Kemajuan era teknologi digital semakin mengubah cara pandang hidup masyarakat; baik ketika sedang berinteraksi, bekerja dan berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi. Dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh kapitalisme digital, rupanya masih terdapat permasalahan dan dinamika sosial ketika teknologi semakin masif berkembang. Perdagangan digital, arus lintas batas (cross-border data flows), kecerdasan buatan (AI) hingga dominasi perusahaan teknologi besar digital (big tech) kini menjadi bagian dari arena perebutan kepentingan politik dan ekonomi yang melampaui lintas batas negara.
Buletin Kedaulatan Digital Indonesia yang disusun oleh Indonesia for Global Justice (IGJ) hadir sebagai upaya IGJ untuk melakukan dokumentasi, refleksi dan mengkritisi berbagai perkembangan kebijakan perdagangan digital dunia pada kurun waktu 2022-2026. Melalui kumpulan artikel, publikasi dan hasil pemantauan kebijakan; buletin ini berupaya menunjukkan bahwa isu digital tidak bisa hanya sekedar dipandang sebagai isu teknis semata, melainkan juga terdapat persoalan genting seperti perlindungan hak dan data pribadi warga negara, tata kelola data digital, keadilan ekonomi digital hingga masa depan pembangunan ekonomi nasional.
Berbagai tulisan dalam buletin ini mengulas isu-isu strategis pada perdagangan digital, khususnya seperti: liberalisasi perdagangan digital dalam perjanjian I-EU CEPA, Moratorium E-commerce di WTO, ancaman monopoli digital oleh big tech serta implikasi kebijakan perdagangan internasional terhadap kedaulatan data di Indonesia.
Melalui publikasi ini, IGJ mengajak pembaca untuk melihat secara lebih kritis terhadap perkembangan perdangan digital internasional, khususnya pada dampak perjanjian perdagangan digital terhadap Indonesia. Perdebatan mengenai kedaulatan dan perlindungan data bukanlah sekedar persoalan teknis, melainkan merupakan perdebatan yang lebih luas melingkupi siapa aktor yang berkepentingan dalam mengendalikan data dan memperoleh manfaat dari perjanjian perdagangan digital serta bagaimana negara dapat memastikan transformasi digital berjalan dengan prinsip keadilan dan kepentingan publik.
Akhir kata, kami berharap dari buletin ini dapat menjadi sumber informasi, refrensi, sekaligus bahan refleksi bagi akademisi, pembuat kebijakan, organisasi masyarakat sipil, pelajar dan mahasiswa, serta masyarakat luas yang terdampak oleh sektor perdagangan digital dan perlindungan data pribadi.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar dan penyedia data bagi ekonomi digital global, melainkan harus menjadi subjek yang berdaulat dalam menentukan arah transformasi digitalnya sendiri.“
Editor: Indonesia for Global Justice 2026