• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Implementation of UNGP : RAN-HAM Harus Dimulai Dari Mereview Seluruh FTA

September 18, 2015
in Ekonomi Rakyat, Kampanye
Home Media Kampanye Ekonomi Rakyat
948
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Monitoring IGJ – Keadilan Ekonomi

 

Implementasi UNGP:

“RAN-HAM Harus Dimulai Dari Mereview Seluruh FTA”

Jakarta, 10 September 2015. Indonesia for Global Justice (IGJ) mendapat kesempatan untuk terlibat aktif dalam Simposium Nasional Penyusunan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri pada 8 September 2015 di Jakarta. Acara ini bertujuan untuk meminta masukan kepada para pihak yang berkepentingan, seperti jajaran kementerian, pihak sektor bisnis, dan masyarakat sipil, dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM (RAN-HAM) dalam pembentukan kerangka hukum nasional sebagai salah satu langkah implementasi dari The UN Guiding Principles on Business and Human Rights atau disingkat UNGP.

Mengacu pada mandat yang diberikan kepada The UN Working Group on Business and Human Rights, ada beberapa langkah strategis yang sebaiknya dilakukan oleh sebuah negara dalam menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN), yaitu: Pertama, mendorong lembaga pembuat kebijakan untuk mengharuskan penyusunan uji tuntas HAM oleh korporasi. Kedua, mengadopsi kewajiban HAM ke dalam Perjanjian Bilateral Investment Treaties (BITs) dan Perjanjian Perdagangan dan Investasi Internasional lainnya, ketiga, mengkomunikaskan dari awal mengenai harapan-harapan Indonesia terhadap korporasi.

Keempat, memastikan dan mengawasi RAN yang telah disusun mencakup seluruh tugas instansi pemerintah terkait, masukan buruh, LSM dan masyarakat terdampak. Kelima, menentukan target waktu dan pencapaian yang jelas. Keenam, memperhatikan daerah konflik dan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak dan masyarakat adat. Ketujuh, memperkuat mekanisme pemulihan terhadap pelanggaran HAM yang terkait dengan kegiatan perusahaan. Dan yang terakhir, memastikan bahwa institusi terkait bertindak selaras dengan kewajibannya. Sehingga pejabatan yang berkaitan memiliki komitmen dalam melaksanakan UNGP.

Dalam rangka memberikan masukan terhadap penyusunan RAN-HAM, IGJ menyampaikan bahwa kunci dari implementasi UNGP terletak pada peran negara melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Namun, peran penting itu telah hilang akibat penandatanganan berbagai perjanjian perdagangan dan investasi internasional (FTA) yang mengikat komitmen Indonesia untuk mengharmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan nasional dengan isi perjanjian.

Pemastian terhadap peran negara untuk melindungi dan menegakan HAM dari jerat perjanjian perdagangan dan investasi Internasional telah sesuai dengan Prinsip ke-9 UNGP yang menyebutkan: “States should maintain adequate domestic policy space to meet their human rights obligations when pursuing business-related policy objectives with other states or business enterprises, for instance through investement treaties or contracts.”

Oleh karena itu, IGJ berpendapat tidak cukup dalam penyusunan RANHAM hanya sekedar memasukan klausul terkait dengan nilai-nilai HAM. Dalam agenda penegakan HAM di Indonesia, khususnya terkait implementasi UNGP on Business and Human Rights, Pemerintah harus memulainya dari langkah mereview seluruh Perjanjian Perdagangan dan Investasi Internasional, dan merevisi komitmen pembukaan pasar yang selama ini merugikan Indonesia, baik dalam bentuk tarif maupun non-tarif.

Langkah Pemerintah mereview BITs merupakan langkah awal yang patut diapresiasi dan harus diikuti dengan perjanjian perdagangan dan investasi lainnya (FTA). Hal ini ditegaskan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahwa komitmen pemerintah terkait dengan penegakan HAM, terutama implementasi UNGP, sudah tercermin dalam draft template BIT Indonesia yang terbaru, per Juli 2015, dimana didalamnya telah dimasukan klausul mengenai standar HAM dan lingkungan serta tenaga kerja yang harus dipatuhi oleh Investor.

UNGP disahkan pada tahun 2011 yang saat ini menjadi standar global yang mengatur peran dan tanggung jawab Negara dan korporasi atas pencegahan dan penyelesaian pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan korporasi. Terdapat tiga pilar penting dalam UNGP, yakni kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM, dan tindakan pemulihan atas pelanggaran HAM (Victims).

****

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

 

Muhammad Mubarok                                                                              Billy Prifix Hendiang

Internship                                                                                                          Internship

Email:muh.mubarok15@gmail.com                                                     Email: billyprifix@gmail.com

 

Rachmi Hertanti

Knowledge Management Manager

Indonesia for Global Justice

Email: rachmihertanti@gmail.com / amie@igj.or.id

 

Atau, Sekretariat IGJ: igj@igj.or.id

Previous Post

Kinerja Ekspor: Terobosan Konkret Dinantikan

Next Post

Implementation of UNGP : National Action Plan (RAN) and Human Rights Must Be Started From Reviewing All FTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia