.010, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

    (2) CC. BAYU WARDANA, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta, Jabatan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2024-2027, bertempat tinggal di HANILO No. 8, RT.006/RW.003, Krapyak, Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

    Selanjutnya disebut sebagai—————————————–PENGGUGAT II
  3. INDONESIA KEADILAN GLOBAL (INDONESIA FOR GLOBAL JUSTICE), Badan Hukum Perkumpulan, berkedudukan di Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu, Jakarta Selatan 12540, Provinsi DKI Jakarta, alamat surat elektronik (email) anangisal@igj.or.id, dibentuk/didirikan pada tanggal 7 Agustus 2001 sebagaimana dalam Akta Pendirian No. 34 tertanggal 22 April 2002 yang dibuat dihadapan Notaris H. Abu Jusuf, S.H. sebagaimana telah diubah/diperbaharui dengan Akta No. 9 tertanggal 10 Februari 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Dian Fitriana, S.H., M.Kn., kemudian diperbaharui lagi dengan Akta No. 03 tertanggal 7 Februari 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Audra Melanie Nicole Manembu, S.H., M.H., M.Kn. yang kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001785.AH.01.07.TAHUN 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesia Keadilan Global tertanggal 12 Februari 2018. Berdasarkan Pasal 9 Ayat (6) Anggaran Dasar Perkumpulan Indonesia Keadilan Global (Indonesia for Global Justice) berhak dan berwenang diwakili oleh:

    RAHMAT MAULANA SIDIK, Warga Negara Indonesia, pekerjaan karyawan swasta, Jabatan Direktur Eksekutif Perkumpulan Indonesia Keadilan Global (Indonesia for Global Justice), bertempat tinggal di Jl. Kalibata Tengah No. 1A, RT. 005/RW. 007, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

    Selanjutnya disebut sebagai—————————————-PENGGUGAT III
  4. PERSERIKATAN SOLIDARITAS PEREMPUAN, Badan Hukum Perkumpulan, berkedudukan di Jl. Jatisari No.12A, RT.005/RW.007, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Jakarta Selatan 12540, Provinsi DKI Jakarta, alamat surat elektronik (email) irna@solidaritasperempuan.org, dibentuk/didirikan pada tanggal 1 April 1993 sebagaimana dalam Akta Pendirian No. 33 tertanggal 17 Januari 1994 yang dibuat dihadapan Notaris Gde Kertayasa, S.H., sebagaimana telah diubah/diperbaharui terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Kongres IX Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan No. 19 tertanggal 19 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Aditya Putra Patria, S.H., M.KN., yang kemudian disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001773.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan tertanggal 22 Desember 2023. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar Solidaritas Perempuan berhak dan berwenang diwakili oleh:

    (1) ARMAYANTI SANUSI, S.Kom., Warga Negara Indonesia, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Jabatan Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional (BEN) Perserikatan Solidaritas Perempuan, bertempat tinggal di Dusun 3 Taqwa Sari, RT.010/RW.000, Natar, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

    (2) ANDRIYENI, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta, Jabatan Sekretaris Badan Eksekutif Nasional (BEN) Perserikatan Solidaritas Perempuan, bertempat tinggal di Kalibata Timur No. 7B, RT.006/RW010, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

    (3) NUR ASIAH, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, Jabatan Bendahara Badan Eksekutif Nasional (BEN) Perserikatan Solidaritas Perempuan, bertempat tinggal di Griya Lembah Depok Blok E-5 No. 13, RT004/RW.025, Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Provinsi Jawa Barat.

    Selanjutnya disebut sebagai————————————— PENGGUGAT IV
Baca Selengkapnya
Previous Post

Pentingnya Peran Indonesia dalam Mendorong dan Menyuarakan Moratorium Permanen TRIPS Non-Violation Complaint (NVC) di KTM WTO ke-14 Yaounde-Kamerun

Next Post

Rilis FGD-ART AS-RI

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telephone: (021) 7941655

  • Indonesia