• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

WTO Tidak Layak Mengabulkan Gugatan UU Minerba Oleh Jepang

Maret 6, 2014
in Berita IGJ
Home Media Berita IGJ
945
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia dinilai tidak perlu gentar menghadapi ancaman pelaporan Jepang ke Dispute Settlement Body WTO terkait keberatan Negeri Sakura terhadap penerapan undang-undang mineral dan batu bara.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik berpendapat Indonesia tidak perlu khawatir terhadap posisi tawarnya apabila penolakan terhadap UU Minerba tersebut benar-benar dibawa ke DSB WTO.

“Karena dalam kondisi ideal, kedudukan UU Minerba tidak dapat dilikuidasi oleh perjanjian internasional. Justru sebaliknya, perjanjian internasional harus memperhatikan kebijakan pada level nasional,” ujarnya pada Bisnis, Rabu (5/3/2014).

Hanya saja, lanjutnya, Indonesia perlu mewaspadai gugatan Jepang dengan melakukan konsolidasi terhadap kebijakan nasional agar menjadi lebih kuat dan memiliki legitimasi dalam melindungi kepentingan nasional.

“Saya yakin dalam hal UU Minerba, DSB WTO tidak layak meneruskan gugatan tersebut, karena membuat regulasi yang melindungi kepentingan nasional adalah hak negara berdaulat, sesuai dengan konsitutsi dan konvensi internasional terkait,” kata Riza.

Dia menambahkan Indonesia perlu mempertahankan UU Minerba, bukan untuk mengganggu perdagangan internasional, tapi dimaksudkan untuk menyelamatkan kepentingan nasional, yaitu memperkuat penghiliran, sambil tetap melakukan pengurangan eksploitasi SDA yang kian terbatas.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menilai dampak akibat larangan ekspor bijih mineral mentah sebenarnya tidak seburuk yang diprediksi sebelumnya.

“Ini komitmen nasional bahwa kita tidak lagi mau menjual barang mentah, tapi setidaknya setengah jadi. Jadi, ini seperti menabung. Kita bersusah dahulu, supaya bisa dinikmati di kemudian hari,” sambungnya.

Tags: Perjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

Dialog: Gita Mundur atau Cuci Tangan

Next Post

UU Perdagangan Diprotes IGJ dan IKAPPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia