• id Indonesia
  • en English
Selasa, Februari 7, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi Rilis Media

IGJ: Pengakhiran BIT Tidak Menghalangi Gugatan Newmont

Juli 7, 2014
in Rilis Media
Reading Time: 2 mins read
IGJ: Pengakhiran BIT Tidak Menghalangi Gugatan Newmont
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 2 Juli 2014. Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai gugatan PT.Newmon Nusa Tenggara (PT.NNT) terhadap Pemerintah Indonesia ke ICSID semakin membahayakan kedaulatan Indonesia. Hal ini akibat penerapan Bilateral Investment Treaties (BITs) yang memberikan perlindungan kuat bagi investor asing.

Secara resmi PT.NNT mengumumkan menggugat Pemerintah Indonesia ke ICSID pada 1 Juli 2014 terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah. Penerapan kebijakan tersebut dianggap melanggar ketentuan BIT Indonesia-Belanda yang kemudian merugikan pihak PT.NNT. Padahal, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan untuk mengakhiri BIT Indonesia-Belanda pada Maret 2014 yang lalu.

Direktur eksekutif IGJ, Riza Damanik, menyatakan, “keberadaan BIT telah mengekang kedaulatan negara dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah. Pengakhiran BIT Indonesia-Belanda pada Maret 2014 yang lalu tidak menjadi penghalang bagi PT. NNT untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia ke ICSID. Bahkan, sunset policy yang diatur dalam BIT Indonesia-Belanda semakin memberikan perlindungan hukum bagi PT.NNT hingga 30 tahun mendatang”.

BIT telah menjadi dasar untuk melindungi investor asing. Beberapa ketentuan perlindungan yang diberikan dalam BIT seperti perlindungan dari pengambil-alihan atau nasionalisasi, perlindungan dari kerugian yang diderita akibat perang, konflik, revolusi, keadaan darurat nasional, dan pemberontakan. Selain itu, BIT juga menjamin investor untuk mendapat kemudahan ataupun pengecualian pajak dan penerapan asas subrograsi.

BIT juga memberikan kepastian hukum bagi investor asing melalui ketentuan penyelesaian sengketa yang menempatkan negara sebagai pihak yang dapat digugat di meja hijau seperti ICSID. Indonesia telah digugat di ICSID sebanyak 4 kasus yaitu: 2012- Churchill Mining  v. Indonesia (ARB/12/40, ARB/12/14) dengan gugatan kerugian sebesar Rp.20 triliyun; 2011-Rafat Ali Rizvi v. Indonesia (ARB/11/13) namun saat ini telah dibatalkan; 2004-Cemex Asia Holdings Ltd v. Indonesia (ARB/04/3); dan 1981-Amco Asia Corporation  v Indonesia (ARB/81/1) menuntut ganti rugi sebesar US$ 12 Juta.

 “Pengakhiran BIT saja tidak cukup untuk menghindarkan Indonesia dari sanksi hukum. Harus ada tindakan konkrit dari pemerintah. Pemerintah harus segera mengganti ketentuan investasi baru dengan mendasarkan pada kedaulatan dan kepentingan nasional, serta merevisi Undang-undang Penanaman Modal yang merupakan adopsi dari ketentuan BIT. Hal ini harus menjadi tugas prioritas dari pemerintahan baru yang terpilih dalam Pemilu 2014 nanti”, tutup Riza.

PDF 📄
Previous Post

Gugatan Newmont Bahayakan Kedaulatan Indonesia

Next Post

Gugatan Newmont: Posisi Tawar Indonesia Besar

Related Posts

LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB
IGJ On Media

LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB

Februari 6, 2023
TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi
Gerak Lawan

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi

Januari 24, 2023
Load More
Next Post
Gugatan Newmont: Posisi Tawar Indonesia Besar

Gugatan Newmont: Posisi Tawar Indonesia Besar

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2590 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.