• id Indonesia
  • en English
Kamis, Maret 30, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Artikel

Penguatan Pembagian Data Genomik harus dibarengi dengan Pembagian Keuntungan

November 14, 2022
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
Penguatan Pembagian Data Genomik harus dibarengi dengan Pembagian Keuntungan

DNA global genetics research concept

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIARAN PERS – Denpasar, Sabtu (12/11)

Organisasi Masyarakat Sipil mengingatkan penguatan mekanisme berbagi data genomik yang disepakati oleh G20 sangat rentan dengan penyalahgunaan dan pelanggaran kedaulatan. Hal ini dibahas di dalam salah satu diskusi di Civil Society Health Conference yang diadakan oleh Indonesia for Global Justice dan Indonesia AIDS Coalition serta anggota C20 Working Group Akses Vaksin dan Kesehatan Global. Dalam diskusi tersebut, organisasi masyarakat sipil menyoroti banyaknya inisiatif yang membahas pembagian data genomik salah satunya di G20.

negara-negara anggota g2 adalah meratifikasi konservasi keanekaragaman hayati; penggunaan komponen-komponennya secara berkelanjutan; dan pembagian manfaat yang adil dan merata yang timbul dari pemanfaatan sumber daya genetik.

Sangeeta Shashikant dari Third World Network mengungkapkan akses pada bahan biologis dan data terkait genetik dan genomik adalah masalah penting berkaitan dengan kedaulatan yang tunduk pada hak akses pembagian berdasarkan Konvensi Keanekaragaman Hayati atau Convention on Biological Diversity dan Protokol Nagoya. Untuk itu komitmen terkait penguatan pembagian data genomik harus sejalan dengan prinsip pembagian keuntungan atau Benefit Sharing. Pembagian keuntungan yang dimaksud adalah timbal balik yang didapatkan oleh negara setelah membagikan material genetik seperti patogen seperti virus, bakteri.

Sistem yang ada saat ini dianggap sebagai jalan “satu arah” seperti yang dusulkan oleh Amerika Serikat di dalam Amandemen International Health Regulation. “Yang diusulkan AS di dalam International Health Regulation tidak menambahkan syarat dan ketentuan apapun terkait benefit sharing oleh produsen atau laboratorium yang memanfaatkan data,” ujar Sangeeta. Hal ini akan menyebabkan potensi data disalahgunakan oleh produsen dengan memanfaatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual. Sebagai contoh jika terdapat potensi virus di Indonesia lalu dibagikan ke jejaring laboratorium milik perusahaan farmasi, tanpa ketentuan benefit sharing, maka besar kemungkinan vaksin atau produk yang dikembangkan oleh perusahaan farmasi tersebut akan diserahkan kepada Indonesia sebagai barang komersil semata dan dijual dengan harga yang tinggi.

Untuk itu diperlukan kerangka kerja yang jelas, yang meletakan akses materi genetik dan informasi/data genomik dan pembagian manfaat pada posisi yang sejajar.

Di dalam forum G20, Indonesia telah mendorong penguatan komitmen pembagian data genomik melalui 6 aksi kunci hasil dari Pertemuan Menteri Kesehatan. Sementara untuk pembagian keuntungan (benefit sharing) belum terdapat kejelasan terkait mekanisme tersebut.

PDF 📄
Previous Post

Indonesia Focal Point for Corporate Accountability Melakukan Audiensi Dengan Kementerian Luar Negeri RI Membahas Persoalan Tanggungjawab Korporasi Dalam Aktivitas Bisnis dan HAM

Next Post

Masyarakat Sipil ingatkan G20 agar Pandemic Fund menerapkan Prinsip Kesetaraan

Related Posts

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI
Pres Release & Statement

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI

Maret 26, 2023
Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua
Kampanye

Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua

Maret 21, 2023
Load More
Next Post
Masyarakat Sipil ingatkan G20 agar Pandemic Fund menerapkan Prinsip Kesetaraan

Masyarakat Sipil ingatkan G20 agar Pandemic Fund menerapkan Prinsip Kesetaraan

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2699 shares
    Share 1080 Tweet 675
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2682 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.