JAKARTA, KOMPAS–Indonesia telah merampungkan perundingan perjanjian bilateral dan regional dengan sejumlah negara. Perdagangan dan investasi diperkirakan akan meningkat di masa mendatang, namun dampak negatif dari perjanjian itu tetap perlu dicermati dan diantisipasi.
Dalam setahun, Indonesia merampungkan tiga perundingan Perjanjian Kerja sama Ekonomi Komprehensif (CEPA). Indonesia-Chile CEPA selesai pada Desember 2017, Indonesia-Australia selesai pada IA-CEPA Agustus 2018, dan Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) atau IE CEPA tuntas pada November 2018. Hasil perundingan Indonesia dengan EFTA yang terdiri dari empat negara (Swiss, Liechtenstein, Islandia, dan Norwegia) akan deklarasikan di Jenewa, Swiss, akhir November.
Selain itu, pada Oktober 2018, Indonesia-Singapura menandatangani perjanjian investasi bilateral (BIT) dan nota kesepahaman terkait investasi Singapura di beberapa sektor, seperti Industri 4.0, wisata, teknologi finansial, dan pendidikan. BIT merupakan perjanjian peningkatan dan perlindungan penanaman modal.
Melalui BIT, perusahaan-perusahaan Singapura di Indonesia akan menikmati perlindungan dan memiliki akses terhadap arbitrase internasional jika terjadi perselisihan investasi. Hal serupa bisa dilakukan perusahaan-perusahaan Indonesia di Singapura.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, Rabu (7/11/2018), di Jakarta, mengatakan, perundingan IE CEPA mengindikasikan ada kepentingan Indonesia atas pembukaan pasar sawit di Eropa yang ditukar dengan isu kesehatan dan investasi, sebagai kepentingan Eropa. Ada kekhawatiran, dalam perjanjian itu dimasukkan proposal The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS plus) sektor farmasi.
Dengan TRIPS plus di sektor farmasi, bisa muncul eksklusivitas pasar produk farmasi impor dari negara terkait. Hal itu bisa mengancam upaya meningkatkan akses obat-obatan yang terjangkau masyarakat Indonesia, terutama obat generik.
“Terkait BIT Indonesia-Singapura, kami memandang sebagai bentuk kemunduran dari kebijakan yang pernah diambil Pemerintah Indonesia pada 2013 untuk meninjau kembali pemberlakuan BIT,” ujarnya.
Kritik itu muncul karena BIT mengandung Investor to State Dispute Settlement (ISDS). ISDS merupakan instrumen yang mengatur gugatan investor asing terhadap pemerintah sebuah negara melalui pengadilan arbitrase internasional.
IGJ mencatat, sejak 1960-an hingga 2013, Indonesia memiliki 63 BIT. Dampak dari BIT tersebut, Indonesia telah menghadapi 8 kasus gugatan investor asing yang berinvestasi di Indonesia dengan klaim ganti rugi miliaran dollar AS.
Rachmi berharap hasil perundingan dengan negara-negara lain dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat. Transparansi itu meliputi kepentingan Indonesia dan kepentingan negara-negara terkait.
Ekspor dan investasi
Sementara, Kementerian Perdagangan menilai, beberapa perundingan dan kerja sama yang telah disepakati akan bermanfaat bagi peningkatan ekspor dan investasi Indonesia di masa mendatang. Sebab, Indonesia akan mendapat keringanan bea masuk, meningkatkan ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunan, serta menumbuhkan investasi.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, akses pasar produk Indonesia akan jauh lebih baik ke negara-negara anggota EFTA, seperti produk perikanan dan pertanian. Produk-produk itu antara lain minyak sawit mentah (CPO), kakao, kopi, buah-buahan, dan tekstil.
Pintu masuk produk ekspor Indonesia ke pasar Uni Eropa juga bisa terbuka.
“Melalui IE CEPA, Indonesia diharapkan dapat lebih bersaing dengan Vietnam dan Malaysia yang sedang dalam proses perundingan dengan EFTA, serta Filipina dan Singapura yang telah menyelesaikan perjanjian perdagangan dengan EFTA lebih dulu. Pelaku usaha nasional perlu memanfaatkan peluang IE CEPA ini,” jelasnya melalui siaran pers.
Negara-negara EFTA merupakan tujuan ekspor Indonesia urutan ke-23 dengan nilai ekspor pada 2017 sebesar 1,31 miliar dollar AS. EFTA juga merupakan asal impor ke-25 Indonesia dengan nilai impor pada 2017 sebesar 1,09 miliar dollar AS.
Produk ekspor utama Indonesia ke EFTA antara lain perhiasan, perangkat optik, emas, perangkat telepon, dan minyak esensial. Sementara produk impor asal EFTA antara lain emas, turbo-jet, obat-obatan, pupuk, dan campuran bahan baku industri. (HEN)
Sumber >>> https://kompas.id/baca/ekonomi/2018/11/08/antisipasi-dampak-negatif/