Jakarta, 27 Juli 2026 – Tim Advokasi Untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) menyampaikan teguran hukum atau somasi kepada Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Menteri Keuangan terkait beredarnya informasi tentang pelibatan Bintara Pembina Desa Tentara Nasional Indonesia (Babinsa TNI) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Bhabinkamtibmas Polri) dalam persoalan pajak terhadap wajib pajak dan objek pajak yang didasari melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, tertanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pelibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan perpajakan bukan sekadar kebijakan yang salah arah, tapi juga bertentangan dengan pembagian fungsi negara yang dijamin konstitusi dan cita-cita Reformasi. Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat, bukan sebagai perpanjangan tangan otoritas pajak.
Reformasi 1998 lahir untuk mengakhiri campur tangan militer dalam urusan sipil dan menegakkan supremasi sipil, bukan membuka kembali ruang keterlibatan aparat dalam administrasi warga. Terlebih, pelibatan tersebut hanya didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, sebuah kebijakan administratif internal yang tidak dapat menciptakan kewenangan baru, memperluas tugas TNI dan Polri, ataupun menyimpangi konstitusi dan undang-undang.
Oleh karena itu, dalih bahwa aparat hanya memberikan informasi wilayah atau mendampingi petugas pajak tidak dapat membenarkan kebijakan yang cacat secara konstitusional, mengkhianati agenda Reformasi, dan membawa kembali kekuasaan koersif negara ke ruang sipil.
Seragam, senjata, struktur komando, dan kewenangan penindakan tidak pernah netral, terlebih ketika Polri tercatat sebagai institusi yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM sepanjang 2024 dengan 751 kasus. Rekam kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, kesalahan prosedur, dan penangkapan sewenang-wenang membuat kehadiran aparat dalam perpajakan menciptakan chilling effect, warga takut mempertanyakan ketetapan pajak dan memilih diam ketika menghadapi tindakan yang tidak sah.
Negara ini bukan dipimpin oleh debt collector, dan rakyat bukan debitur yang dapat dikejar di pom bensin, pasar, tempat usaha, desa, atau permukiman. Pajak merupakan kewajiban publik berdasarkan undang-undang, bukan utang privat yang boleh ditagih melalui tekanan dan ketakutan. Kepatuhan pajak harus dibangun melalui keadilan, pelayanan, transparansi, dan kepercayaan, bukan dengan menggunakan aparat untuk menutupi kegagalan administrasi dan hilangnya legitimasi negara.
Jika rasa takut dianggap sebagai cara yang wajar untuk membangun kepatuhan, maka yang rusak bukan hanya kebijakan pajaknya, tetapi konsep bernegara kita.
Masalah utama perpajakan Indonesia bukan kurangnya tekanan terhadap rakyat, melainkan ketidakadilan dalam menentukan siapa yang harus membayar. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas konsumsi tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi, sehingga rumah tangga berpendapatan rendah menyerahkan bagian yang lebih besar dari penghasilannya untuk pajak atas kebutuhan sehari-hari. Negara keras memungut pajak dari konsumsi rakyat, tetapi belum memiliki instrumen yang efektif untuk memajaki akumulasi kekayaan kelompok superkaya.
Riset CELIOS dalam Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki menunjukkan bahwa kekayaan 50 orang terkaya mencapai sekitar Rp4.651 triliun. Pengenaan pajak kekayaan sebesar 2 persen terhadap mereka saja berpotensi menghasilkan Rp93,02 triliun per tahun, sedangkan skema progresif 1-2 persen terhadap kelompok dengan kekayaan di atas sekitar Rp84 miliar diperkirakan dapat menghasilkan Rp142,2 triliun setiap tahun. Persoalannya bukan negara kekurangan sumber penerimaan, melainkan pemerintah tidak berani mengambil lebih banyak dari mereka yang paling mampu membayar.
Terlebih, sekitar 57,8 persen kekayaan 50 orang terkaya berasal dari sektor ekstraktif. Ketika keuntungan dibangun dari penguasaan tambang, perkebunan, energi, tanah, hutan, dan sumber daya alam, sementara pencemaran, konflik agraria, krisis air, hilangnya penghidupan, kerusakan hutan, dan bencana ditanggung masyarakat.
Negara jauh lebih sigap menarik pajak dari konsumsi rakyat daripada mengenakan pajak rente sumber daya, pajak keuntungan berlebih, dan biaya pemulihan penuh kepada korporasi perusak lingkungan. Inilah sistem pajak yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 yang menewaskan sedikitnya 1.016 orang menunjukkan bagaimana kerusakan ekologis, alih fungsi lahan, perkebunan, dan pertambangan memperbesar risiko bencana, sementara keuntungan eksploitasi alam dinikmati korporasi dan biaya pemulihannya dibebankan kepada rakyat serta anggaran negara.
