TIM ADVOKASI UNTUK DEMOKRASI
Sektor Keadilan Pajak
Jl. Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat
Jakarta, 27 Juli 2026
Perihal : SOMASI/TEGURAN
Kepada Yang Terhormat,
- Presiden Republik Indonesia
- Menteri Keuangan Republik Indonesia
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Di tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami perwakilan masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) hendak menyampaikan teguran hukum atau somasi terkait beredarnya informasi tentang pelibatan TNI dan Polri dalam persoalan pajak terhadap wajib pajak dan objek pajak yang didasari melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, tertanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak menyebutkan pada halaman 2 yaitu “Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur”. Terkait hal tersebut, kami hendak menyampaikan:
- Keterlibatan TNI dan Polri dalam urusan pajak mengkhianati amanat reformasi
Bahwa sejak lahirnya TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, peran TNI dan Polri dipisahkan kewenangannya setelah sebelumnya TNI dan Polri berada dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pemisahan ini juga bagian amanat reformasi 1998 akibat ABRI membayangi institusi sipil yang melemahkan demokrasi. Hampir 30 (tiga puluh) tahun berlalu, TNI dan Polri ditarik kembali dalam ranah sipil oleh institusi sipil dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak. Keterlibatan TNI dan Polri khususnya berkaitan dengan perpajakan tentunya berpotensi meningkatkan intimidasi, ancaman, serta kekerasan yang dampaknya dapat dirasakan lebih besar oleh perempuan dan kelompok rentan lainnya karena keretanan mereka terhadap kekerasan berbasis gender. Padahal seharusnya institusi sipil yang menjaga agar supremasi sipil bisa tetap berjalan tanpa keterlibatan TNI dan Polri.
- TNI dan Polri terlibat urusan pajak melanggar Konstitusi
Bahwa diaturnya keterlibatan TNI dan Polri yakni Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 30 ayat 3 dan ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ayat 3 “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara” dan ayat 4 “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Bahkan dalam Undang-undang Tentang TNI dan Undang-undang Tentang Polri, tidak ada satu pasal pun yang memberikan dasar hukum bagi TNI dan Polri untuk terlibat dalam urusan pajak. Oleh karena itu dengan adanya penarikan TNI dan Polri melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-8/PJ/2026, tertanggal 15 Juli 2026 menyalahi regulasi yang berlaku.
- Dasar hukum pelibatan TNI dan Polri cacat formil dan terdapat penyalahgunaan wewenang
Bahwa berdasarkan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan pada intinya bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur melalui undang-undang. Sementara sejauh ini tidak ada sama sekali pembahasan undang-undang terkait pelibatan TNI dan Polri dalam urusan pajak yang dibuat antara DPR dan Presiden. Sehingga diaturnya urusan pajak dengan terlibatnya TNI dan Polri melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak adalah cacat formil. Pada sisi lain berdasarkan Pasal 18 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. tanpa dasar Kewenangan”. Dikaitkan dengan kewenangan pembentukan undang-undang yakni Presiden dan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 maka kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melibatkan TNI dan Polri dalam urusan pajak sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-8/PJ/2026, tertanggal 15 Juli 2026 merupakan penyalahgunaan wewenang karena Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki kewenangan untuk membentuk norma hukum setingkat undang-undang.
- Evaluasi sistem perpajakan
Bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dikenakan tarif sebesar 5% sampai 15% yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Bahwa PPN secara de facto ditanggung oleh masyarakat yang nilainya tinggi sebesar 11% dan proporsi dalam penerimaan pajak masih sangat besar, yakni 36,7% (Data Semester I 2026). Pengenaan tarif PPN tersebut membebani masyarakat karena objek PPN dikenakan terhadap barang-barang konsumsi sehari-hari (bersifat regresif). Meski terdapat skema pembebasan tarif PPN, tapi secara teknis pengenaan tarif pajak ini masih dikenakan ke banyak barang dan jasa, serta abai terhadap kemampuan finansial pembayar pajak (tax payer). Sehingga tarif PPN dinilai tidak adil bagi masyarakat, terutama yang kelas menengah dan kelas bawah. ini juga tercermin dalam dampak yang tidak ditanggung secara setara. Perempuan miskin dan kepala keluarga, pekerja informal, lansia, masyarakat adat, serta penyandang disabilitas dan keluarganya menanggung beban lebih besar karena keterbatasan pendapatan, tanggung jawab perawatan, hambatan akses, dan kebutuhan biaya tambahan. Pengenaan pajak yang tidak mempertimbangkan keadaan dan kerentanan tersebut menjadikan kelompok rentan sebagai penanggung beban fiskal yang tidak proporsional. Sementara dalam sistem perpajakan di Indonesia, tidak mengenal pajak dikenakan terhadap orang super kaya. Instrumen pajak yang lebih adil dibandingkan PPN yang berlaku untuk semua orang tanpa melihat latar belakang finansial.
