• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Pesan Kritis dari Sulawesi Tenggara: Komitmen Mineral Kritis Dalam Perjanjian Dagang Amerika Serikat – Indonesia Berpotensi Memperburuk Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal

April 30, 2026
in Uncategorized @id
Home Uncategorized @id
945
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari-Sultra, April 2026 – Indonesia for Global Justice (IGJ) bersama-sama dengan Komnasdesa Sulawesi Tenggara, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Kendari mengadakan Focus Group Discussion berjudul: “Dampak Perjanjian Dagang Amerika Serikat – Indonesia Terhadap Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal Sulawesi Tenggara”. Kegiatan yang dilaksanakan pada 23 April 2026 di Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Akademisi, Jurnalis/Media dan Kelompok Masyarakat Sipil di Sulawesi Tenggara.

Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Parid Ridwanuddin sebagai Peneliti sekaligus Akademisi yang aktif di LHKP PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa dalam diskusi ini sangat penting untuk mengkritisi Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, dengan menyoroti ketimpangan relasi dagang serta implikasinya terhadap kedaulatan ekonomi, keadilan ekologis, dan masyarakat lokal.

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) menyampaikan bahwa “Perjanjian Dagang AS-Indonesia mengamankan investasi dan keuntungan bagi AS senilai US$33 miliar atau 528 T dari Indonesia. Sementara bagi Indonesia justru berisi kewajiban demi kepentingan AS. Ini lebih tepat disebut sebagai penjajahan yang berkedok perjanjian dagang”, Ucap Maulana.

Dari aspek mineral kritis, Indonesia berkewajiban memfasilitasi investasi asing dari Amerika Serikat dalam aktivitasnya untuk mengeksplorasi dan menambang mineral kritis di Indonesia. Tetapi beban ekologis maupun lingkungannya dibebankan ke Indonesia untuk pemulihan.

“Ini pengerukan sumber daya alam Indonesia tetapi yang menikmati Amerika Serikat dan kemudian yang menanggung kerusakannya adalah Indonesia, baik itu kerusakan ekologis maupun ekonomi lokal. Lantas pertanyaannya apa perbedaannya dengan penjajahan?”, tambah Maulana.

Maulana juga menyampaikan seharusnya Pemerintah Indonesia mencontoh Malaysia yang membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, selain merugikan negara nya, dasar hukum International Emergency Economic Powers Act (IEEPA 1977) yang digunakan oleh Donald Trump mengenakan tarif dan kerja sama dagang telah dinyatakan illegal/inkonstitusional oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Sehingga Malaysia secara tegas menolak mengimplementasikan perjanjian dagang dengan AS tersebut. Lantas, kenapa Indonesia masih mau meneruskan perjanjian dagang yang dasar hukumnya illegal dan berpotensi merugikan ekonomi pembangunan kita?, Tutup Maulana.

Di sisi lain Prof. Ir. Yani Taufik, M.Si., Ph.D., Dosen Universitas Halu Oleo sebagai salah satu narasumber memaparkan bahwa “Relasi ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak simetris, di mana AS unggul dalam teknologi, modal, dan kapasitas negosiasi, sementara Indonesia masih bergantung pada ekspor komoditas dan berisiko mengalami keuntungan yang tidak seimbang serta terjebak sebagai pemasok bahan baku. Bahkan “ Dalam perspektif ekonomi politik, ART berpotensi menggeser peran negara dari regulator aktif menjadi fasilitator pasar serta membatasi instrumen kebijakan strategis, yang pada akhirnya bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945,“ Ungkap Prof. Yani.

Muhamad Karim, Dosen Universitas Trilogi menegaskan bahwa kedaulatan ekologi dan ekonomi lokal tidak bisa ditukar dengan sekadar akses pasar. Ia menegaskan bahwa ART merupakan bentuk kolonialisme baru yang merugikan Indonesia,” Tegas Karim.

