• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

IGJ: Kasus Churcil Mining Preseden Buruk

Maret 3, 2014
in Siaran Pers
Home Media Siaran Pers
950
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

IGJ: Kasus Churcil Mining Preseden Buruk 

Jakarta, 28 Februari 2014. Indonesia for Global Justice menilai gugatan Churchil Mining Plc. terhadap Pemerintah Indonesia yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) merupakan jebakan yang digali sendiri oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini karena pemerintah sejak 1976 telah menandatangani Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT) dengan Pemerintah Inggris, yang membolehkan Investor asing menggugat sebuah negara untuk menuntut ganti rugi.

Direktur Eksekutif IGJ, Riza Damanik, menyatakan, “Preseden buruk ini adalah karena kesalahan Pemerintah Indonesia sendiri yang menyerahkan kedaulatan negara ke dalam Perjanjian Investasi Bilateral yang akhirnya merugikan Indonesia.”

Pada 2012, Churchill mengajukan gugatan kepada Indonesia melalui ICSID setelah dua kali gagal di Pengadilan Administrasi Samarinda dan Mahkamah Agung. Churchill menggugat pemerintah Indonesia sebesar 2 milyar US$ dengan alasan pemerintah Indonesia telah gagal melindungi investasi di Negaranya.

“Selama ini, Indonesia telah menandatangani sebanyak 66 Bilateral Investment Treaty yang memberikan jaminan perlindungan bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Gugatan Churcill Mining Plc didasari oleh BIT antara Indonesia dengan Inggris (United Kingdom) yang ditandatangani pada 27 April 1976,” tambah Riza.

Sebagai informasi, Churchill adalah perusahaan yang berasal dari Inggris yang terdaftar di London Stock Exchange (LSE) dan melakukan kerjasama investasi dengan Bumi Resouces sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia. Menurut pantauan IGJ, kasus ini sudah dimulai pada tahun 2009 di saat pemberian izin oleh Bupati Kalimantan Timur atas 4 perusahaan:  PT Ridlatama Trade Powerindo, PT Ridlatama Tambang Mineral, PT Investama Resources, and PT Investama Nusa Persada. Pada tahun 2010, izin tersebut dicabut berdasarkan Surat dari Bupati Kalimantan Timur. Mereka diduga telah melakukan eksplorasi tanpa izin dari Kementrian Kehutanan sebagai salah satu persyaratan melakukan eksplorasi. Tuntutan dari Churchill sebesar US$ 2 Milyar merupakan jumlah yang sangat besar apabila dibandingkan dengan nilai asset yang dipunyai oleh perusahaan ini yang hanya sebesar US$ 19,7 juta (2012).

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Riza Damanik, Direktur Eksekutif IGJ

Di 0818773515 /  riza.damanik@igj.or.id

Sekretariat Indonesia for Global Justice

Jl.Tebet Barat XIII No.17, Jakarta 12810

Tel&Fax: +62-21-8297340

Email: igj@igj.or.id

Tags: Perjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

Pelanggaran Konstitusi Dalam UU Perdagangan

Next Post

Dialog: Gita Mundur atau Cuci Tangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia