• id Indonesia
  • en English
Kamis, Februari 9, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi Rilis Media

“WTO GAGAL! HENTIKAN SEGALA BENTUK PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS, SAHKAN TRIPS WAIVER”

Desember 1, 2021
in Rilis Media
Reading Time: 4 mins read
“WTO GAGAL! HENTIKAN SEGALA BENTUK PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS, SAHKAN TRIPS WAIVER”
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 30 November 2021 – Gabungan organisasi masyarakat sipil yang terhimpun dalam Gerak Lawan mengecam kehadiran WTO dengan kebijakan yang merugikan nasib rakyat kecil. Kehadiran WTO bukan melahirkan solusi atas problematika rakyat di negara berkembang-kurang berkembang, justru menghadirkan kesenjangan mendalam bagi pembangunan dan arah ekonomi di negara berkembang-kurang berkembang.

Koalisi memahami bahwa walaupun KTM ke-12 WTO yang seharusnya dilaksanakan pada 30 November – 3 Desember 2021 ditunda pelaksanaannya karena adanya varian virus baru. Namun, perundingan di WTO masih terus berlangsung. Di mana negosiasi yang dilangsungkan itu justru memperkuat dominasi negara maju dalam ekspansi perdagangan global ketimbang mendorong agenda pembangunan negara berkembang-kurang berkembang.

Di tengah aksi tersebut, Rahmat Maulana Sidik, Kepala Departemen Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ) mengatakan bahwa kehadiran WTO sebenarnya tidak ada relevansinya dalam menjawab ketimpangan sosial rakyat. WTO hanya menjadi alat bagi negara maju untuk mendorong isu yang mendukung kepentingan ekonomi-bisnis mereka. Hal itu tampak jelas dengan isu-isu yang didorong oleh negara maju seperti Reformasi WTO, subsidi perikanan, Joint Statement Initiative E-commerce yang dikebut pembahasannya karena didalamnya dominan kepentingan negara maju. Kata Maulana.

“Sementara negosiasi isu pertanian yang mengusulkan subsidi pertanian bagi petani di negara berkembang-kurang berkembang, serta  isu TRIPS Waiver yang diusulkan proposalnya oleh Afrika-India masih mandek pembahasannya bahkan jauh dari kesepakatan bersama. Hal ini menunjukkan WTO sebenarnya tidak sensitivitas terhadap isu kemanusiaan terlebih lagi isu-isu ketimpangan di negara berkembang-kurang berkembang, tambah Maulana”.

Agung Prakoso, Koordinator Advokasi isu Kesehatan IGJ menyoroti isu ketimpangan akses vaksin yang hingga kini masih terus menjadi permasalahan global, “Ketimpangan akses vaksin masih akan terus terjadi apabila praktek monopoli paten oleh perusahaan farmasi masih terus dipertahankan di bawah aturan TRIPS WTO.”

Untuk itu, dalam aksi ini Koalisi Gerak Lawan juga secara spesifik menyampaikan tuntutan kepada negara-negara kaya seperti Swiss, Uni Eropa, dan Inggris, untuk segera menyetujui Proposal TRIPS Waiver. Agung menjelaskan, “Proposal TRIPS Waiver akan memastikan adanya akses dan distribusi yang adil atas vaksin, obat, dan peralatan medis terkait Covid-19 bagi negara-negara miskin, karena akan menghentikan praktek monopoli paten yang selama ini menghambat akses vaksin di negara-negara berkembang.” Ia menambahkan, “Hingga saat ini, Proposal TRIPS Waiver masih terus ditolak oleh negara maju. Padahal dunia harus bergerak cepat untuk mengatasi ketimpangan akses dan ancaman mutasi virus, ” tambahnya.

Kemudian, Afgan Fadilla dari Serikat Petani Indonesia menyatakan bahwa “mekanisme perdagangan dan investasi bebas yang diusung oleh WTO hanya akan menguntungkan bagi korporasi-korporasi pertanian dan pangan karena dibutuhkan kapital yang besar untuk mengikutinya. Imbasnya, produk pertanian dan pangan dikuasai oleh korporasi sedangkan petani kecil harus bergantung kepada korporasi atau tergusur. Belum lagi, kebijakan impor yang menjadi turunannya akan terus mengancam kesejahteraan para petani kecil yang ada di Indonesia, kata Afgan.”

