• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI

Maret 26, 2023
in Siaran Pers
Home Media Siaran Pers
964
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)

Jakarta, 26 Maret 2023 – Pada Selasa 21 Maret 2023 genap sudah pelanggaran terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja. DPR RI mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023. Turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), mengecam pengesahan Perppu Cipta Kerja merupakan pelanggaran konstitusional secara sistematis dilakukan oleh pemerintah dan DPR-RI, ungkap Gunawan, Penasehat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), mewakili KEPAL.

“DPR sebagai lembaga Negara yang diamanahkan rakyat untuk mengawasi pemerintah dan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat agar tidak menjadi inkonstitusional secara permanen justru  melegalkan tindakan sepihak pemerintah melalui Perpu Cipta Kerja sebagai jalan pintas perbaikan UU Cipta yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi”, jelas Gunawan.

Menurut Gunawan, terlihat jelas pada putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mempersyarakat perbaikan UU Cipta harus dengan naskah akademik, perubahan substansi UU Cipta Kerja yang dikeluhkan masyarakat, dan pelibatan rakyat secara lebih bermakna. Perppu Cipta Kerja yang kemudian disahkan DPR menjadi Undang-Undang memperlihatkan bahwasanya sekali lagi atas nama investasi, diskriminasi terhadap rakyat dan tindakan inkonstitusional terus dilakukan.

Kami KEPAL yang beranggotakan  gerakan rakyat  dari organisasi petani, nelayan, buruh, pegiat desa, pembela HAM, dan pelestari lingkungan hidup,  serta akademisi Mahkamah Konstitusi untuk menindak ketidakpatuhan Pemerintah dan DPR terhadap putusan MK.

Pada kesempatan yang sama, Janses E. Sihaloho Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL menyatakan Mahkamah Konstitusi harus melihat pengesahan Perpu Cipta Kerja terhadap putusan MK sebagai pelanggaran serius terhadap putusan MK.

Pengaduan Konstitusional (constitusional complaint) atas pelanggaran pemerintah terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang sudah disampaikan KEPAL ke Mahkamah Konstitusi merupakan bukti kuat ragam pelanggaran putusan MK, baik pelanggaran perbaikan UU Cipta Kerja, maupun pelanggaran penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana terkait UU Cipta Kerja”, sebut Janses. Janses menilai bahwa Perppu Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU secara substansi sama dengan UU Cipta Kerja, Kami dari KEPAL kedepan akan kembali melakukan tindakan hukum secara konstitusional atas pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Hormat Kami,
Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL):

  1. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
  2. Aliansi Petani Indonesia (API)
  3. Bina Desa
  4. FIAN Indonesia
  5. FIELD Indonesia (Yayasan Daun Bendera Nusantara)
  6. IHCS Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
  7. Indonesia for Global Justice (IGJ)
  8. Institute for Ecosoc Rights
  9. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia ( JAMTANI)
  1. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
  2. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
  3. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
  4. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  5. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  6. Sawit Watch (SW)
  7. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
  8. Serikat Petani Indonesia (SPI)
  9. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)

Kontak Lebih Lanjut Tim Media Kepal:

  1. Hadi 0821-1513-4313
  2. Angga Hermanda 0812-8383-5818
Previous Post

IPEF Hanya untuk Menyelamatkan Korporasi AS dari Krisis dan Menghilangkan Hak-Hak Rakyat

Next Post

MENGUPAS KRISIS UTANG DI NEGARA- NEGARA BERKEMBANG

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia