• id Indonesia
  • en English
Kamis, Maret 30, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi Rilis Media

Siaran Pers Koalisi Masyarakat untuk Keadian Ekonomi Merespon Hari Pangan Sedunia 16 Oktober 2016

Oktober 18, 2016
in Rilis Media
Reading Time: 5 mins read
Siaran Pers Koalisi Masyarakat untuk Keadian Ekonomi Merespon Hari Pangan Sedunia 16 Oktober 2016
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Persiapan Perundingan ASEAN-RCEP di Tianjin, China 17-21 Okt’16

“Pemerintah Harus Serius Melindungi Petani Dari Ancaman FTA”

 Jakarta, 16 Oktober 2016 – Bertepatan dengan  Hari Pangan Sedunia, Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi mendesak  pemerintah untuksecara serius melindungi petani dari ancaman FTA, khususnya ASEAN RCEP, dengan menyusun strategi perlindungan yang tepat bagi petani.

Pada 17-21 Oktober 2016 akan berlangsung putaran perundingan ASEAN RCEP ke-15 di Tianjin, China. Perjanjian perdagangan RCEP yang terdiri dari 10 negara ASEAN dengan 6 rekan dagang terbesarnya, yaitu Australia, China, India, Jepang, Selandia Baru, dan Korea Selatan yang diharapkanselesai akhir tahun ini tidak hanya memuat isu perdagangan semata, melainkan juga mengatur mengenai hak kekayaan intelektual, yang salah satu isu pentingnya adalah tentang kedaulatan petani atas benih.

Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, menyatakan bahwa Perjanjian RCEP akan mengancam kedaulatan petani melalui pengaturan perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya mengenai benih. “Banyak petani kita yang sudah mengalami kriminalisasi akibat pengaturan Haki Ini. RCEP akan kembali mengkriminalisasi petani jika Pemerintah Indonesia tidak menyusun strategi yang tepat dalam perundingan FTA yang sedang dilakukan oleh Pemerintah hari ini” tegasnya.

Putri Sindi dari Indonesia AIDS Coalition (IAC) mengungkapkan bahwa selama ini proses perundingan FTA, khususnya RCEP, sangat tertutup dan tidak demokratis. “Ruang demokratisasi harus segera dibuka oleh Pemerintah. Publik berhak tahu isi dari perjanjian yang dirundingkan. Proses konsultasi public harus dibuka seluas-luasnya, agar public bisa memberikan masukan untuk memperkuat strategi perundingan Pemerintah” tambahnya.

Ketua umum Aliansi Petani Indonesia, Muhammad Nurudin, menjelaskan, dari bocoran teks yang didapat dari Wikileaks terungkap bahwa RCEP akan mewajibkan negara anggotanya untuk meratifikasi UPOV 1991 (International Union for the Protection of New Varieties of Plant 1991). UPOV 91 akanmengharuskan pemerintah untuk melindungi pemilik paten (atau jenis sertifikat lain) selama 20 hingga 25 tahun termasuk yang ada dalam ranah benih, ekosistem, dan keanekaragaman hayati.

“kewajiban UPOV 91 dalam RCEP akan menguatkan monopoli penguasaan benih oleh korporasi. Bahkan, UPOV 1991 akan melarang hak pengembangan benih oleh petani atas dasar pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sebagai catatan bahwa hari ini 90% perdagangan benih telah dikuasai oleh hanya 5 korporasi multi nasional”, tambahnya.

Senada dengan itu, Achmad Yakub dari Bina Desa juga mengungkapkan dengan meratifikasi UPOV 91 yang diharuskan dalam RCEP tentunya akan merampas kembali hak petani atas benih yang telah dimenangkan oleh Petani dalam Judicial Review atas UU tentang Sistem Budidaya Tanaman. “Hakim MK dalam putusannya telah memberikan perlindungan bagi hak komunitas dalam hal pemuliaan benih dan penyebarannya. Jika UPOV diratifikasi maka seluruh peraturan perundang-undangan kita akan disesuaikan dengan itu, dan tentunya Putusan MK ini akan dikesampingkan”, jelasnya.

Dalam perkara “sumber budi daya tanaman”, Nomor 99/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa komunitas, dalam hal ini adalahpemulia (an) perorangan petani kecil (dalam putusan tanggal 18 Juli 2013). Lingkup petani kecil di Indonesia termasuk juga pelaku pertanian pesisir, masyarakat adat, perambah asli hutan (masyarakat peramu), perempuan pedesaan, organisasi tani dan nelayan kecil.