Fenomena ini, tidak terlepas dari agenda ekonomi global yang berorientasi pada akumulasi kapital. Kebijakan “America First” yang digaungkan oleh Donald Trump mencerminkan upaya dominasi terhadap sumber daya strategis, termasuk mineral kritis, di tengah persaingan global – terutama antara Amerika Serikat dan China dalam konteks transisi energi,” Tutup Karim.

Kiki Sriyanti, Komnasdesa Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa Perjanjian Dagang Amerika Serikat – Indonesia berpotensi mempercepat ekstraksi sumber daya alam tanpa diimbangi perlindungan lingkungan, sosial-ekonomi yang memadai, sehingga memperparah krisis ekologis dan ekonomi lokal. “Masyarakat lokal berpotensi semakin kehilangan akses terhadap lahan, sumber ekonomi lokal bahkan partisipasi terhadap tata kelola mineral kritis di Sulawesi Tenggara,“ Ungkap Kiki.

David Efendi, Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa sesuai mandat Muktamar ke-48 Muhammadiyah, kerjasama internasional harus dilakukan secara setara, bukan subordinasi yang menggerus martabat bangsa. Sehingga sikap resmi Muhammadiyah adalah menolak dan meminta agara perjanjian dagang ini dibatalkan, dengan menggunakan mekanisme terminasi demi kepentingan konstitusi, menjaga Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam adalah kedaulatan bangsa, serta melindungi kepentingan masyarakat kecil dan keberpihakan pada keberlanjutan ekologis dan ekonomi lokal”, Ungkap David Efendi.

Mando Maskuri, Perwakilan Warga Pulau Wawonii menegaskan ART akan semakin menghancurkan pulau-pulau kecil di Indonesia, sebagaimana yang dialami oleh Pulau Wawonii yang selama ini dihancurkan untuk melayani pertambangan nikel. Oleh karena itu, Ia menyerukan agar ART dibatalkan dan seluruh izin tambang di Pulau Kecil khususnya di Wawonii dicabut. “Terbitnya Izin Tambang baru di Pulau Wawonii menimbulkan trauma baru bagi warga yang selama ini berjuang mengusir perusahaan tambang dan ketidakpatuhan pemerintah terkait larangan penambangan di Pulau Wawonii berdasarkan UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial dan perampasan ruang hidup warga Pulau Wawonii,“ Ungkap Mando.

Diskusi ini menggarisbawahi secara umum bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia tidak akan mendapatkan banyak keuntungan dengan adanya ART antara Indonesia dan AS. Sebaliknya, pemerintah daerah hanya akan menjadi penonton serta objek penderita dari perjanjian dagang yang ambisius ini. Berdasarkan hal itu penolakan akan banyak datang dari pemerintah daerah, karena potensi terjadi perluasan krisis dan bencana ekologis akibat ekstraksi sumber daya mineral demi memenuhi kepentingan AS.

Lebih jauh, diskusi ini menyerukan kepada pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah untuk serius mengembangkan sumber daya dan potensi ekonomi lokal sebagai kekuatan ekonomi yang penting pada masa yang akan datang. Sudah waktunya kita lepas dari ketergantungan pada ekonomi ekstraktif yang bersifat jangka pendek. Pada saat yang sama kita punya kekuatan ekonomi lokal berupa rempah-rempah, kelapa, cengkeh, pala, perikanan tangkap, dan potensi lainnya yang berkelanjutan untuk masa depan Indonesia.

Narahubung:
● Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) – rahmat.maulana@igj.or.id.
● David Efendi, Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah – +62 813-5718-0841.
● Kiki Sriyanti, KOMNASDESA Sulawesi Tenggara – +62 811-4031-770.

Laporan Hasil FGD IGJ LHKP Muhammadiyah KOMDES SULTRA UMK
Full Rilis FGD ART AS – RI di SULTRA
Previous Post

Gugatan PTUN Perjanjian Dagang AS

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telephone: (021) 7941655

  • Indonesia