• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

MENGUPAS KRISIS UTANG DI NEGARA- NEGARA BERKEMBANG

April 15, 2023
in Briefing Paper, Paper, Paper Brief
Home Briefing Paper
1.1k
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Brief Seri – 3 : MENGUPAS SEJARAH PERKEMBANGAN MEKANISME RESTRUKTURISASI UTANG SECARA GLOBAL

Menurut laporan Bank Dunia (2021), lebih dari 60 persen negara-negara berkembang berada pada risiko tekanan utang atau bahkan telah mengalami krisis akibat gagal bayar. Dampak akibat gagal bayar di negara-negara yang mengalami krisis tersebut semakin nyata. Bahkan, saat ini belum ada proses mekanisme restrukturisasi utang yang dapat diprediksi, teratur dan tepat waktu. Dimana mekanisme tersebut dapat dibentuk sebagai proses maupun upaya pencegahan krisis utang yang dapat meminimalisir kerugian finansial yang dihadapi negara pengutang. Seruan gerakan masyarakat sipil global pun sering kali dilakukan dengan upaya untuk mendorong adanya keringanan maupun penghapusan utang bagi utang yang tidak berkelanjutan. 

Oleh karena itu, melalui buku saku ini, penulis akan membagi  pembahasan menjadi lima (5) bagian untuk mengupas tuntas apa, mengapa dan bagaimana kasus krisis utang masih menjadi seruan gerakan Organisasi Masyarakat Sipil Global hingga saat ini. Dengan serial buku saku ini, penulis juga ingin mendorong kesadaran masyarakat sipil terhadap bahaya menormalisasi peningkatan utang negara khususnya jika tidak ada pemantauan oleh publik. Dengan bekal pemahaman isu, upaya selanjutnya untuk membentuk gerakan dan tuntutan kebijakan dapat dilakukan.

Download

Seri Lainnya :

  • Brief Seri – 1 : APA ITU UTANG NEGARA DAN POTENSI TEKANAN UTANG ?
  • Brief Seri – 2 : PERDEBATAN ISU TEKANAN UTANG NEGARA (SOVEREIGN DEBT)
Tags: Keuangan Berkelanjutan & Utang
Previous Post

Siaran Pers KPPII: Sengketa Lahan Mandalika Belum Selesai dan Pelanggaran HAM Terus Terjadi, AIIB Harus Ikut Bertanggung Jawab

Next Post

Pengujian Formil UU No. 6/2023 tentang Penetapan PERPU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Esensinya adalah Menguji Putusan MK itu Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655