• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Perjanjian Perdagangan Bebas tidak Lindungi Petani

November 24, 2017
in Ekonomi Rakyat, Uncategorized @id
Home Media Kampanye Ekonomi Rakyat
950
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Lembaga Indonesia for Global Justice (IGJ) menyatakan perjanjian perdagangan bebas global tidak memberikan perlindungan kepada petani nasional sehingga sudah seharusnya pemerintah tidak lagi membahas hal tersebut.

“Perjanjian perdagangan bebas dan skema penyelesaian sengketanya di WTO tidak dibuat untuk memberi perlindungan dan keadilan bagi petani Indonesia,” kata Direktur IGJ Rachmi Hertanti dalam rilis di Jakarta, Selasa(21/11).

Menurut Rachmi, indikasi hal itu dapat dilihat dari kekalahan Indonesia di badan banding WTO terkait tudingan Amerika Serikat dan Selandia Baru yang tidak setuju kepada kebijakan pembatasan impor RI. WTO memutuskan bahwa tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan GATT 1944 mengenai penghilangan hambatan perdagangan global.

“Tentunya kekalahan Indonesia dalam kasus ini akan membawa dampak besar terhadap kebijakan pangan di Indonesia. Penyesuaian kebijakan pangan Indonesia dengan aturan GATT 1994 akan bertentangan dengan semangat kedaulatan pangan dan merampas kesejahteraan petani,” ujar Rachmi Hertanti.

Ia memaparkan, sesuai aturan WTO, maka Indonesia wajib segera melakukan penyesuaian kebijakan nasionalnya dengan aturan GATT dalam jangka waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tidak dilakukan, maka Indonesia harus memberikan kompensasi kepada Selandia Baru dan Amerika Serikat yang besarannya disepakati bersama. Bila tidak tercapai kesepakatan mengenai bentuk atau besaran kompensasi, kedua negara tersebut dapat meminta kepada WTO untuk mengajukan retaliasi atau tindakan balasan terhadap Indonesia.

Untuk itu, ujar dia, pemerintahan Indonesia harus memprioritaskan kepentingan petani kecil dalam perundingan isu pertanian global, termasuk yang terkait dengan WTO.

Sementara itu, Achmad Yakub dari Bina Desa mengingatkan tidak mungkin menyerahkan kepentingan pangan sebagai keamanan nasional ke mekanisme perjanjian WTO yang dikenal sangat propasar, merugikan petani dan ekonomi bangsa Indonesia secara mendasar. “Mengingat pengalaman puluhan tahun perundingan di WTO yang tidak produktif, sudah selayaknya pemerintah Indonesia mendorong kerja sama alternatif yang berkeadilan sosial,” kata Achmad Yakub.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/11/21/ozrll9383-perjanjian-perdagangan-bebas-tidak-lindungi-petani

 

Previous Post

Perjanjian Perdagangan Bebas Tidak Beri Perlindungan Petani

Next Post

Pemerintah perlu segera atasi ketimpangan akses digital di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655