• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Gugat UU Minerba, Kantor PT Newmont Dilempari Telur Busuk

Maret 3, 2015
in Berita IGJ, Uncategorized @id
Home Media Berita IGJ
942
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM, KOMPAS.com – Kantor PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dilempari telur busuk oleh puluhan orang dari Persatuan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PR-NTB). Pelemparan telur ini terjadi saat demo mengecam tindakan PT NNT yang telah menggugat Pemerintah Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional.

Lahmuddin, Koordinator Umum PR NTB, Kamis (17/7/2014), dalam orasinya mengganggap PT NNT melakukan upaya perlawanan terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang larangan perusahaan tambang melakukan ekspor konsentrat sebelum dilakukan pemurnian.

Menurut Lahmuddin, sejak UU Minerba tersebut mulai berlaku awal tahun 2014, PT NNT justru belum membangun smelter untuk mengolah konsentrat dan menyatakan diri dalam keadaan kahar (force major). Hal ini disertai dengan pemecatan ribuan karyawan PT NNT awal tahun ini.

Gugatan terhadap Pemerintah Indonesia ke Pengadilan Arbitrase Internasional tersebut dianggap tidak menghargai kedaulatan bangsa, karena tanpa melalui upaya negosiasi.

Selain berorasi, massa melemparkan telur busuk ke halaman Kantor PT NNT sebagai bentuk protes terhadap perbuatan PT NNT.

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi PT NNT Rubi Purnomo penyatakan pihaknya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan isu ekspor dan mendukung kebijakan pemerintah mengenai pemurnian dalam negeri.

“Kami berkeinginan kuat untuk melanjutkan dialog dengan pemerintah dengan harapan untuk mencapai penyelesaian secara musyawarah atas kekurangsepahaman di luar proses formal abritase,” kata Rubi.

Sumber :

http://regional.kompas.com/read/2014/07/17/15570681/Gugat.UU.Minerba.Kantor.PT.Newmont.Dilempari.Telur.Busuk

Tags: Perjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

Impor Produk Pertanian Naik Lima Kali Lipat Mencapai USD 14,9 Miliar

Next Post

Indonesia 1, Newmont 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia