AKURAT.CO, Lembaga Indonesia for Global Justice (IGJ) menyatakan pengadilan investasi multilateral sebagai persyaratan perjanjian perdagangan bebas, dinilai tidak melindungi negara tetapi lebih berpihak kepentingan investor.
“Pengadilan investasi multilateral tidak menyentuh substansi perlindungan dan malah memberikan banyak hak kepada investor, khususunya hak untuk menuntut negara,” kata Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/3).
Menurut Rachmi Hertati, skema tersebut sangat jauh dengan prinsip yang diformulasikan model perjanjian baru di Indonesia, yang membatasi hak investor.
Sebelumnya terkait investasi, anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menyoroti masih adanya ketimpangan wilayah investasi sehingga diharapkan pemerintah dapat menerapkan langkah kebijakan maksimal guna mengatasinya.
“Yang tidak kalah penting adalah perhatian serius pemerintah pada soal ketimpangan wilayah investasi antara Jawa dan luar Jawa,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu memaparkan per September 2016, realisasi investasi masih terpusat di Jawa meskipun penanaman modal di luar Jawa dilaporkan sedikit meningkat.
Heri menambahkan realisasi investasi asing secara sektoral masih didominasi sektor perindustrian (78,97 persen), diikuti sektor keuangan (5,50 persen). Sedangkan sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, kelautan sangat rendah yakni di bawah lima persen.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Thomas Lembong menyatakan terdapat sejumlah kendala investasi di Indonesia yang mesti dipecahkan bersama.
Sebelumnya Thomas Lembong menjelaskan, kendala pertama adalah banyaknya peraturan yang menghambat datangnya penanam modal.
Menurut dia, tidak adanya kepastian hukum tetap membuat keraguan untuk mengembangkan usaha, maka perlu upaya merampingkan peraturan.
Kemudian, kendala lainnya adalah rezim perpajakan yang tidak memberikan ruang lebih kepada pengusaha serta kualitas SDM yang nisbi masih rendah.
Untuk mengatasi kendala itu, maka pemerintah mendorong pemuda untuk menempuh pendidikan kejuruan, agar memiliki kemampuan khusus yang dibutuhkan dalam industri.
Kendala lainnya, masalah pertanahan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena investor kerap terkendala masalah sertifikasi, izin bangunan serta zonasi lahan.
Sedangkan hambatan terakhir, lanjutnya, adalah masalah infrastruktur sebagai pendukung utama dari industri.
Sumber: http://news.akurat.co/id-24118-read-dinilai-berpihak-ke-investor-igj-sebut-pengadilan-investasi-multilateral-tak-lindungi-negara