Benteng Terakhir Perlawanan Terhadap Privatisasi
Polemik terkait UU BPJS semakin memanas. Hal ini terlihat dalam rapat Panja BPJS antara Pemerintah dan DPR senin (18/2011). Pihak DPR ngotot ingin segera melakukan peleburan terhadap empat BUMN yakni Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes, yang selama ini mengelola asuransi sosial di Indonesia. Sementara pihak pemerintah meminta agar proses penggabungan itu dilakukan secara perlahan mengingat banyaknya UU dan peraturan yang potensial dilanggar.
Apa sesungguhnya dasar penggabungan BUMN tersebut? Bagaimana bentuk badan hukumnya nanti? Dan apa yang menjadi tujuan dari penggabungan? Tampaknya ini yang menjadi sumber polemik dan berpotensi menimbulkan kerancuan dari RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sayangnya, perdebatan antara Pemerintah dan DPR tidak substantif. Seharusnya yang diperdebatkan adalah bagaimana membangun suatu sistem jaminan sosial yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Konstitusi dasar tersebut merupakan landasan hidup bernegara dan berbangsa, serta benteng pertahanan terakhir dari segala bentuk penjajahan asing.
Perdebatan dalam proses perumusan UU BPJS kehilangan persfektif ekonomi politiknya dan kurang memahami masalah-masalah internasional yang terjadi dewasa ini. Padahal masalah yang sedang dibahas adalah muara dari pertarungan internasional antara perusahaan bisnis asuransi pada satu sisi dengan peran negara dalam menjalankan jaminan sosial pada sisi yang lain.
Perbedaan pandangaan antara Pemerintah dan DPR bersifat sangat teknis dan cenderung mengakomodir pragmatisme para pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap bisnis asuransi sosial di tanah air. Siapa saja mereka? Yakni para pemilik bisnis asuransi global yang hendak menguasai sektor perasuransian di Indonesia.
Ditengah situasi krisis dimana resiko ekonomi, perubahan iklim, gagal panen, bencana alam, sedemikian besar ancamannya, maka bisnis yang paling menjanjikan di masa kini dan akan datang adalah asuransi. Apalagi di Indonesia dimana resiko keterancaman terjadi dalam bentuk yang sangat kompleks dimana semua situasi krisis muncul secara bersamaan.
Itulah mengapa lembaga keuangan global secara bersamaan mengeroyok reformasi sistem asuransi sosial di Indonesia. IMF mengeluarkan paket program reformasi sektor keuangan sebagai respon krisis 1998, selanjutnya World Bank memberikan asesment melalui Unlocking Indonesia’s Domestic Financial Resources (2006) dan kemudian diikuti oleh Asian Development Bank (ADB) dengan Program Financial Gevernance and Sosial Security Reform (FGSSR) tahap I sebesar USD 250 juta (2002-2004) dan FGSSR tahap II sebesar USD 300 juta (2006).
Besarnya minat modal asing terhadap sumber keuangan nasional tersebut dan banyaknya aliran dana untuk proses pembuatan UU jaminan sosial menyebabkan landasan yang digunakan, mekanisme, dan tujuan penyelenggaraan jaminan sosial melenceng dari harapan konstitusi. UU jaminan sosial malah mengusung konsep dan gagasan lembaga keuangan internasional untuk melakukan mobilisasi dana masyarakat untuk kepentingan investasi.
Caranya adalah mendorong reformasi terhadap sistem jaminan yang sudah ada seperti Jamsostek, Asabri, Taspen, Askes, yang diselenggarakan melalui BUMN. Pengelolaan jaminan sosial yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut, hendak disatukan didalam suatu lembaga pengelolaan yang bebas dari campur tangan pemerintah yaitu melalui badan penyelenggara jaminan sosial wali amanah.
Fokus utama refomasi sistem asuransi sosial mengikuti maksud institusi keuangan internasional, yakni bagaimana melakukan mobilisasi potensi keuangan masyarakat Indonesia dalam rangka menyediakan dana dalam skala besar untuk mendukung industri keuangan global.
Seharusnya jaminan sosial mengacu pada ketentuan Pasal 34 UUD 1945 yang menjamin fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 tentang cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Sedangkan asas yang digunakan dalam sistem asuransi sosial adalah kepesertaan wajib. Dengan asas ini maka seluruh warga negara Indonesia harus menjadi peserta jaminan sosial. Dengan demikian maka seluruh rakyat harus membayar iuran untuk menjadi peserta jaminan sosial. Dengan sistem kepesertaan wajib tersebut maka dapat diperkirakan besarnya dana yang dapat dimobilisasi dari masyarakat.
