• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • GENI
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • GENI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Pandangan IGJ terhadap Kerangka Ekonomi Makro 2014

November 19, 2013
in Paper Brief
Home Paper Brief
946
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Tantangan Pembangunan 2014 Menghadapi Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN 2015”

Meski Indonesia tengah menghadapi ancaman besar perdagangan bebas, namun dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2014 belum merespon situasi tersebut. Terlebih, 2014 adalah periode penting menyusul akan diberlakukannya ASEAN Economy Community (AEC)  di 2015.

Terdapat 12 prioritas AEC, yakni produk-produk berbasis pertanian, otomotif, elektronik, perikanan, poduk berbasis karet, tekstil dan pakaian, produk berbasis kayu, perjalanan udara, e-ASEAN, kesehatan, pariwisata, dan logistik. Sektor-sektor ini akan diintegrasikan dengan konsep pasar tunggal dan basis produksi melalui liberalisasi pada perdagangan barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja.

Dengan demikian, desakan perdagangan bebas akan semakin masif seiring diberlakukannya AEC pada 2015. Apalagi ASEAN juga telah memiliki Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) dengan 6 negara mitra ekonominya, yaitu Jepang, China, Korea Selatan, India, dan Australia-New Zealand. Kerjasama tersebut secara otomatis mendorong Indonesia  untuk menjalin kerjasama secara bilateral dengan keenam negara mitra ekonomi ASEAN. Begitu juga dengan perundingan perdagangan bebas dengan negara-negara Eropa dan Uni Eropa. Komitmen perjanjian perdagangan bebas secara regional dan bilateral juga terhitung lebih tinggi jika dibandingkan dengan WTO, dimana penerapan tarif untuk seluruh produk telah mencapai 0%.

Pengalaman ketidaksiapan Indonesia dalam pelaksanaan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) di 2010 telah memberi pukulan keras terhadap perekonomian nasional Indonesia. Buktinya, neraca perdagangan Indonesia-China cenderung defisit yang terhitung sejak 2010 hingga 2012, yakni sebesar US$ 4.7 Miliar di 2010 dan US$ 3.3 Miliar di 2012. Bahkan melonjak US$ 7.7 Miliar di 2012.

Belum lagi penetrasi perdagangan China di ASEAN jauh lebih besar ketimbang Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang. Berikut tabel yang menunjukan data perdagangan ASEAN dengan negara-negara mitra perdagangannya dan China menempati posisi teratas.

Sumber: ASEAN Statistic Tahun 2012

Kenyataan lainnya adalah, dalam hal perdagangan intra-ASEAN, perdagangan Indonesia menempati posisi ke-4 dibawah Singapura, Thailand, dan Malaysia dengan total perdagangan sebesar US$ 99,4 Milliar pada tahun 2011. Dari besar nilai perdagangan tersebut, Indonesia masih mengalami defisit sebesar US$ 15,2 Miliar. Rendahnya kinerja perdagangan Indonesia juga semakin diperburuk dengan peringkat daya saing Indonesia yang jauh tertinggal dari negara ASEAN-6 lainnya.

NEGARA 2013 2012 2011
Singapura 5 4 2
Malaysia 15 14 14
Thailand 27 30 31
Filipina 38 43 29
Indonesia 39 42 38

Sumber: World Economic Forum Report 2013

Pembukaan pasar akibat liberalisasi di sektor perdagangan barang dan jasa, investasi, serta tenaga kerja telah memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan petani, nelayan, usaha mikro, dan buruh.

Di sektor pangan, telah terjadi peningkatan nilai impor yang sangat signifikan, yakni dari US$ 8,4 triliyun di 2009 meningkat lebih dari 2 kali lipat menjadi US$ 17,2 triliyun di 2012. Hal ini semakin menguatkan bahwa dalam hal pangan, Indonesia telah sangat bergantung pada produk impor. Ini berdampak terhadap kesejahteraan petani dan nelayan lokal yang produknya harus kalah bersaing dengan produk impor yang harganya jauh lebih murah.

Dalam gugatan koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Global, salah satu anggota koalisi, yakni Aliansi Petani Indonesia (API), telah melakukan penghitungan dampak kerugian yang diderita oleh Petani akibat pelaksanaan ACFTA. API menilai, petani bawang di Indonesia berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp.14,8 triliun atau setara dengan 1,04 juta ton akibat Serangan impor pangan Bawang, Petani cabai berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 26,6 triliun atau setara 1,3 juta ton[1]. Hal ini juga berdampak pada penurunan angka penyerapan tenaga kerja disektor pertanian yaitu pada 2009 penyerapan masih sebesar 38,36 juta orang, dan di 2011 jumlahnya menurun menjadi hanya 36,54 juta orang.

