Merdeka.com – Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dapat membahayakan kedaulatan Indonesia. Pasalnya, para investor asing tersebut dilindungi dalam Bilateral Investment Treaties (BIT) yang merupakan aturan dasar guna memberikan perlindungan hukum bagi investor asing.
“Keberadaan BIT (Bilateral Investment Treaties) telah mengekang kedaulatan negara dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah,” ujar Direktur Eksekutif IGJ Riza Damanik, dalam diskusi di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/7).
Riza menambahkan, berakhirnya BIT antara Indonesia-Belanda pada Maret 2014 lalu tidak menjadi penghalang bagi Newmont untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia ke ICSID.
“Bahkan, sunset policy yang diatur dalam BIT Indonesia-Belanda semakin memberikan perlindungan hukum bagi Newmont hingga 30 tahun mendatang,” ucap Riza.
Riza mengatakan BIT merupakan aturan dasar untuk melindungi para investor asing. “Ketentuan perlindungan yang diberikan dalam BIT seperti perlindungan dari pengambil alihan atau nasionalisasi, perlindungan dari kerugian yang diderita akibat perang, konflik, revolusi, keadaan darurat nasional, dan pemberontakan,” paparnya.
BIT, lanjut Riza, memberikan kepastian hukum bagi investor asing melalui ketentuan penyelesaian sengketa yang menempatkan negara sebagai pihak yang dapat digugat di meja hijau seperti ICSID.
“Pengakhiran BIT saja tidak cukup untuk menghindarkan Indonesia dari sanksi hukum. Harus ada tindakan konkrit dari Pemerintah,” tuturnya.
“Pemerintah harus segera mengganti ketentuan investasi baru dengan mendasarkan pada kedaulatan dan kepentingan nasional, serta merevisi UU penanaman modal yang merupakan adopsi dari ketentuan BIT,” pungkasnya.
Sumber :
http://www.merdeka.com/uang/gugatan-newmont-bahayakan-kedaulatan-indonesia.html