Jakarta, 11 Agustus 2015. Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai persoalan lonjakan harga daging harus mampu mendorong akselerasi Perpres No.71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dalam menjawab masalah lonjakan harga pangan. Hal ini karena solusi stabilisasi harga harus sudah mulai menyentuh pada persoalan mendasarnya ketimbang solusi jangka pendek seperti operasi pasar dan membuka pintu impor.
Manajer Riset dan Pusat Pengetahuan IGJ, Rachmi Hertanti, menyatakan dua bulan setelah diberlakukan seharusnya sudah bisa terlihat strategi jitu pemerintah dalam melaksanakan amanat Perpres 71/2015 dalam menanggulangi persoalan stabilisasi harga bahan pokok.
“Ada tiga hal yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan amanat Perpres 71/2015, yakni memastikan pengelolaan stok dan logistik, menetukan kebijakan harga, serta pengelolaan ekspor dan impor”, jelas Rachmi.
Menurut Rachmi, persoalan utama ketidakstabilan harga bahan pokok selama ini karena Pemerintah menyerahkannya pada mekanisme pasar. Sehingga kedepan untuk menunjukan komitmennya Pemerintah harus dapat memastikan bahwa urusan stabilisasi harga bahan pokok harus tetap berada di bawah kontrol Pemerintah.
Rachmi menyebutkan paling tidak ada dua hal yang harus tetap dikontrol oleh Pemerintah, yakni pertama, pengelolaan data dan kontrol pasokan, baik dari produksi dalam negeri maupun impor; dan kedua, penentuan harga perdagangan resmi.
“Perlu ada transparansi data produksi dalam negeri maupun transparansi data pasokan yang dimiliki oleh importir serta cadangan yang dimiliki oleh Pemerintah. Selama ini kita tidak pernah punya acuan data resmi ketersediaan pasokan sehingga sering menjadi celah permainan bagi mafia impor untuk mengklaim ketiadaan pasokan dan meluasnya praktik kartel. Acuan ini juga menjadi dasar kontrol impor oleh Pemerintah”, jelas Rachmi.
Rachmi juga menjelaskan perlunya sebuah acuan harga perdagangan resmi pemerintah dengan aturan main yang ketat. “Dengan acuan harga ini, pedagang harus dilarang untuk menetapkan harga seenaknya. Perlu dibuat presentase yang jelas untuk penentuan harga diatas acuan harga perdagangan resmi Pemerintah. Kontrol harga semacam ini bisa lebih efektif dari operasi pasar”, tambah Rachmi.
Perpres No.71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting merupakan amanat Undang-undang Perdagangan No.7 tahun 2014, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting.***
Informasi lebih lanjut hubungi: |
Rachmi Hertanti
Manajer Riset & Pusat Pengetahuan IGJ
Email: rachmihertanti@gmail.com
Telp: 0817-4985180Sekretariat IGJ:
Jl. Duren Tiga Raya No. 9 Jakarta 12760
Tel: +62 21 7941655
Fax: +62 21 7941649
Email: igj@igj.or.id