1. RUU Perdagangan merupakan kebijakan yang dibuat bukan untuk mengkoreksi kebijakan perdagangan bebas yang telah diikatkan sebelumnya oleh rezim pemerintahan SBY dan rezim pemerintah sebelumnya yang sangat pro pasar. RUU Ini hanya untuk melakukan antisipasi terhadap dampak buruk yang telah ditimbulkan dari liberalisasi perdagangan dan mensinergiskan agenda nasional dengan agenda liberalisasi perdagangan. Terlebih lagi, selama rezim pemerintahan SBY selalu membuat komitmen yang sangat tinggi dalam kebijakan perdagangan internasional, baik di dalam G20, APEC, maupun WTO yang tahun lalu berlangsung.
- Sehingga pertanyaan kritisnya sejauh mana pelibatan DPR dalam rapat-rapat konsultasi untuk meratifikasi perjanjian internasional bisa dilakukan untuk mengevaluasi dan mengubah kebijakan perdagangan internasional yang telah diikatkan sebelumnya dalam WTO ataupun ASEAN serta kebijakan bilateral lainnya?. Belum lagi RUU ini akan bertentangan dengan UU Perjanjian Internasional No.24 tahun 2000, dimana di dalam Pasal 10 dan 11, pengesahan perjanjian perdagangan internasional hanya dapat dilakukan dengan Keppres sehingga peran DPR tidan ada dan kewenangan pemerintah teramat besar untuk menentukan ratifikasi. Sebagai contoh konkrit rencana ratifikasi Perjanjian Trade Facilitation yang akan dilakukan dengan Keppres. Begitu juga dengan ratifikasi kerjasama perdagangan FTA yang hanya dibuat dengan Keppres. Lalu sejauh mana fungsi rapat konsultasi dengan DPR bisa mengontrol kewenangan pemerintah, jika uu tersebut masih memberikan kewenangan sangat besar kepada pemerintah untuk melakukan ratifikasi melalui Keppres? Sedangkan semua perjanjian internasional payungnya sudah disahkan melalui UU, seperti ratifikasi WTO dan ASEAN yang dampaknya telah dirasakan hingga hari ini.
- Sejauh mana efektifitas komite perdagangan dalam melindungi kepentingan nasional sedangkan fungsinya hanya memberikan advokasi, rekomendasi, dan sosialisasi guna percepatan pelaksanaan kebijakan perdagangan. Sehingga kerja-kerjanya hanya mensinergiskan dengan kebijakan liberalisasi perdagangan yang telah diikatkan sebelumnya. Rekomendasi yang diberikan tidak memiliki sifat mengikat yang harus dijalankan oleh Pemerintah.
2. RUU Perdagangan ini belum menjawab kebutuhan ekonomi nasional hari ini untuk kembali kepada konstitusi dimana kedaulatan ekonomi berada di tangan rakyat Indonesia untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Hal ini karena kebijakan perlindungan nasional yang mengutamakan penguatan sector hulu dan hilir belum seutuhnya merefleksikan pengejawantahan Pasal 33 UUD RI.
- Sehingga pertanyaan kritisnya, sejauh mana ketentuan tentang penyelenggaraan perdagangan yang menyeimbangkan sector hulu dan hilir mampu mengembalikan penguasaan dan pengelolaan sector-sektor strategis bagi perekonomian nasional ke tangan rakyat? Hal ini karena, basis pembangunan industry hulu dan hilir Indonesia masih bergantung pada investasi asing. Selain itu, pembukaan liberalisasi investasi yang diadopsi ke dalam UU Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 memberikan basis regulasi yang kuat untuk menyerahkan pengelolaan dan penguasaan sector-sektor strategis bagi perekonoomian nasional ketangan asing. Undang-undang ini merupakan pengadopsian dari ketentuan WTO yang juga diterapkan di dalam AEC 2015. Faktanya hari ini investasi asing telah mendominasi sector-sektor strategis perekonomian nasional akibat implementasi dari UU PM No.25/2007.
- Sejauh mana penguatan sector ekonomi rakyat dalam penyelenggaraan perdagangan yang menyeimbangkan sector hulu dan hilir? Hari ini saja, dukungan terhadap sector ekonomi rakyat belum secara maksimal dilakukan. Misalnya di sector pertanian dan perikanan, masih banyak petani dan nelayan yang kehilangan akses terhadap sumber daya alamnya. Sektor ekonomi rakyat belum menjadi actor utama dalam perdagangan, justru hanya dijadikan sebagai obyek eksploitasi. Dukungan terhadap sector rakyat bukan hanya bicara tentang akses pasar dan permodalan, tetapi dukungan produksi dan pengolahan. Seperti dukungan harga dan biaya produksi, dukungan infrastruktur pengolahan, dan dukungan pengelolaan (manajemen) usaha sehingga meningkat daya saingnya.
- Sejauh mana persoalan perjanjian hak kekayaan intelektual akan mempengaruhi efektifitas pengembangan sector hulu dan hilir dalam memperkuat pembangunan industry nasional? Sedangkan persoalan hari ini pengembangan inovasi dan teknologi yang menjadi penopang utama pembangunan industry nasional telah dikooptasi dengan perjanjian tentang hak kekayaan intelektual. Perjanjian ini telah dimonopoli oleh perusahaan Trans national corporation untuk kepentingan keuntungannya. Sehingga industry nasional sulit berkembang.
3. RUU Perdagangan ini belum menjawab secara mendasar persoalan yang ada di dalam perdagangan internasional. Hal ini karena perdagangan internasional tidak hanya bicara tentang perdagangan barang, melainkan investasi, jasa, hak kekayaan intelektual, dan arus bebas tenaga kerja. Sehingga sangat salah kaprah jika Pemerintah, melalui kementerian perdagangan, dan DPR menganggap RUU Perdagangan yang akan disahkan 7 Februari mendatang telah menjawab persoalan perdagangan internasional yang dihadapi Indonesia hari ini.
4. Oleh karena itu, yang dibutuhkan Indonesia hari ini jika ingin melindungi kepentingan Indonesia dari praktik buruk liberalisasi perdagangan adalah:
- mengevaluasi kembali kebijakan kerjasama perdagangan internasionalnya, baik multilateral, regional, dan bilateral, dengan tidak menjadikan liberalisasi perdagangan sebagai landasan kebijakannya.
- mengubah seluruh regulasi yang pro pasar.
- Membangun kebijakan ekonomi yang kembali kepada konstitusi Negara.
- Rezim Pemerintahan Pasca Pemilu 2014 harus membuat perubahan mendasar dalam kebijakan kerjasama perdagangan internasionalnya yang tidak pro pasar.