Liberalisasi Sektor Pertanian dalam ASEAN Economic Community 2015
(sebagai bahan pertimbangan terhadap perumusan APBN alternatif)
ASEAN Economic Community (AEC) sebagai salah satu pilar strategis di dalam integrasi ASEAN akan segera diimplementasikan pada tahun 2015 nanti. Sebagai suatu pilar strategis, AEC mencakup 12 sector prioritas yang salah satunya adalah : produk berbasiskan pertanian (agro-based product).[1] Hal ini tentu akan berdampak kepada liberalisasi sektor pangan di tanah air disamping berbagai perjanjian perdagangan yang sudah ditanda tangani oleh Indonesia sebelumnya memberikan dampak pembukaan impor produk pangan secara besar-besaran.
Integrasi produk pertanian di ASEAN bertujuan untuk penguatan inegrasi di tingkat regional melalui liberalisai dan fasilitasi di tingkat barang, jasa dan investasi dan juga promosi partisipasi swasta di dalam liberalisasi produk pangan di Indonesia. Ukuran-Ukurannya termasuk : pengurangan tariff, ukuran non tariff, kerjasama kepabeanan, impelementasi skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), pengaturan rules of origin (ROO), standar, investasi dan layanan jasa. Ruang lingkup produk berbasisikan pertanian di banyak produk pertanian ASEAN dengan pengecualian terhadap produk di dalam Negative List Negara Anggota ASEAN untuk sector berbasiskan pertanian.
Roadmap industry berbasiskan pertanian disusun untuk memebuhi perdagangan intra-regional antara ASEAN dengan Uni Eropa, Amerika dan India. Beberapa prioritas produk termasuk beras, gula tebu dan pisang. Jangka waktu untuk beberpa ukuran ini sedang berlangsung sampai dengan 2015 dan beberapa lagi sudah diimplementasikan semenjak 2004.
Selain Priority Integration Sectors (PIS), sebelumnya juga terdapat inisiatif terhadap realisasi integrasi ASEAN di bidang pertanian yang disebut dengan ASEAN Integrated Food Security (AIFS) Framework and Strategic Plan of Action on ASEAN Food Security (SPA-AFS). Keduanya diadopsi pada 2009 di dalam pertemuan ASEAN dan diimplementasikan selama periode 5 tahun (2009-203). Inisiatif ini bertujuan untuk menguatkan ketahanan pangan di region dan hal ini termasuk juga penyediaan pasar untuk mendorong pertumbuhan di bidang produksi pertanian, investasi public dan swasta di bidang pembangunan industry berbasiskan pertanian dan bahan makanan dan penguatan terhadap integrasi system informasi ketahanan pangan.[2]
Roadmap untuk Integrasi produk berbasiskan pertanian ini mengacu kepada prinsip WTO yang disesuaikan dengan AEC. Pada dasarnya tetap bertujuan untuk meliberalisasi sector pertanian di tingkat ASEAN. System liberalisasi pertanian, yang pada awalnya dipromosikan oleh WTO bergantung kepada mekanisme perdagangan global dan system rantai pasokan pangan.
Di tingkat global, peningkatan investasi di sektor pangan telah mengarah kepada penguasaan lahan oleh berbagai perusahaan transnasional yang mencapai 68% penguasaan lahan di Indonesia. Selain itu konversi lahan juga menjadi isu di dalam liberalisasi pertanian. Liberalisasi telah menjadikan penurunan terhadap hasil panen dan peningkatan lahan perkebunan. Hal ini disebabkan karena perkebunan dapat menghasilkan tanaman hasil panen yang bernilai tinggi untuk pasar ekspor dan menguntungkan bagi para investor.
Sebagai dampak implementasi terhadap AEC 2015 perlu dilihat juga kesiapan Indonesia di dalam sektor pangan ini. Apakah konstruksi perekonomian Indonesia sudah dapat menunjang apa yang terjadi di tingkat global? Mencermati anggaran negara beberapa tahun terakhir terlihat betapa minimnya dukungan yang diberikan pemerintah bagi pengembangan sektor pangan domestik baik dari segi produksi hingga distribusi. Realisasi anggaran untuk ketahanan pangan yang dalam APBN 2011 senilai 31,7 triliun rupiah dan pada tahun 2012 naik menjadi 42,3 triliun rupiah atau kurang dari 3 persen total belanja negara yang mencapai 1.435,4 triliun rupiah (2012), jumlah yang sangat kecil. Jumlah yang kecil ini dibagi-bagi untuk mendorong surplus bahan pangan terutama padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan ikan, meningkatkan akses dan cadangan bahan pangan masyarakat, menyediakan cadangan beras pemerintah untuk operasi pasar termasuk untuk subsidi pupuk dan benih.
