• id Indonesia
  • en English
Jumat, Mei 26, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Kampanye

Masyarakat sipil meminta UE dan Indonesia untuk menghormati hak-hak petani Indonesia

Juli 1, 2022
in Kampanye
Reading Time: 3 mins read
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran pers, 30 Juni 2022
Indonesia for Global Justice, Both ENDS, Third World Network, APBREBES

89 NGO dan organisasi petani dari Indonesia, Uni Eropa dan seluruh dunia mengirim surat terbuka kepada Komisi Uni Eropa dan pemerintah Indonesia hari ini, meminta mereka untuk menahan diri dari klausul yang membatasi hak petani dalam perjanjian perdagangan bebas di masa depan.

Merupakan praktik umum bagi UE untuk menuntut dalam negosiasi perjanjian perdagangan bahwa mitra dagang memperkenalkan hak perlindungan varietas tanaman(1 sesuai dengan UPOV 91(2. Hal ini juga terjadi dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk Perjanjian Perdagangan Bebas antara UE dan Indonesia. Tetapi UPOV 91 merampas hak petani untuk menukar dan menjual benih yang dilindungi atau perbanyakan bahan. Bahkan menyimpan benih dan menanam kembali di ladang mereka sendiri dilarang untuk sebagian besar spesies tanaman dan dilarang untuk yang lain. Oleh karena itu, UPOV 91 tidak hanya membahayakan hak atas pangan dan kedaulatan pangan, tetapi juga mengancam agrobiodiversitas.

UPOV 91 menawarkan kerangka hukum yang tidak sesuai untuk Indonesia, di mana pertanian sangat penting bagi perekonomian dan 93% petani memiliki pertanian keluarga kecil dengan rata-rata penguasaan lahan 0,6 hektar. UPOV 91 telah dikembangkan oleh negara-negara industri untuk sistem pertanian mereka. Oleh karena itu, beberapa ahli independen merekomendasikan agar negara berkembang tidak bergabung atau menerapkan UPOV 91.

Upaya untuk memberlakukan undang-undang di Indonesia yang dirancang tanpa partisipasinya bertentangan dengan kepentingan negara. Indonesia berhak dan berkewajiban untuk menyusun undang-undang dan kebijakan terkait benih yang paling sesuai dengan sistem pertanian dan kebutuhan masyarakatnya. Sangatlah mengganggu melihat bagaimana UE membahayakan kemampuan Indonesia untuk mengembangkan hak perlindungan varietas tanaman yang dibuat khusus, dalam rangka menemukan keseimbangan yang lebih baik antara hak petani dan pemegang hak perlindungan varietas tanaman.

Maka dari itu, lebih dari 90 organisasi telah menandatangani surat untuk menyerukan kepada Uni Eropa untuk mencabut tuntutan terhadap undang-undang perlindungan varietas tanaman yang sesuai dengan UPOV 91 dan untuk menahan diri dari setiap permintaan mengenai hak perlindungan varietas tanaman dalam perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. Kami juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk membela hak-hak petani mereka dan menolak permintaan UE untuk mematuhi aturan UPOV 91. Hal ini akan menjadi langkah penting menuju keadilan yang lebih baik, implementasi Deklarasi Hak Petani dan Masyarakat Lain yang Bekerja di Daerah Pedesaan PBB” (UNDROP) dan kontribusi penting bagi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa.

[1] Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual atas varietas tanaman.
[2]
The International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) adalah organisasi antar pemerintah yang secara aktif mempromosikan hak kekayaan intelektual yang kuat atas varietas tanaman. Undang-undang Konvensi UPOV 1991 dinegosiasikan oleh 19 negara industri dan Afrika Selatan dan mulai berlaku pada tahun 1998. Bentuk lain dari hak PVT adalah menemukan keseimbangan yang lebih baik antara hak petani dan pemegang hak PVT.


For more information:

  • Open letter to the EU Commission
  • Open letter to the Government of Indonesia
    Briefing Paper The reasons why Indonesia should not (be forced to) join UPOV
    Research Paper Plant variety protection & UPOV 1991 in the European Union’s Trade
    Policy Rationale, effects & state of play

Contact:
Rahmat Maulana, Indonesia for Global Justice (IGJ), rmaulanasidik55@gmail.com
Lutfiyah Hanim, Third World Network, lutfiyah.hanim@gmail.com
François Meienberg, APBREBES, contact@apbrebes.org
Burghard Ilge, Both ENDS, b.ilge@bothends.org

PDF 📄
Previous Post

IGJ sebut hak dan kedaulatan nelayan kecil harus dijaga

Next Post

PERNYATAAN SIKAP : HENTIKAN PERAMPASAN TANAH DAN REPRESIFITAS DENGAN ALASAN PEMBANGUNAN PARIWISATA PREMIUM LABUAN BAJO

Related Posts

HATI-HATI: ADA POTENSI KERENTANAN DOMINASI SURAT UTANG DOMESTIK PEMERINTAH INDONESIA
Artikel

HATI-HATI: ADA POTENSI KERENTANAN DOMINASI SURAT UTANG DOMESTIK PEMERINTAH INDONESIA

Mei 22, 2023
Pengujian Formil UU No. 6/2023 tentang Penetapan PERPU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Esensinya adalah Menguji Putusan MK itu Sendiri
Gerak Lawan

Pengujian Formil UU No. 6/2023 tentang Penetapan PERPU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Esensinya adalah Menguji Putusan MK itu Sendiri

Mei 17, 2023
Load More
Next Post
PERNYATAAN SIKAP  : HENTIKAN PERAMPASAN TANAH DAN REPRESIFITAS DENGAN ALASAN PEMBANGUNAN PARIWISATA PREMIUM LABUAN BAJO

PERNYATAAN SIKAP : HENTIKAN PERAMPASAN TANAH DAN REPRESIFITAS DENGAN ALASAN PEMBANGUNAN PARIWISATA PREMIUM LABUAN BAJO

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2741 shares
    Share 1096 Tweet 685
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2723 shares
    Share 1089 Tweet 681
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2239 shares
    Share 896 Tweet 560
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1203 shares
    Share 481 Tweet 301
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.