Dewi Puspa dari Solidaritas Perempuan juga menekankan bahwa aturan liberalisasi pangan di dalam RCEP juga akan memfasilitasi produksi pangan dari perkebunan dan pertanian monokultur skala luas. “dampak RCEP bukan hanya dari penurunan tariff dan penghapusan restriksi perdagangan, namun lebih buruk dari itu adalah dibukanya peluang bagi investor asing yang mendikte apa dan bagaimana pangan dikonsumsi. Petani akan semakin tidak berdaulat menentukan arah produksi pangannya, khususnya petani perempuan”, tegasnya.

Alie dari Agra menyatakan bahwa liberalisasi pangan akan semakin menghilangkan penguasaan petani atas benih dan meningkatkan kekuatan korporasi di negara anggota. Dampaknya, Indonesia akan semakin tidak mampu meningkatkan produksi pangan dalam negerinya sendiri. “pemerintah semakin gencar meningkatkan impor berbagai komoditas pangan, sepanjang tahun 2016  misalnya Menko Perekonomian menyatakan pemerintah impor 2,4 juta ton jagung dan 3,2 juta ton gula mentah dan masih banyak lagi. Padahal kewajiban pemerintah tidak selesai pada soal penyediaansemata, melainkan perlu mencari strategi dalam penguatan kedaulatan  pangan negara” tambah Alie.

Koalisi menilai pengaturan FTA yang luas ini akan menimbulkan potensi dampak yang luas terhadap ruang-ruang kebijakan public, khususnya kebijakan pangan dan kedaulatan petani. Sehingga sangat penting mendesak pemerintah untuk segera mengkaji kembali dampak dari bebagai upaya liberalisasi atas pangan melalui perjanjian perdagangan bebas termasuk RCEP tidak hanya dari segi ekonomi, melainkan juga kajian dampaknya terhadap pemenuhan dan perlindungan HAM, khususnya pada aspek hak atas ekonomi, social, dan budaya (Ecosoc Rights).

Mengacu pada dampak luas CEPA, RCEP, dan TPP terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat dan membatasi ruang-ruang kebijakan publik, maka sudah sepantasnya segala keputusan Pemerintah terkait pengikatan Indonesia ke berbagai perjanjian perdagangan internasional harus melibatkan publik, khususnya kelompok masyarakat sipil dan komunitas terdampak.***

 ———————————————————————————————————————

Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi, terdiri dari:

Indonesia for Global Justice (IGJ), Indonesia AIDS Coalition (IAC), Solidaritas Perempuan, FITRA, Aliansi Petani Indonesia (API), Bina Desa, WALHI, SERUNI, AGRA, KruHA, KNTI, SatuDunia, SafeNet.

Narahubung:

Rachmi Hertanti (IGJ) – 08174985180

Puspa Dewi (SP) – 085260241597

Putri Sindi (IAC) – 087878407551

Dewi Amalia (SERUNI) – 081220294565

Khalisah (WALHI) – 081311187498

Muhammad Nurudin (API) – 08179608118

Achmad Yakub (Bina Desa) – 0817712347

Alie (AGRA) – 082120135553

Firdaus (SatuDunia) – 081513275698

Damar Junianto (SafeNet) – 08990066000

Sekretariat Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi:

Kantor IGJ, Jl.Duren Tiga Raya No.9, Jakarta Selatan.

Link berita terkait dengan siaran pers ini:

http://wartaekonomi.co.id/berita116853/igj-desak-pemerintah-lindungi-petani-nasional-dalan-rcep.html

http://www.tribunnews.com/nasional/2016/10/16/pemerintah-diminta-serius-lindungi-petani-dari-ancaman-perdagangan-bebas

http://berita.suaramerdeka.com/pemerintah-perlu-serius-lindungi-petani-dari-ancaman-fta/

http://www.harnas.co/2016/10/17/petani-rawan-dikriminalisasi

http://industri.bisnis.com/read/20161016/99/592979/hadapi-asean-rcep-pemerintah-diminta-serius-siapkan-strategi-perlindungan-petani

 

English Version

PDF 📄
Previous Post

Masyarakat Sipil Menolak RCEP, Kedaulatan Benih Petani Terancam

Next Post

Indonesia Focal Point For Legally Binding Treaty Initiative

Related Posts

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI
Pres Release & Statement

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI

Maret 26, 2023
Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua
Kampanye

Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua

Maret 21, 2023
Load More
Next Post
Indonesia Focal Point For Legally Binding Treaty Initiative

Indonesia Focal Point For Legally Binding Treaty Initiative

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2698 shares
    Share 1079 Tweet 675
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2682 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.