Lebih lanjut, Alhafiz Atsari selaku Kabid Hubungan Internasional Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menegaskan bahwa dalam “Pasal 5 draft text subsidi perikanan di WTO justru me-legitimasi negara pensubsidi besar seperti Uni Eropa, Amerika Serikat dan Jepang untuk tetap mempertahankan subsidi yang berkontribusi terhadap overcapacity dan overfishing. Tentu ini bertolak belakang dengan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin 14.6. Sementara, subsidi bagi nelayan tradisional dan kecil dikecualikan sebagai subsidi yang harus diterima oleh mereka. Ini menunjukkan ketidakadilan yang nyata dan akan merugikan bagi nelayan tradisional dan kecil.” tegas Hafiz.

Merespon kritis situasi menjelang KTM WTO, Kesatuan Perjuangan Rakyat menyinggung negosiasi Joint Statement Initiative on Services Domestic Regulation di mana negara-negara yang terlibat meminta komitmen dan disiplin lebih ketat untuk liberalisasi layanan jasa dalam mode 4. Kepentingan isu ini untuk meningkatkan transparansi dan keadilan aturan peraturan sebagai hal mendasar dari pemerintahan yang baik, mendorong JSI Domestic Regulation  sebagai peluang untuk memperkuat standar kerja tertentu di seluruh dunia. Jika pemerintah mengikuti negosiasi tersebut, maka kondisi ketenagakerjaan akan semakin melonggarkan pasar tenaga kerja murah di indonesia, ucap Herman Abdulrohman Ketua Umum Kesatuan Perjuangan Rakyat.

Kemudian, Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa “dalam Deklarasi Perdagangan dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di KTM ke-11 Buenos Aires, yang sesungguhnya hanyalah “kedok” untuk menutupi dampak yang ditimbulkan dari ketentuan dan aktivitas perdagangan bebas di WTO dan jalur untuk memasukkan isu baru seperti e-commerce dan lingkungan, tegas Solidaritas Perempuan.”

Lebih lanjut, “akses kredit dan pasar yang berusaha ditujukan oleh WTO bagi perempuan, justru akan memperparah situasi ketimpangan bagi perempuan akar rumput. Deklarasi semacam ini seharusnya menyasar pada proyek – proyek neoliberalisme termasuk deregulasi, penghapusan dan penurunan tarif, dan liberalisasi investasi yang memperdalam ketidakadilan terhadap perempuan. Liberalisasi perdagangan yang didorong oleh negara – negara Utara di WTO telah merenggut hak – hak perempuan akar rumput karena hilangnya fasilitas publik seperti jaminan kesehatan, sosial, sanitasi akibat imbas dari berkurangnya pendapatan pemerintah. Apabila negara anggota WTO memang berfokus untuk mengatasi ketimpangan gender, proses multilateral seharusnya dijalankan sesuai dengan kepentingan perempuan dan masyarakat di akar rumput alih – alih memajukan kepentingan Negara Utara dan korporasi, tutupnya.”

Kami Koalisi Gerak Lawan menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah dalam aksi ini:

  1. Bubarkan WTO.
  2. Hentikan segala perundingan maupun perjanjian perdagangan bebas yang mengebiri hak-hak rakyat kecil.
  3. Tolak Negosiasi liberalisasi regulasi dalam negeri untuk Layanan jasa yang melemahkan nilai tawar buruh dalam mendapatkan kesejahteraan.
  4. Segera adopsi dan implementasikan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan ke dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Nasional.
  5. Dorong kesepakatan final terhadap Proposal TRIPS Waiver untuk menghentikan ketimpangan akses vaksin global.
  6. Tolak Deklarasi Perdagangan dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan WTO yang menjadi inisiatif palsu atas isu ketimpangan gender akibat ketentuan dan aktivitas dagang WTO.

GERAK LAWAN :
Indonesia for Global Justice (IGJ), Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Solidaritas Perempuan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Perikanan (KIARA), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Bina Desa.

PDF 📄
Previous Post

MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat Formil dan Inkonstitusional

Next Post

Bahaya Indonesia Melakukan Liberalisasi Perdagangan Digital

Related Posts

Kampanye

Tanpa Partisipasi Publik,Perundingan Indonesia-EU CEPA Berpotensi Menimbulkan Krisis Multidimensi di Indonesia

Februari 9, 2023
LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB
IGJ On Media

LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB

Februari 6, 2023
Load More
Next Post
Bahaya Indonesia Melakukan Liberalisasi Perdagangan Digital

Bahaya Indonesia Melakukan Liberalisasi Perdagangan Digital

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2607 shares
    Share 1043 Tweet 652
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2593 shares
    Share 1037 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.