Liberalisasi tenaga kerja Indonesia membuka potensi peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia juga memperparah tingkat daya saing tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan laporan World Economic Forum 2013, daya saing tenaga kerja Indonesia yang diukur dari tingkat produktivitasnya menempati peringkat 34. Masih jauh dibawah produktivitas tenaga kerja diantara negara-negara ASEAN, seperti tabel berikut.

NEGARA Peringkat Daya Saing Tenaga Kerja 2013
Singapura

2

Malaysia

3

Brunai Darusalam

11

Vietnam

18

Thailand

27

Kamboja

29

Indonesia

34

Filipina

57

Sumber: World Economic Forum Report 2013

Selain itu jumlah pencari kerja dengan level pendidikan rendah masih sangat tinggi. Hal ini menunjukan bahwa akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas hingga level universitas masih belum dapat dijangkau, khususnya bagi masyarakat golongan menengah ke bawah. Badan Pusat Statistik menyebutkan pada tahun 2013 tingkat pengangguran terbuka Indonesia sebesar 7.170.523 orang yang didominasi pencari kerja dengan level pendidikan setara SD, SMP, dan SMA.

No. Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan 2013
Februari
1 Tidak/belum pernah sekolah 109,865
2 Belum/tidak tamat SD 513,534
3 SD 1,421,653
4 SLTP 1,822,395
5 SLTA Umum 1,841,545
6 SLTA Kejuruan 847,052
7 Diploma I,II,III/Akademi 192,762
8 Universitas 421,717
  Total 7,170,523

Sumber: BPS Pengangguran Terbuka Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan 2004 – 2013

Strategi Pemerintah Indonesia dalam menghadapi Integrasi Ekonomi ASEAN adalah dengan mendorong agenda hilirisasi industri guna meningkatkan nilai tambah bagi produk alam Indonesia. Pemerintah telah menetapkan prioritas pembangunan hilirasasi industri nasional terhadap sektor strategis Indonesia, yaitu industri berbasis hasil tambang dan industri berbasis pertanian. Celakanya, pembangunan basis industri nasional hari ini masih masih didominasi oleh investasi asing.

Berdasarkan data BKPM, investasi asing masih mendominasi industri primer dan sekunder. Di sektor industri primer[2], Penanaman Modal Asing (PMA) sangat mendominasi dibandingkan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai di 2012, sebesar: Rp.109,5 triliyun (PMA) berbanding Rp.49,8 miliar (PMDN). Dan, Kwartal I 2013, masing-masing sebesar: Rp.42,3 Triliyun (PMA) dan Rp.10.9 Miliar (PMDN), dimana sektor pertambangan mendapatkan posisi tertinggi.

Sedang dari sektor industri sekunder[3], PMA juga masih merajai dibandingkan PMDN dengan nilai di 2012, sebesar: Rp.63,8 trilyun (PMA) dan Rp.21,9 miliar (PMDN). Serta di Kwartal I 2013, masing-masing: Rp. 7,5 triliyun (PMA) dan Rp.9,3 Miliar (PMDN) dengan sektor industri logam dasar dan industri kimia berada pada porsi terbesarnya. Maka, melalui pemberlakuan AEC, kedua modalitas besar Indonesia: pasar dan kekayaan alam, dapat dengan mudah dieksploitasi pemodal asing.

Fakta-fakta diatas menjadi bukti bahwa pentingnya politik anggaran 2014 diletakkan dalam menyikapi perkembangan ditingkat regional dan internasional, utamanya dalam rangka mengahadapi AEC 2015. Celakanya, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2014 justru abai membicarakan hal penting ini.***



[1] Impor dan Kerugian Akibat ACFTA: Sektor Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Free Trade Watch Edisi II-Indonesia for Global Justice, Juli 2011, 89-91

[2] Primer: Tanaman pangan & perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan.

[3] Industri Pengolahan (makanan, tekstil, barang dari kulit dan alas kaki, kayu, kertas & percetakan, kimia & farmasi, karet & plastik, mineral non-logam, logam, mesin &elektronik, instrumen medikal kesehatan dan kedokteran, kendaraan bermotor & otomotif).

Tags: Monopoli KorporasiPerjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

IGJ: APEC Membuka Impor

Next Post

Liberalisasi Sektor Pertanian dalam ASEAN Economic Community 2015

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655