Selain tidak adil dalam pemungutannya, sistem perpajakan juga bermasalah dalam penggunaan penerimaannya. Hal ini terlihat dari korban bencana di Aceh, Sumatra, Bali, Semarang dan beberapa wilayah yang tetap diabaikan serta tidak memperoleh penanganan dan pemulihan yang responsif serta layak. Masyarakat telah membayar pajak, tetapi ketika menghadapi bencana, mereka tidak merasakan perlindungan negara yang seharusnya dibiayai dari penerimaan tersebut. Penarikan pajak oleh negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) yang cenderung regresif mendominasi porsi penerimaan pajak di tahun 2025 sebesar 89%. Ini berarti pajak yang tidak adil menjadi topangan utama APBN kita yang pada praktiknya jauh dari untuk memenuhi hak-hak dasar rakyat. Hal tersebut salah satunya tercermin dari besarnya alokasi anggaran bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang mencapai sekitar Rp. 268 triliun pasca penajaman & pemblokiran. Sebagian pendanaan program tersebut berasal dari anggaran pendidikan yang mencapai 83,3% atau Rp. 223T, padahal pelaksanaan MBG sudah menuai penolakan sedari awal dan juga diwarnai berbagai persoalan, mulai dari korupsi, kasus keracunan makanan, hingga penggusuran. Pemborosan uang pajak juga terlihat dari alokasinya untuk program koperasi merah putih, food estate, dan PSN.
Berbanding terbalik dengan besarnya alokasi anggaran untuk MBG. Disisi lain negara justru menunjukkan komitmen yang rendah dalam pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini terlihat dari minimnya alokasi anggaran lembaga-lembaga nasional HAM, yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas (KND), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang secara keseluruhan hanya memperoleh sekitar Rp. 711 miliar. Keterbatasan anggaran tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan mandat lembaga-lembaga tersebut dalam memastikan pemenuhan dan perlindungan HAM. Akibatnya, risiko terjadinya pelanggaran HAM, khususnya terhadap perempuan, anak, disabilitas, masyarakat adat, lansia dan kelompok rentan lainnya, semakin meningkat.
Berdasarkan uraian di atas, mendesak Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk:
- Presiden memerintahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-8/PJ/2026, tertanggal 15 Juli 2026;
- Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama-sama mengevaluasi tarif PPN dan membentuk undang-undang pajak untuk diterapkan terhadap orang super kaya;
- Presiden Dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia harus menyusun APBN yang berperspektif HAM, responsif gender, adaptif terhadap bencana, mempertimbangkan beban ganda penyandang disabilitas, serta mengutamakan pemenuhan hak-hak dasar seperti, seperti pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial.
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjalankan fungsi pengawasan terhadap Presiden Republik Indonesia dan/atau Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai fungsi konstitusionalnya dalam menjalankan aturan perpajakan di Indonesia.
Bahwa apabila somasi atau teguran ini tidak diindahkan dalam waktu 3×24 jam sejak surat ini diterima maka kami akan menempuh mekanisme hukum yang sah dan konstitusional.
Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
- YLBHI
- CELIOS
- PUSKAHA INDONESIA
- TREND ASIA
- SOLIDARITAS PEREMPUAN
- IMPARSIAL
- KONTRAS
- YIHEGI (Yayasan Inovasi Hukum Ekonomi dan Governansi Indonesia)
- INDONESIA FOR GLOBAL JUSTICE
- MadCollective
- CENTRA INITIATIVE
- DE JURE
- WALHI
- HRWG
- INDONESIA RISK CENTRE (IRC)