Ironi itu juga terlihat di Enang-Enang, Bener Meriah, ketika warga yang telah membayar pajak masih harus menghimpun sekitar Rp1,08 miliar dan mengerahkan tenaga untuk memperbaiki akses jalan dan jembatan karena pemerintah terlambat hadir.
Pada saat yang sama, sekitar Rp223,56 triliun anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, Rp83 triliun ditempatkan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, kewajiban alokasi minimum anggaran kesehatan dihapus, dan Proyek Strategis Nasional (PSN) terus memperoleh kemudahan meskipun memicu konflik agraria serta dugaan pelanggaran HAM.
Akibatnya, uang pajak menjauh dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur dasar, dan mitigasi bencana, lalu dialirkan ke program kekuasaan yang memperbesar konsentrasi anggaran, konsesi, pemburuan rente, konflik kepentingan, dan korupsi. Negara menuntut kepatuhan pajak dengan menghadirkan aparat, tetapi membiarkan rakyat membayar kembali dari kantong sendiri untuk memperoleh hak dan pelayanan dasar yang seharusnya dijamin negara.
Pelibatan TNI dan Polri dalam perpajakan harus dihentikan. Pajak harus dikembalikan sebagai fungsi sipil dan instrumen redistribusi, mengurangi beban pajak konsumsi rakyat, memajaki kekayaan orang superkaya, menarik keuntungan berlebih dari bisnis ekstraktif, dan memaksa perusak lingkungan membayar seluruh biaya kerusakannya.
Selama aparat digunakan untuk mengawasi rakyat, orang kaya dan korporasi perusak lingkungan dibiarkan, serta uang pajak dialihkan dari hak dasar menuju proyek kekuasaan, sistem perpajakan Indonesia akan tetap menjadi mesin ketimpangan, bukan alat keadilan sosial.
Dalam kajian Indonesia for Global Justice “Big Tech di Balik Perjanjian Perdagangan: Moratorium E-Commerce WTO dan Ancaman Kedaulatan Data Indonesia” disebutkan bahwa dominasi perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia lolos dari pemajakan bea masuk transmisi elektroniknya. Akibat dari itu potensi kerugian dari tidak memajaki korporasi digital global (Big Tech) diperkirakan sekitar Rp10 triliun hingga Rp30 triliun per tahun. Ini disebabkan Indonesia tidak mengambil langkah domestik yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan digital global tersebut.
Semestinya, Pemerintah Indonesia mendorong penghapusan moratorium e-commerce di WTO dan menerapkan digital service tax dalam peraturan di Indonesia. Dan seharusnya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pajak Layanan Digital bagi korporasi digital ditegakkan aturannya supaya bisa lebih tegas. Tetapi sempat terhenti karena diduga Amerika Serikat menekan Indonesia melalui section 301 dengan tujuan supaya tidak menerapkan pajak layanan digital di Indonesia, karena 70-80 persen perusahaan digital AS akan terkena dampaknya. Maka pajak layanan digital maupun bea masuk transmisi elektronik ini yang seharusnya didorong semakin masif penegakannya terhadap korporasi digital global dan bukan pengejaran pajak terhadap rakyat kecil dan rentan.
Pemerintah harus berhenti melihat rakyat kecil sebagai sumber penerimaan yang paling mudah dikejar. Ketika pedagang kecil, pekerja informal, dan masyarakat terus dibebani pajak, sementara perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia lolos dari sasaran utama pemungutan pajak.
Berdasarkan uraian di atas, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) mendesak:
- Presiden memerintahkan Menteri Keuangan mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-8/PJ/2026, tertanggal 15 Juli 2026;
- Presiden dan Ketua DPR RI bersama-sama mengevaluasi tarif PPN dan membentuk undang-undang pajak untuk diterapkan terhadap orang super kaya;
- Presiden dan DPR RI harus menyusun APBN yang berperspektif HAM, responsif gender, adaptif terhadap bencana, mempertimbangkan beban ganda penyandang disabilitas, serta mengutamakan pemenuhan hak-hak dasar seperti, seperti pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial.
- Ketua DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap Presiden dan/atau Menteri Keuangan sebagai fungsi konstitusionalnya dalam menjalankan aturan perpajakan di Indonesia.
Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.
- YLBHI
- CELIOS
- PUSKAHA INDONESIA
- TREND ASIA
- SOLIDARITAS PEREMPUAN
- IMPARSIAL
- KONTRAS
- YIHEGI (Yayasan Inovasi Hukum Ekonomi dan Governansi Indonesia)
- INDONESIA FOR GLOBAL JUSTICE
- MadCollective
- CENTRA INITIATIVE
- DE JURE
- WALHI
- HRWG
- INDONESIA RISK CENTRE (IRC)