Meski ada pasal yang menyatakan bahwa Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah (pasal 17 ayat 4), namun pada pasal berikutnya dikatakan bahwa Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Kedua pasal tersebut multi interpretatif pasal dan sulit dijalankan melalui sistem asuransi yang dengan asas kepesertaan karena akan menimbulkan diskriminasi. Hal ini dikarenakan sulitnya mengidentifikasi siapa yang mampu, hampir mampu, kurang mampu dan siapa yang tidak mampu sama sekali di Indonesia. Bahkan hingga saat ini pemerintah belum dapat membuat definisi dan indikator kemiskinan secara jelas.
Mestinya yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah adalah mengembangkan sistem jaminan sosial yang benar-benar baru, yang berfokus pada kebutuhan paling dasar seluruh rakyat Indonesia. Prioritas utamanya adalah menyelamatkan lebih dari 110 juta rakyat Indonesia yang masih terbenam dalamkemelaratan dan sekitar 78 juta jiwa masih bekerja di sektor informal yang rentan jatuh dalam kemiskinan. Sebagian besar rakyat Indonesia membutuhkan segera pelaksanaan tanggung jawab negara bukan pertolongan atau belas kasihan dari pihak lain.
Bagaimana dengan BUMN jaminan sosial yang sudah ada ? Pemerintah harus memperbaiki kinerja dan memaksimalkan manfaatnya bagi peserta yang sudah membayar iuran, memberantas segala bentuk korupsi di dalamnya dan tidak mengutak-atik aset atau harta meraka untuk kepentingan yang tidak jelas. Seluruh prinsip penyelenggaraan jaminan sosial harus mutlak diterapkan.
Pemerintah dan DPR harus tetap mempertahankan keberadaan BUMN jaminan sosial ditengah serangan asuransi asing, yang saat ini menguasai lebih dari 95 persen asuransi swasta. Asuransi sosial oleh BUMN adalah benteng terakhir menghadapi tekanan IMF, World Bank dan ADB, yang terus memaksa pemerintah melalui utang luar negeri untuk melakukan privatisasi, yang berujung pada perampasan kekayaan alam dan kekayaan keuangan Indonesia.
Salamuddin Daeng
Peneliti Institute for Global Justice (IGJ)
Artikel ini juga dimuat pada Free Trade Watch Edisi III Oktober 2011
(Kutipan)
“Ditengah situasi krisis dimana resiko ekonomi, perubahan iklim, gagal panen, bencana alam, sedemikian besar ancamannya, maka bisnis yang paling menjanjikan di masa kini dan akan datang adalah asuransi. Apalagi di Indonesia dimana resiko keterancaman terjadi dalam bentuk yang sangat kompleks dimana semua situasi krisis muncul secara bersamaan”
(Kutipan)
“Besarnya minat modal asing dan banyaknya aliran dana untuk proses pembuatan UU jaminan sosial menyebabkan landasan yang digunakan, mekanisme, dan tujuan penyelenggaraan jaminan sosial melenceng dari harapan konstitusi. UU jaminan sosial malah mengusung konsep dan gagasan lembaga keuangan internasional untuk melakukan mobilisasi dana masyarakat untuk kepentingan investasi”
(Kutipan 3)
“Fokus utama refomasi sistem asuransi sosial mengikuti maksud institusi keuangan internasional, yakni bagaimana melakukan mobilisasi potensi keuangan masyarakat Indonesia dalam rangka menyediakan dana dalam skala besar untuk mendukung industri keuangan global”
(Kutipan 4)
“Mestinya yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah adalah mengembangkan sistem jaminan sosial yang benar-benar baru, yang berfokus pada kebutuhan paling dasar seluruh rakyat Indonesia. Prioritas utamanya adalah menyelamatkan lebih dari 110 juta rakyat Indonesiayang masih terbenam dalam kemelaratan dan sekitar 78 juta jiwa masih bekerja di sektor informal yang rentan jatuh dalam kemiskinan. Sebagian besar rakyat Indonesia membutuhkan segera pelaksanaan tanggung jawab negara bukan pertolongan atau belas kasihan dari pihak lain”