• id Indonesia
  • en English
Minggu, Januari 29, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home IGJ On Media

Izin Pertambangan I Freeport Inginkan Perjanjian Tertulis soal Stabilitas Fiskal dan Hukum

Agustus 10, 2017
in IGJ On Media, Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
Izin Pertambangan I Freeport Inginkan Perjanjian Tertulis soal Stabilitas Fiskal dan Hukum
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Tolak Tawaran Freeport

Jaminan investasi bagi perusahaan tam­bang, termasuk Freeport, telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP)

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mine­ral (ESDM) menolak usulan PT Freeport terkait perjanjian tertulis soal stabilitas inves­tasi. Pemerintah menegaskan hal tersebut tidak termuat da­lam produk hukum RI, tetapi jaminan investasi itu telah dia­komodir dalam peraturan pe­merintah (PP).

“Kami sampaikan ke Free­port bahwa itu tidak ada dalam sistem hukum kita, jaminan investasi ada dalam skema PP yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ung­kap Sekretaris Jenderal Kemen­terian ESDM, Teguh Pamudji, ketika ditanyakan soal respons pemerintah tentang permin­taan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut, di Ja­karta, Senin (7/8).

Lebih lanjut, Teguh me­nyampaikan, selama negosiasi berlangsung hingga Oktober lalu, pemerintah bersama Freeport sudah tidak mem­bahas lagi soal Kontrak Karya (KK), melainkan semuanya berbentuk Izin Usaha Pertam­bangan Khusus (IUPK). Kemu­dian, lanjutnya, dalam format yang disampaikan pemerintah terhadap Freeport, tak ada per­janjian tertulis, yang ada ialah IUPK, PP, serta beberapa re­gulasi setingkat Permen ESDM yang bisa diubah jika diperlu­kan.

ESDM menyampaikan PP yang dibuat itu untuk menja­min investasi jangka panjang perusahaan tambang peme­gang IUPK. Pemegang IUPK diminta tak perlu khawatir de­ngan potensi kerugian akibat adanya pajak-pajak baru dari pemerintah ke depannya.

Regulasi itu nantinya akan membagi secara rinci soal pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), lalu pajak yang bisa dikenakan untuk IUPK. Aturan itu nantinya menjadi pijakan hukum pemerintah pusat dan daerah dalam memungut pa­jak sehingga tak ada pungutan pajak yang di luar ketetapan.

Seperti diketahui, Freeport menghendaki adanya perjanji­an tertulis soal stabilitas fiskal dan hukum yang berkekuat­an sama dengan KK. Freeport setuju mengubah KK ke IUPK bila pemerintah bersedia me­lakukan perjanjian tertulis itu.

Juru Bicara Freeport, Riza Pratama, mengatakan perusa­haan yang berinduk di AS ter­sebut menghendaki adanya aturan terkait stabilitas yang bisa diterima secara internasio­nal. Sebab, PP bisa saja diubah lagi oleh regulator.

“Stabilitas investasi ini pen­ting karena perusahaan telah berinvestasi hingga tujuh mi­liar dollar AS untuk tambang,” ungkapnya.

Harus Konsisten

Direktur Eksekutif Indo­nesia for Flobal Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, menegaskan pemerintah harus secara tegas menolak permintaan Freeport untuk membuat perjanjian kerja sama secara terpisah. Se­bab, hal itu tidak diatur di da­lam Undang-Undang (UU).

“Kan sudah ada IUPK, yaitu penetapan dari Menteri yang dijamin oleh UU. Pemerintah harus konsisten dengan bentuk hukum yang telah disepakati dan diatur di dalam undang-undang. Kalau konteksnya cuma perjanjian perlindungan investasi, opsi P4M antarne­gara sudah cukup itu,” tegas Rachmi.

Menurut Rachmi, perjanji­an kerja sama secara terpisah hanya akan menempatkan pe­merintah Indonesia di bawah kendali Freeport. Apalagi, se­cara logika hukum perjanjian, kesepakatan itu akan mengikat pemerintah Indonesia secara perdata. Sebagai konsekuensi logis, lanjutnya, Freeport akan menentukan sendiri meka­nisme penyelesaian sengketa, biasanya lebih memilih arbi­trase internasional.

“Di dalam Pasal 7 Permen ESDM No 15/ 2017 sudah je­las, bahwa Menteri memberi­kan penetapan terhadap IUPK. Sehingga konsekuensi hukum dari penetapan bersifat admi­nistratif dan bersifat konkret, individual, dan final,” pungkas­nya.  ers/E-10

PDF 📄
Previous Post

Tinjauan Kritis Atas UU No. 24/2000 Tentang Perjanjian Internasional dan UU No 7/2014 tentang Perdagangan

Next Post

HUMAN RIGHTS AS A KEY ISSUE IN THE INDONESIA- EU

Related Posts

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi
Gerak Lawan

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi

Januari 24, 2023
Letter To EU Decision-Makers_Indonesia Malaysia (Bahasa)
Artikel

Letter To EU Decision-Makers_Indonesia Malaysia (Bahasa)

Desember 22, 2022
Load More
Next Post
HUMAN RIGHTS AS A KEY ISSUE IN THE INDONESIA- EU

HUMAN RIGHTS AS A KEY ISSUE IN THE INDONESIA- EU

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2590 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2577 shares
    Share 1031 Tweet 644
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.