Jakarta – UU Perdagangan yang telah disahkan dalam sidang Paripurna pada 11 Februari lalu mengundang reaksi dari dua lembaga, Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).
Hal ini tertuang dalam hasil kajian “Pelanggaran Konstitusi dalam UU Perdagangan” yang disampaikan IGJ dan IKAPPI pada acara konferensi pers di sekretariat IGJ Jakarta pada Jumat (28/2).
Dalam konferensi pers ini, Rizal Damanik, Direktur Eksekutif IGJ menjelaskan bahwa UU Perdagangan ini pada dasarnya tidak mengubah wajah kolonial undang-undang perdagangan terdahulu. Hal ini karena pasal-pasal yang diatur dalam UU Perdagangan yang baru merupakan pengapdopsian dari ketentuan perjanjian perdagangan internasional, yakni WTO.
Menurutnya, ketentuan WTO merupakan suatu bentuk aturan neo-kolonialisme yang mendorong liberalisasi perdagangan sehingga mengakibatkan hilangnya kedaulatan negara dalam mempertahankan kepentingan nasionalnya akibat komitmen yang diikatkannya.
“Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh IGJ, terdapat 28 poin pasal dalam UU Perdagangan yang berpotensi melanggar konstitusi, ini adalah bukti bahwa UU ini tidak lebih baik dari UU sebelumnya, dan malah cenderung dapat memanipulasi masyarakat kecil,” ujar Rizal.
Salah satu pasal yang menurut IGJ melanggar konstitusi adalah Pasal 2 huruf c, yaitu “Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas-adil dan sehat”. Asas adil dan sehat ini berarti adanya kesetaraan kesempatan dan kedudukan dalam kegiatan usaha antara produsen, pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian dan kesempatan bersama.
Namun, menurut IGJ pasal tersebut melanggar Pasal 28 H ayat (2) Konstitusi yang berbunyi “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”, karena asas adil dan sehat yang terdapat dalam UU Perdagangan merupakan perwujudan kesetaraan kepada pelaku usaha sehingga otomatis akan mendiskriminasi pelaku usaha kecil yang secara kemampuan tidak akan bisa bersaing secara setara dengan pelaku usaha lainnya yang lebih besar.
“Jika UU Perdagangan ini dibiarkan, akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian indonesia jangka panjang, seperti impor barang yang semakin meningkat, minimnya lapangan pekerjaan, dan tergusurnya pasar-pasar tradisional,” tambah Rizal.
Penulis: Siti Rizkika Anisa/AF
http://www.beritasatu.com/nasional/168777-uu-perdagangan-diprotes-igj-dan-kppi.html