• id Indonesia
  • en English
Selasa, Februari 7, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi Rilis Media

IGJ: Jenewa Gagal, Bali ‘Dipaksa’ Menghasilkan Konsensus WTO

November 27, 2013
in Rilis Media
Reading Time: 2 mins read
Inisiatif Trade in Value-Added (TiVA) dalam WTO
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
IGJ: Jenewa Gagal, Bali ‘Dipaksa’ Menghasilkan Konsensus WTO
 
Jakarta, 27 November 2013. Indonesia for Global Justice memastikan bahwa Konferensi Tingkat Menteri IX WTO, pada 3 – 6 Desember 2013 di Bali, tidak akan memberikan manfaat untuk Indonesia. Hal ini karena perundingan WTO di Jenewa telah gagal membawa kepentingan Negara berkembang, khususnya Indonesia di sektor pertaniannya.
WTO mengumumkan bahwa perundingan Paket Bali di Jenewa (26/11) tidak dapat menghasilkan kesepakatan menjelang pertemuan di Bali. Kegagalan perundingan Paket Bali di Jenewa disebabkan oleh tidak adanya kesepakatan terhadap draft teks dalam Perjanjian Trade Facilitation dan Perjanjian Pertanian, khususnya Proposal G33.
Direktur Eksekutif IGJ Riza Damanik mengatakan, “Dengan gagalnya perundingan di Jenewa, Organisasi WTO semakin kehilangan kredibilitasnya. Namun tidak mustahil, KTM IX WTO di Bali nanti menggunakan strategi politik “tukar-guling”. Yakni, menukar Proposal Pertanian G33 dengan Trade Facilitation, untuk mencapai konsensus Paket Bali. Olehnya, kita terus perlu memastikan hal tersebut tidak terjadi.”
Kebuntuan Perjanjian Trade Facilitation disebabkan oleh penerapan prosedur kepabeanan dalam Section 1 Perjanjian Trade Facilitation yang akan sangat membebankan Negara berkembang sehingga masih banyak draft teks yang ditolak akibat perbedaan kepentingan antara Negara berkembang dan Negara maju. Selain itu, keenganan Negara maju untuk mengikatkan komitmen dalam section II Trade Facilitation tentang pendanaan untuk capacity building bagi Negara berkembang dan terbelakang semakin membuat perundigan Trade Facilitation menjadi terhambat.
Dalam Perjanjian Pertanian, khususnya Proposal G33 tentang Public Stockholding and food security masih terhambat karena sulit dicapainya kesepakatan mengenai ‘peace clause’ (pengecualian yang bersifat sementara) yang hanya berlaku 4 tahun dan sangat bertolak belakang dengan kepentingan Negara berkembang yang lebih menginginkan perubahan aturan perjanjian pertanian tentang batas maksimal pemberian subsidi untuk negara berkembang. Selama ini Negara berkembang hanya bisa memberikan subsidi minimal 10% dari total nilai produksi pertanian.
“Olehnya, Pemerintah Indonesia tidak boleh sekedar menjadi fasilitator dan organizer yang baik di Bali nanti. Tapi harus proaktif menghadang upaya ekspansif WTO, serta mulai mengajak rakyat dunia memikirkan satu sistem kerjasama multilateral baru menggantikan sistem (baca: WTO) yang sudah terbukti gagal,” tutup Riza.
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Riza Damanik, Direktur Eksekutif IGJ
di 0818773515 / riza.damanik@igj.or.id
 
Sekretariat Indonesia for Global Justice
Jln. Tebet Barat XIII No. 17. Jakarta 12810
Tel: +62 21 8297340 / Fax: +62 21 8297340 | Email: igj@igj.or.id
PDF 📄
Previous Post

CALL TO ACTION!

Next Post

IGJ: Paket WTO Mengancam Pangan di ASEAN

Related Posts

LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB
IGJ On Media

LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB

Februari 6, 2023
TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi
Gerak Lawan

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi

Januari 24, 2023
Load More
Next Post
IGJ: Paket WTO Mengancam Pangan di ASEAN

IGJ: Paket WTO Mengancam Pangan di ASEAN

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2590 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.