Disisi lain neraca perdagangan pertanian Indonesia, dengan mengecualikan sektor perkebunan, terus-menerus mengalami defisit yang tidak sedikit. Pada tahun 2011 defisit perdagangan pertanian sebesar 8,9 milyar US dollar atau 89 triliun rupiah kerugian devisa negara untuk impor bahan pangan.
Tabel Nilai Perdagangan Pangan 2010-2011*
Tahun | Nilai Ekspor (US$ 000) | Nilai Impor (US$ 000) | Neraca (US$ 000) |
2011 | 43,365,004 | 20,598,660 | 22,766,344 |
2010 | 32,522,974 | 13,983,327 | 18,539,647 |
Sumber: Statistic Makro Sektor Pertanian, Kementrian Pertanian 2012
*Catatan:Neraca perdagangan positif, karena termasuk perdagangan sektor perkebunan. Tahun 2011 Nilai ekspor perkebunan sebesar 40,699,788,000 US$. Jika sektor perkebunan dikecualikan maka terjadi defisit perdagangan sektor pertanian sebesar 8,989,632,000 US$.
Jika pemerintah sungguh-sungguh serius untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional maka harus dipastikan ada peningkatan persentase anggaran untuk sektor pertanian. Tahun 2012 yang lalu Kementrian Pertanian telah mengeluarkan estimasi kebutuhan dana sebesar 21 triliun rupiah untuk perbaikan irigasi teknis yang rusak di sejumlah sentra produksi pangan, sementara dana yang tersedia untuk itu saat ini hanya 3 triliun rupiah. Sementara untuk memenuhi kebutuhan cadangan beras nasional selama setengah bulan saja menurut catatan BULOG dibutuhkan dana tak kurang dari 8,25 triliun rupiah dengan HPP hari ini sebesar Rp 6600 per kg beras.
Perlu ada peningkatan anggaran bagi sektor pertanian dan pangan di Indonesia menghadapi AEC jika Indonesia tidak ingin hanya sekedar menjadi daerah penghasil bahan baku dan pasar bagi negara-negara ASEAN lainnya. Lebih lanjut peningkatan produksi dan produktivitas pangan di luar sektor perkebunan harus diperkuat jika Indonesia tidak ingin mengalami peningkatan kerugian devisa negara akibat tingginya pengeluaran untuk impor pangan. Perlu ada pembenahan strategi untuk sungguh-sungguh mencapai swasembada pangan 2014, jika situasinya dibiarkan seperti ini terus-menerus termasuk dalam alokasi anggaran maka bisa dipastikan situasinya akan bertambah buruk.
Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal tahun 2014, di bidang ketahanan pangan yang menjadi sasaran bidang ketahanan pangan pada tahun 2014 meningkatnya produktivitas lahan pertanian. Untuk mencapai sasaran tersebut, kebijakan ketahanan pangan 2014 diarahkan kepada: (1) peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi; (2) meningkatkan kesesuaian lokasi sawah dan irigasi; (3) optimalisasi fungsi litbang dan penyuluhan dalam pelaksanaan sekolah lapang pengelolaan tanaman terpadu (SLPTTT); Peningkatan peran daerah dalam penyuluhan, penyaluran pupuk dan benih bersubsidi kepada kelompok tani yang bersangkutan ; percepatan pencetakan dan pengendalian alih fungsi lahan sawah; penyelesaian peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hal ini perlu didukung dengan perubahan dalam struktur APBN yang belum nampak dalam RAPBN tahun ini.
[1] ASEAN single market dan production base sebagai suatu prinsip liberalisasi perdagangan di tingkat ASEAN akan diintegrasikan di dalam 12 sektor yang disebut dengan ASEAN Priority Integration Sector (PIS). Kedua belas sector tersebut adalah : produk berbasis pertanian, otomotif, elektronik, perikanan, poduk berbasis karet, tekstil dan pakaian, produk berbasis kayu, perjalanan udara, e-ASEAN, kesehatan, pariwisata, dan logistik.
[2] ASEAN Economic Community Fact Book, ASEAN Secretariat, February 2011.