• id Indonesia
  • en English
Senin, Februari 6, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi Rilis Media

IGJ: Kasus Churcil Mining Preseden Buruk

Maret 3, 2014
in Rilis Media
Reading Time: 2 mins read
IGJ: Kasus Churcil Mining Preseden Buruk
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

IGJ: Kasus Churcil Mining Preseden Buruk 

Jakarta, 28 Februari 2014. Indonesia for Global Justice menilai gugatan Churchil Mining Plc. terhadap Pemerintah Indonesia yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) merupakan jebakan yang digali sendiri oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini karena pemerintah sejak 1976 telah menandatangani Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT) dengan Pemerintah Inggris, yang membolehkan Investor asing menggugat sebuah negara untuk menuntut ganti rugi.

Direktur Eksekutif IGJ, Riza Damanik, menyatakan, “Preseden buruk ini adalah karena kesalahan Pemerintah Indonesia sendiri yang menyerahkan kedaulatan negara ke dalam Perjanjian Investasi Bilateral yang akhirnya merugikan Indonesia.”

Pada 2012, Churchill mengajukan gugatan kepada Indonesia melalui ICSID setelah dua kali gagal di Pengadilan Administrasi Samarinda dan Mahkamah Agung. Churchill menggugat pemerintah Indonesia sebesar 2 milyar US$ dengan alasan pemerintah Indonesia telah gagal melindungi investasi di Negaranya.

“Selama ini, Indonesia telah menandatangani sebanyak 66 Bilateral Investment Treaty yang memberikan jaminan perlindungan bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Gugatan Churcill Mining Plc didasari oleh BIT antara Indonesia dengan Inggris (United Kingdom) yang ditandatangani pada 27 April 1976,” tambah Riza.

Sebagai informasi, Churchill adalah perusahaan yang berasal dari Inggris yang terdaftar di London Stock Exchange (LSE) dan melakukan kerjasama investasi dengan Bumi Resouces sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia. Menurut pantauan IGJ, kasus ini sudah dimulai pada tahun 2009 di saat pemberian izin oleh Bupati Kalimantan Timur atas 4 perusahaan:  PT Ridlatama Trade Powerindo, PT Ridlatama Tambang Mineral, PT Investama Resources, and PT Investama Nusa Persada. Pada tahun 2010, izin tersebut dicabut berdasarkan Surat dari Bupati Kalimantan Timur. Mereka diduga telah melakukan eksplorasi tanpa izin dari Kementrian Kehutanan sebagai salah satu persyaratan melakukan eksplorasi. Tuntutan dari Churchill sebesar US$ 2 Milyar merupakan jumlah yang sangat besar apabila dibandingkan dengan nilai asset yang dipunyai oleh perusahaan ini yang hanya sebesar US$ 19,7 juta (2012).

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Riza Damanik, Direktur Eksekutif IGJ

Di 0818773515 /  riza.damanik@igj.or.id

Sekretariat Indonesia for Global Justice

Jl.Tebet Barat XIII No.17, Jakarta 12810

Tel&Fax: +62-21-8297340

Email: igj@igj.or.id

PDF 📄
Previous Post

Pelanggaran Konstitusi Dalam UU Perdagangan

Next Post

Dialog: Gita Mundur atau Cuci Tangan

Related Posts

LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB
IGJ On Media

LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB

Februari 6, 2023
TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi
Gerak Lawan

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi

Januari 24, 2023
Load More
Next Post
Dialog: Gita Mundur atau Cuci Tangan

Dialog: Gita Mundur atau Cuci Tangan

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2603 shares
    Share 1041 Tweet 651
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2590 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.