Dalam sidang pengujian terhadap UU. No.19/2013 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2014 di Mahkamah Konstitusi, Amin (48) seorang petani lahan garapan di daerah Cikamurang Jawa Barat mengungkapkan bahwa UU tentang perlindungan dan pemberdayaan petani (UU Perlintan) tidak menjamin kelangsungan hidup petani. Amin menceritakan dengan adanya UU Perlintan tersebut telah menyebabkan petani miskin menyewa lahan atau tanah kepada negara namun harganya sama dengan menyewa kepada petani lain yang memiliki tanah. Hal itu disebabkan karena pemerintah melaksanakan sistem lelang.
“Ini yang sudah berjalan khususnya di wilayah yang produktif atau “disewakan” bahasanya oleh pemerintah daerah melalui pelelang, pelelang terus langsung ke petani,” ujar Amin. Amin menyebut pelelang dalam sistem tersebut sangat jahat karena menyewakan tanah negara kepada petani penggarap dengan harga umum yang biasa milik petani. Sistem lelang, kata Amin, bertentangan dengan undang-undang yang ada. Menurut dia, cara seperti ini sudah diberlakukan sejak belum era otonomi daerah diberlakukan.
Amin mengatakan sistem sewa melalui pelelangan sangat memberatkan petani garapan karena dalam undang-undang tersebut tertera pembagian kelas tanah yakni kelas 1 dan 2. Kelas 1 lebih mahal dari kelas dua karena kelas dua airnya lebih susah. Amin kini menggarap tanah negara di daerah Cikamurang seluas dua hektare. Tanah tersebut untuk menghidupi keluarganya.
Sementara itu menurut Usep Setiawan sebagai saksi ahli dari pemohon menjelaskan bahwa aspek kelembagaan petani tidak memberikan kebebasan dan kepastian hukum terhadap lembaga petani yang sudah ada, sehingga dapat memberikan jalam bagi korporatisme negara atas organisasi petani.
Saksi lain dari pemohon adalah Satyawan Sunito yang menngatakan “kandungan Undang-Undang 19/2013 tidak sejiwa dengan tujuan merubah struktur penguasaan dan pemilikan lahan agar lebih berkeadilan yang dimandatkan oleh TAP MPR RI Nomor 9 Tahun 2001. Undang-Undang 19 Tahun 2013 tidak bicara mengenai perubahan struktur agraria. Membatasi kemudahan akses tanah bagi petani miskin pada maksimum dua hektare tanah negara bebas. Ini ironis karena selama ini tanah negara bebas lebih diperuntukkan pemodal besar, terutama oleh pemerintah daerah di era Otonomi Daerah”.
Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani (UU Perlintan). Norma yang diajukan adalah Pasal 59, 70 ayat (1), dan 71 ayat (1).
Pemohon dalam uji materi yang terdaftar dalam nomor perkara 87/PUU-XI/2013 adalah Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Perkumpulan Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).